TTI Tantang Pemkab Abdya Buka Data Tenaga Ahli

Pertanyaannya adalah apakah seluruh pekerjaan itu benar-benar ditangani dengan tenaga ahli yang cukup dan pengawasan yang memadai?

 

Blangpidie-Ratusan paket pengadaan langsung jasa konsultansi di Aceh Barat Daya (Abdya) mengarah kepada lima penyedia. Totalnya 144 paket dengan nilai mencapai Rp1,35 Miliar.

Data itu dibaca Transparansi Tender Indonesia (TTI) sebagai pola yang perlu diperiksa lebih jauh.

Bukan karena banyaknya paket semata, melainkan karena satu penyedia bisa menerima puluhan pekerjaan yang tersebar di sejumlah perangkat daerah.

Pertanyaannya adalah apakah seluruh pekerjaan itu benar-benar ditangani dengan tenaga ahli yang cukup dan pengawasan yang memadai?

Berdasarkan pengolahan data dashboard pengadaan 2026, CV Gamma Consultant tercatat memperoleh 43 paket dengan nilai Rp412.550.870.

Berikutnya CV Ascarya Konsultan mendapat 34 paket senilai Rp274.562.385. CV Kuta Pasie Design Engineering memperoleh 25 paket senilai Rp300.286.080.

Kemudian CV Bina Design dengan 23 paket senilai Rp126.167.040 dan Duta Perkasa Consultant sebanyak 19 paket dengan nilai Rp241.842.360.

Jika dijumlahkan, lima penyedia tersebut memperoleh 144 paket dengan nilai Rp1.355.408.735.

Puluhan Paket dalam Waktu Berdekatan
Koordinator TTI Nasruddin Bahar mengatakan pola tersebut perlu diuji dengan dokumen pelaksanaan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kapasitas personel. Sebab, pekerjaan konsultansi tidak berhenti pada tanda tangan kontrak.

Ada pekerjaan perencanaan, pengawasan lapangan, laporan, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar. (FOTO | DOK. PRIBADI)

“Ketika satu perusahaan menerima puluhan paket, pemerintah harus dapat menunjukkan bahwa setiap pekerjaan ditangani oleh personel yang memadai,” kata Nasruddin.

CV Gamma Consultant, misalnya, tercatat menangani 43 paket pada delapan satuan kerja. Di antaranya Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan Dayah, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara CV Ascarya Konsultan memperoleh 34 paket pada tiga satuan kerja.
Bagi TTI, angka tersebut belum cukup untuk menyimpulkan ada atau tidaknya persoalan. Yang perlu dibuka adalah jadwal kontrak dan daftar personel.

Jika sejumlah pekerjaan berjalan bersamaan, tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen perlu dipastikan benar-benar berada pada pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

“Publik berhak mengetahui siapa tenaga ahlinya, kapan mereka turun ke lapangan, dan bagaimana hasil pekerjaannya diperiksa,” ujar Nasruddin.

Pengawasan Rp1,8 Juta

Ada pula paket dengan nilai relatif kecil yang menarik perhatian TTI.

Salah satunya pekerjaan pengawasan Pembangunan Saluran Pembuang Rumah Tangga Gampong Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot. Paket tersebut tercatat dikerjakan CV Gamma Consultant dengan nilai Rp1.881.450.

TTI tidak serta-merta menyebut nilai itu bermasalah. Namun, nominal tersebut perlu dibaca bersama durasi pekerjaan, ruang lingkup pengawasan, kebutuhan kunjungan lapangan, personel, dan keluaran kontrak.

Sebab, pengawasan proyek bukan sekadar membuat laporan.

“Pengawasan menentukan apakah volume, mutu bahan, dan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. Karena itu harus ada bukti kunjungan, catatan pemeriksaan, dokumentasi, dan laporan yang dapat diuji,” kata Nasruddin.

144 Paket Bukan Bukti Pelanggaran

TTI juga menyoroti banyaknya paket bernilai kecil.

Namun, mereka tidak menyimpulkan pola tersebut sebagai pemecahan paket. Untuk sampai pada kesimpulan itu, diperlukan pemeriksaan terhadap hubungan antarpekerjaan, lokasi, waktu pelaksanaan, serta alasan pemaketan.

Demikian pula dengan penugasan berulang kepada penyedia yang sama. Pemerataan kesempatan kepada penyedia jasa, menurut TTI, harus tetap berjalan bersama penilaian kompetensi.

Penyedia dapat dipilih berulang sepanjang terdapat dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kemampuan teknis, pengalaman, personel, dan kinerja.

“Penugasan berulang harus dapat dijelaskan dengan penilaian kinerja dan kapasitas yang terukur,” ujar Nasruddin.

Dokumen yang Ditunggu

TTI meminta Pemkab Abdya membuka sejumlah dokumen untuk menguji pola tersebut.

Di antaranya dokumen pemilihan, kerangka acuan kerja, kontrak, daftar tenaga ahli, jadwal pelaksanaan, hingga laporan hasil pekerjaan.

Inspektorat Abdya juga diminta mencocokkan laporan pengawasan dengan kondisi fisik proyek di lapangan.

Data dashboard yang dianalisis TTI sejauh ini belum memuat jadwal kontrak, rincian personel, maupun laporan pelaksanaan.

Artinya, angka 144 paket pada lima penyedia masih merupakan pintu masuk pemeriksaan, bukan bukti persekongkolan, pekerjaan fiktif, ataupun kerugian negara.

Keterangan pemerintah daerah dan kelima penyedia diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana paket-paket itu dibagikan, siapa yang mengerjakannya, dan apakah pekerjaan konsultansi tersebut benar-benar menghasilkan pengawasan yang bekerja di lapangan.

Sebab pada akhirnya, ukuran pengawasan bukan hanya berapa banyak laporan yang dibuat, melainkan apakah proyek yang diawasi benar-benar sesuai dengan kontrak.

Hak Jawab Pemkab Abdya

Pemkab Aceh Barat Daya memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan tanggapan atas temuan serta pertanyaan yang disampaikan dalam laporan ini.

Penjelasan Pemkab, termasuk dari perangkat daerah terkait, diperlukan untuk menerangkan dasar penetapan penyedia, mekanisme pengadaan, kapasitas tenaga ahli, jadwal pelaksanaan, serta sistem pengawasan terhadap 144 paket tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Abdya maupun lima penyedia jasa yang disebut dalam laporan ini. Setiap tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai konteks dan substansinya.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata berapa banyak paket yang diterima sebuah konsultan.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah setiap pekerjaan memiliki tenaga ahli yang memadai, dilaksanakan sesuai kontrak, dan menghasilkan pengawasan yang benar-benar bekerja di lapangan. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed