“Publik berhak mengetahui rencana penggunaan uang negara sejak awal. Kami meminta LKPP membuka hasil pemantauan kelengkapan SiRUP per kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Nasruddin.
Banda Aceh-Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperketat pengawasan terhadap pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam aplikasi SiRUP.
TTI meminta LKPP menginstruksikan seluruh Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memeriksa ulang setiap paket yang diumumkan.
Nama kegiatan dan pagu anggaran, menurut TTI, tidak cukup. Informasi SiRUP harus mampu menjelaskan secara terang apa yang akan dibeli atau dibangun, lokasi pekerjaan, rencana pemaketan, serta metode pengadaan.
“SiRUP adalah pintu pertama pengawasan publik. Kalau uraian paket terlalu umum atau informasi penting tidak diisi, masyarakat sulit menilai kewajaran perencanaan anggaran,” kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Senin (28/9/2026).
Menurut TTI, data yang kosong, terlalu umum, atau tidak selaras dengan dokumen perencanaan perlu menjadi perhatian LKPP. Perubahan paket dan revisi anggaran juga harus segera tercermin dalam pengumuman RUP agar informasi yang tersedia tetap mutakhir.
Kelengkapan data, kata Nasruddin, penting untuk menelusuri pola pemaketan sejak tahap perencanaan. Dari SiRUP, publik dapat mencermati kemungkinan pemecahan paket, penggabungan pekerjaan, maupun perbedaan antara rencana pengadaan dan pelaksanaannya.
Namun, TTI menegaskan bahwa data yang tidak lengkap *bukan dengan sendirinya bukti penyimpangan*. Kondisi tersebut menjadi dasar untuk meminta penjelasan, koreksi, dan transparansi lebih lanjut.
“Publik berhak mengetahui rencana penggunaan uang negara sejak awal. Kami meminta LKPP membuka hasil pemantauan kelengkapan SiRUP per kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Nasruddin.
TTI juga mendorong inspektorat dan aparat pengawasan intern pemerintah menjadikan SiRUP sebagai salah satu bahan pemeriksaan awal, terutama terhadap paket bernilai besar atau paket sejenis yang tersebar dalam satu tahun anggaran.
Bagi TTI, SiRUP bukan sekadar papan pengumuman digital. Kualitas data di dalamnya menentukan seberapa dini masyarakat, penyedia, dan aparat pengawasan dapat membaca arah belanja pemerintah.
Data yang lengkap dan mutakhir membuat proses pengadaan lebih mudah ditelusuri sejak awal—sebelum uang negara dibelanjakan.
Berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya), pengisian dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) bersifat wajib bagi Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Berikut adalah poin-poin penting tindakan tersebut menurut TTI dikategorikan sebagai pelanggaran dan dampaknya:
1. Dasar Hukum yang Dilanggar
– Kewajiban Pengumuman RUP: PA/KPA wajib mengumumkan RUP masing-masing Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
– Pelanggaran Prosedur Transparansi: Pengisian yang tidak lengkap atau sengaja menyembunyikan paket pekerjaan dianggap melanggar prinsip dasar pengadaan, yaitu transparansi dan akuntabilitas.
– Setiap tahapan pengadaan memiliki derajat kepentingan yang sama; jika salah satu tahapan dilewati atau dimanipulasi, instansi tersebut dianggap melanggar peraturan secara keseluruhan.
2. Sanksi bagi Instansi dan Pejabat
Jika SiRUP tidak diisi dengan lengkap atau telat diumumkan, sanksi yang membayangi meliputi:
– Sanksi Administratif & Disiplin: PA/KPA atau pejabat terkait dapat dijatuhi hukuman disiplin pegawai (ringan, sedang, hingga berat) oleh atasan atau Inspektorat daerah setempat karena lalai dalam kewajiban administratif.
– Pemblokiran Anggaran / Sistem: Beberapa daerah atau kementerian menerapkan kebijakan ketat berupa penundaan proses pencairan anggaran belanja paket kerja atau pemblokiran akses aplikasi e-purchasing/SPSE sebelum RUP dilengkapi.
– Risiko Hukum (Pidana): Jika ketidaklengkapan data SiRUP dilakukan secara sengaja dan sistematis untuk menyembunyikan paket pekerjaan tertentu (misalnya agar bisa ditunjuk langsung tanpa tender yang transparan), tindakan ini bisa menjadi temuan Aparat Penegak Hukum (APH) atas indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau korupsi.
3. Dampak Terhadap Proses Pengadaan
– Paket Tidak Dapat Dilanjutkan: Pengisian SiRUP oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau admin RUP merupakan syarat mutlak sebelum paket bisa diproses ke tahap pemilihan penyedia. Data yang tidak lengkap akan membuat sistem mengunci paket atau memicu penolakan saat integrasi data anggaran. []











