Sebelumnya, ia menjabat Ketua Umum IKAKUM USK periode 2021–2026.
Banda Aceh-Teuku Kamaruzzaman kembali terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (IKAKUM USK) periode 2026–2031.
Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar (Mubes) VI IKAKUM USK di Gedung Moot Court Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Kamaruzzaman, yang akrab disapa Ampon Man, kembali dipercaya memimpin organisasi alumni tersebut setelah melalui musyawarah mufakat sembilan anggota formatur.
Sebelumnya, ia menjabat Ketua Umum IKAKUM USK periode 2021–2026.
Mubes VI dihadiri alumni Fakultas Hukum USK dari berbagai generasi dan profesi, antara lain hakim, jaksa, advokat, akademisi, notaris, polisi, birokrat, dan pengusaha.
Forum ini menjadi ruang pergantian kepemimpinan sekaligus pembahasan arah organisasi untuk lima tahun mendatang.
Ketua panitia, Lia Sautunnida, mengatakan Mubes VI merupakan bagian dari kolaborasi IKAKUM USK dengan Fakultas Hukum USK.
Setelah kepengurusan baru terbentuk, kedua pihak merencanakan pelantikan pengurus periode 2026–2031 yang dirangkaikan dengan kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW pada November atau awal Desember 2026.
Mengawal hukum dan kekhususan Aceh
Dalam laporan pertanggungjawabannya, Kamaruzzaman menyoroti posisi strategis IKAKUM USK di tengah banyaknya alumni yang berkiprah di berbagai lembaga dan pusat pengambilan kebijakan.
Menurut dia, organisasi alumni dapat berkontribusi melalui penyusunan naskah akademik, pendapat hukum, serta rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan aparat penegak hukum.
Ia juga menekankan peran alumni dalam mengawal pelaksanaan kekhususan Aceh, termasuk syariat Islam dan Qanun Jinayat, agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, keadilan, dan hak asasi manusia.
“Posisi strategis IKAKUM USK adalah sebagai kontrol sosial, yaitu menjadi kekuatan moral untuk mengawal penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan di Aceh,” kata Kamaruzzaman.
Ia mengatakan keberhasilan alumni semestinya tidak berhenti pada pencapaian individual. Pengalaman, keahlian, dan jejaring para alumni perlu dikembangkan menjadi kontribusi kolektif bagi almamater dan masyarakat.
“Alumni yang sukses adalah utang moral bagi almamater,” ujarnya.
Menurut Kamaruzzaman, IKAKUM USK harus menjadi penghubung antara Fakultas Hukum USK dan masyarakat.
Tanpa organisasi alumni yang kuat, kata dia, perguruan tinggi berisiko terputus dari persoalan nyata yang berkembang di tengah masyarakat.
Bukan sekadar paguyuban
Dekan Fakultas Hukum USK, Prof. Dr. Zahratul Idami, yang membuka Mubes VI, menyebut forum tersebut sebagai momentum penting untuk meneruskan kepemimpinan organisasi.
Ia menegaskan IKAKUM USK tidak semestinya hanya menjadi wadah reuni dan silaturahmi. Organisasi ini, menurut dia, dapat berperan sebagai jembatan antara kampus, alumni, dan masyarakat.
Zahratul mengatakan integritas, profesionalitas, dan etika alumni dalam menjalankan profesi turut memengaruhi reputasi Fakultas Hukum USK. Karena itu, organisasi alumni diharapkan ikut menjaga nama baik almamater.
Dalam bidang pendidikan, alumni dapat berkontribusi sebagai dosen praktisi, penguji tamu, mentor magang, serta penyedia dukungan beasiswa.
Dalam bidang penelitian, jejaring alumni dapat membantu fakultas mengakses data dan persoalan hukum yang relevan untuk dikaji.
Salah satu isu yang disorot ialah harmonisasi Qanun Jinayat dengan KUHP Nasional. Adapun dalam pengabdian kepada masyarakat, IKAKUM USK diharapkan berkolaborasi dengan fakultas untuk menyelenggarakan penyuluhan hukum, bantuan hukum cuma-cuma, dan advokasi kebijakan.
Sembilan anggota formatur
Pemilihan ketua umum berlangsung setelah seremoni pembukaan dan dilanjutkan dengan sidang pleno. Forum menetapkan sembilan anggota formatur yang sekaligus menjadi calon ketua umum, yakni Zulfikar Sawang, Muzakir A. Gani, Cut Faisal, Iskandar A. Gani, Teuku Kamaruzzaman, Iqbal Farabi, Amrina Habibi, Syarifah Rahmatillah, dan Zahrul.
Melalui musyawarah mufakat, sembilan anggota formatur tersebut menetapkan Kamaruzzaman sebagai ketua umum untuk periode 2026–2031.
Terpilihnya kembali Kamaruzzaman menandai kelanjutan kepemimpinan IKAKUM USK untuk lima tahun ke depan.
Tantangan organisasi berikutnya ialah menerjemahkan gagasan tentang penguatan alumni, pengawalan hukum, dan pengabdian kepada masyarakat menjadi program kerja yang terukur. []






