Sengketa informasi antara Transparansi Tender Indonesia dan Bappeda Aceh membuka persoalan akses publik terhadap pokok-pokok pikiran anggota DPRA.
Banda Aceh-Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) bukan sekadar deretan angka dalam dokumen pemerintah. Di dalamnya ada keputusan tentang jalan yang dibangun, fasilitas publik yang diperbaiki, bantuan yang disalurkan, serta kebutuhan masyarakat yang memperoleh prioritas.
Di antara berbagai pintu masuk perencanaan anggaran itu, pokok-pokok pikiran atau pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyimpan jejak yang perlu ditelusuri. Siapa mengusulkan program, bagaimana usulan diproses, berapa anggaran yang dialokasikan, dan siapa yang akhirnya menerima manfaat?
Ke mana aspirasi masyarakat berakhir setelah masuk ke meja perencanaan anggaran Aceh? Siapa yang mengusulkan program, di mana kegiatan dilaksanakan, berapa uang yang dialokasikan, dan siapa yang akhirnya menerima manfaat?
Pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab melalui dokumen perencanaan dan anggaran pemerintah. Namun, bagi Transparansi Tender Indonesia (TTI), upaya menelusuri pokok-pokok pikiran atau pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh justru berujung pada sengketa informasi.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, meminta data pokir kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh. Permohonan tersebut kemudian dibawa ke Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk diselesaikan melalui mekanisme sengketa informasi publik.
Perkara ini bukan sekadar soal dokumen yang diminta sebuah organisasi masyarakat. Di baliknya, ada persoalan yang lebih mendasar: sejauh mana masyarakat dapat menelusuri perjalanan aspirasi politik hingga menjadi program yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Bagi Nasruddin, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui bagaimana aspirasi dari daerah pemilihan masing-masing diterjemahkan menjadi kegiatan pemerintah.
“Publik wajib tahu dikemanakan saja kegiatan pokir dewan supaya masyarakat di daerah pemilihan masing-masing mengetahui ke mana saja aspirasi mereka disalurkan,” ujar Nasruddin.
Menurut TTI, dokumen anggaran dan data pokir semestinya dapat diperiksa publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Persoalannya kini berada di meja Komisi Informasi Aceh. Lembaga tersebut diminta memeriksa sengketa antara TTI sebagai pemohon dan Bappeda Aceh sebagai termohon.
Dalam salinan surat yang diperoleh PENAPOST.CO.ID, KIA menerbitkan surat panggilan bernomor 222/KIA-PS/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Surat itu memanggil TTI menghadiri sidang sengketa informasi publik dengan Bappeda Aceh.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor registrasi 033/VIII/KIA-PS/2026. Agenda yang tercantum dalam surat adalah pemeriksaan awal kedua pada 28 Oktober 2026.
Surat itu menunjukkan bahwa permohonan informasi telah memasuki jalur penyelesaian sengketa. Namun, dokumen tersebut belum menjelaskan bagaimana majelis komisioner akan menilai permintaan TTI ataupun apa putusan akhirnya.
PENAPOST.CO.ID belum memperoleh keterangan lengkap mengenai tanggapan resmi Bappeda Aceh, termasuk alasan dan dasar pertimbangan badan tersebut dalam menanggapi permohonan data pokir.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bappeda Aceh, Mahdinarmansyah, S.STP, M.M, dikonfirmasi PENAPOST.CO.ID, tidak menjawab pertanyaan yang diajukan media ini melalui saluran pesan Whatsapp, pada Kamis, (29/10/2026).
Nasruddin berharap proses di KIA dapat mendorong keterbukaan informasi yang dimintanya. Meski demikian, hasil sengketa dan kewajiban penyerahan dokumen tetap harus merujuk pada proses serta putusan resmi yang berlaku.
Menelusuri Perjalanan Aspirasi
Pokir merupakan salah satu saluran penyerapan aspirasi masyarakat melalui anggota legislatif. Melalui mekanisme perencanaan pembangunan, kebutuhan warga dapat disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program pemerintah.
Namun, usulan anggota dewan tidak otomatis menjadi anggaran. Sebuah usulan harus melewati tahapan perencanaan, verifikasi, pembahasan, penganggaran, hingga pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam proses tersebut, usulan dapat berubah, disesuaikan dengan prioritas pembangunan, atau tidak dilanjutkan. Karena itu, perbedaan antara usulan awal dan program yang akhirnya masuk dalam APBA tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan.
Justru di situlah pentingnya dokumen yang lengkap
Untuk mengetahui perjalanan sebuah pokir, penelusuran perlu dimulai dari daftar usulan dan dokumen hasil penyerapan aspirasi atau reses. Data itu kemudian dibandingkan dengan dokumen perencanaan pembangunan Aceh, rincian APBA, dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah, serta laporan realisasi dan hasil kegiatan.
Jika program dilaksanakan melalui pengadaan barang atau jasa, dokumen pengadaan juga menjadi bagian penting dari pemeriksaan.
Rangkaian dokumen tersebut memungkinkan publik menyusun jejak yang lebih utuh: dari aspirasi yang diajukan, proses seleksi dan pembahasan, penetapan program, pengalokasian anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan.
Tanpa keterhubungan data itu, angka dalam dokumen anggaran hanya memberikan gambaran terbatas.
Sebuah program mungkin tercatat dalam anggaran, tetapi catatan tersebut belum menjelaskan secara lengkap siapa pengusulnya, apa dasar penentuan lokasinya, bagaimana penerima manfaat dipilih, dan apakah hasil pelaksanaannya sesuai dengan tujuan awal.
Informasi mengenai nilai anggaran juga tidak cukup untuk menilai keberhasilan suatu kegiatan. Diperlukan data tentang realisasi, keluaran, lokasi, penerima manfaat, serta hasil yang dapat diperiksa.
Karena itu, penelusuran pokir tidak cukup dilakukan dengan mencocokkan nama program atau jumlah anggaran. Perubahan nama, nilai, lokasi, dan bentuk kegiatan harus dibaca dalam konteks tahapan perencanaan dan pembahasan.
Baru setelah dokumen dibandingkan secara menyeluruh, publik dapat menilai apakah suatu program memiliki dasar yang jelas, mengikuti prosedur, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Siapa Mengusulkan, Siapa Menikmati?
Pertanyaan berikutnya bukan hanya siapa yang mengusulkan program, melainkan siapa yang memperoleh manfaat dari anggaran tersebut.
Apakah lokasi kegiatan ditentukan berdasarkan kebutuhan yang terukur? Apakah sasaran program sesuai dengan kriteria penerima? Perangkat daerah mana yang bertanggung jawab? Bagaimana pelaksana kegiatan dipilih? Adakah hubungan atau potensi konflik kepentingan yang perlu diperiksa?
Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan pintu masuk penelusuran, bukan tuduhan terhadap anggota DPRA maupun pemerintah Aceh.
Jawabannya harus diperoleh melalui dokumen resmi, data pelaksanaan, pemeriksaan lapangan, dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Jika sebuah program ditemukan berulang di lokasi tertentu, misalnya, perlu diperiksa apakah pengulangan itu didasarkan pada kebutuhan pembangunan yang nyata. Jika terdapat pola alokasi yang tidak lazim, data pembanding diperlukan untuk mengetahui apakah pola tersebut dapat dijelaskan oleh kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, atau faktor lain.
Begitu pula apabila suatu kegiatan melibatkan penyedia barang atau jasa. Proses pemilihan penyedia, persyaratan pengadaan, nilai kontrak, dan hasil pekerjaan dapat diperiksa untuk mengetahui apakah pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Kejanggalan dalam dokumen dapat menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, kejanggalan bukan bukti final adanya pelanggaran, apalagi korupsi.
Kesimpulan mengenai penyimpangan harus didukung bukti yang memadai, konteks yang utuh, dan penjelasan dari pihak yang disebut atau berkepentingan.
Di sinilah keterbukaan informasi menjadi penting. Dokumen yang dapat diakses memungkinkan masyarakat, jurnalis, akademisi, dan lembaga pengawas menguji klaim politik berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan.
Seorang anggota dewan dapat menyebut sebuah program sebagai hasil perjuangan aspirasi konstituen. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa program tersebut ditetapkan melalui proses perencanaan. Kedua keterangan itu dapat diperiksa dengan membandingkan usulan, dokumen perencanaan, keputusan anggaran, dan hasil pelaksanaan.
Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang berjasa membawa program. Yang lebih penting ialah apakah program itu dibutuhkan, bagaimana anggarannya digunakan, dan apa manfaat yang dihasilkan.
Membuka Data, Menguji Tanggungjawab
Pemerintah Aceh dan DPRA memiliki peran penting dalam memastikan informasi mengenai pokir dapat ditelusuri masyarakat.
Informasi dasar yang relevan antara lain nama program, tahun anggaran, nilai anggaran, lokasi kegiatan, perangkat daerah pelaksana, status realisasi, serta keluaran kegiatan. Identitas pengusul dan dasar pengusulan juga perlu tersedia sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan hukum.
Keterbukaan tersebut memungkinkan publik membandingkan hubungan antara aspirasi, keputusan perencanaan, alokasi anggaran, dan hasil pelaksanaan.
Transparansi, tentu saja, bukan berarti semua informasi harus diumumkan tanpa batas. Data pribadi dan informasi lain yang dilindungi undang-undang tetap harus dijaga.
Namun, pengecualian informasi harus didasarkan pada ketentuan hukum dan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Status sebuah dokumen sebagai dokumen internal pemerintah, misalnya, tidak dengan sendirinya menjawab apakah seluruh isi dokumen tersebut dapat ditutup dari akses publik.
Dalam sengketa informasi, persoalan yang harus diperiksa mencakup jenis dokumen yang diminta, status keterbukaan informasi, dasar hukum apabila ada bagian yang dikecualikan, serta prosedur yang telah ditempuh para pihak.
Penilaian atas perkara TTI dan Bappeda Aceh karena itu perlu menunggu keterangan serta dokumen resmi yang menjelaskan posisi masing-masing pihak dan pertimbangan hukum dalam penyelesaiannya.
Data yang terbuka juga memberi pemerintah kesempatan menjelaskan dasar keputusan anggaran secara lebih terukur. Publik dapat membandingkan rencana dengan realisasi, memeriksa proses pengadaan, dan menilai hasil kegiatan berdasarkan bukti yang tersedia.
Keterbukaan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan. Ia merupakan sarana untuk memastikan keputusan yang menggunakan uang publik dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Bagi anggota DPRA, mekanisme ini juga dapat memperjelas apakah aspirasi yang mereka sampaikan telah diproses, diubah, atau tidak dilanjutkan, berikut alasan yang mendasarinya.
Bagi masyarakat, data tersebut membantu menjawab pertanyaan yang lebih konkret: apakah kebutuhan di daerah pemilihan benar-benar masuk dalam perencanaan, apakah kegiatan terlaksana, dan apakah manfaatnya sesuai dengan tujuan yang dijanjikan.
Sengketa Menunggu Penjelasan
Media ini juga menghubungi sumber internal Komisi Informasi Aceh pada hari yang sama. Ketika dikonfirmasi mengenai perkara sengketa informasi antara TTI dan Bappeda Aceh, sumber tersebut menjawab, “Benar.”
Keterangan itu mengonfirmasi adanya perkara yang dimaksud, tetapi belum menjelaskan substansi tanggapan Bappeda Aceh maupun perkembangan dan hasil pemeriksaan majelis komisioner.
Informasi yang tersedia menunjukkan bahwa perkara tersebut telah masuk dalam proses penyelesaian sengketa informasi. Adapun hasil pemeriksaan, pertimbangan hukum, dan keputusan mengenai dokumen yang diminta masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi KIA.
Ada sejumlah hal yang patut ditunggu dari proses tersebut. Dokumen apa saja yang diminta TTI? Bagaimana Bappeda Aceh menanggapi permohonan itu? Apakah terdapat informasi yang dinilai dikecualikan, dan apa dasar hukumnya? Bagaimana majelis komisioner menilai hak akses publik terhadap dokumen yang disengketakan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan membantu menjelaskan batas akses masyarakat terhadap informasi perencanaan pembangunan Aceh.
PENAPOST.CO.ID membuka ruang bagi Bappeda Aceh dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan dokumen atau keterangan yang relevan. Keterangan mereka diperlukan agar perkara ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang.
Pada akhirnya, pokir bukan semata-mata persoalan boleh atau tidaknya anggota dewan memperjuangkan aspirasi konstituennya. Yang harus dipastikan adalah apakah usulan diproses melalui mekanisme yang sah, apakah alokasi anggarannya memiliki dasar yang jelas, dan apakah pelaksanaannya menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di belantara APBA, angka anggaran tidak semestinya menjadi jalan buntu bagi warga yang ingin mengetahui penggunaan uang publik.
Yang perlu ditelusuri bukan hanya besarnya anggaran pokir, melainkan seluruh jejaknya: dari aspirasi menjadi usulan, dari usulan menjadi program, dari program menjadi anggaran, hingga manfaat yang benar-benar diterima masyarakat Aceh.
Sebab, tanpa keterbukaan, publik hanya dapat melihat angka. Dengan data yang dapat diperiksa, publik memiliki kesempatan untuk mengetahui bagaimana keputusan dibuat dan meminta pertanggungjawaban atas setiap rupiah uang rakyat. []






