Satu pertanyaan muncul, apakah pengawasan mampu mengimbangi kecepatan pengadaan?
Banda Aceh-Anggaran darurat seharusnya bergerak cepat untuk membantu masyarakat. Namun, ketika serapan anggaran masih rendah, sementara pemerintah dituntut mempercepat belanja menjelang tutup ttahun.
Satu pertanyaan muncul, apakah pengawasan mampu mengimbangi kecepatan pengadaan?
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti sejumlah titik rawan dalam belanja pemerintah Aceh.
Mulai dari penggunaan Dana Siap Pakai untuk kebencanaan, pengadaan alat pendidikan, program makan ikan senilai sekitar Rp56,77 miliar, hingga pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Bagi TTI, persoalannya bukan semata-mata berapa besar anggaran yang terserap. Transparansi penyedia, kewajaran harga, kesesuaian kontrak, hingga keberadaan barang dan hasil pekerjaan menjadi persoalan yang harus dijawab.
“Dana darurat bukan dana bebas pemeriksaan. Kecepatan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan transparansi, persaingan yang sehat, kewajaran harga, dan pertanggungjawaban pekerjaan,” kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
Dana bencana: dokumen pengadaan harus dibuka
Sorotan terhadap belanja kebencanaan menguat setelah pemberitaan pada 16–17 Oktober 2026 mengenai penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam pemberitaan tersebut, KPK disebut menahan lima tersangka dan mendalami dugaan pengaturan pengadaan antara pejabat BNPB dan pihak penyedia.
Penanganan banjir di Aceh turut disebut dalam rangkaian kegiatan yang menggunakan dana tersebut.
Namun, ada batas yang perlu ditegaskan. Berdasarkan informasi yang menjadi dasar pernyataan TTI, belum ada keterangan resmi bahwa proyek sumur bor atau paket tertentu di Aceh telah ditetapkan sebagai objek perkara.
TTI tidak menyatakan proyek tertentu di Aceh terlibat. Organisasi itu justru meminta keterbukaan agar penggunaan dana kebencanaan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan.
“Kami tidak menyatakan proyek tertentu di Aceh terlibat sebelum ada penjelasan resmi KPK. Namun, seluruh paket yang menggunakan Dana Siap Pakai harus dibuka agar masyarakat dapat memastikan pekerjaan benar-benar ada dan bermanfaat,” ujar Nasruddin.
TTI meminta BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) membuka nama paket, penyedia, lokasi pekerjaan, metode pemilihan, nilai kontrak, volume, pembayaran, dan penerima manfaat.
Untuk proyek sumur bor, pemeriksaan harus lebih jauh daripada sekadar melihat laporan administrasi. Koordinat lokasi, kedalaman pengeboran, debit dan kualitas air, dokumentasi bergeotag, serta kondisi fasilitas perlu diperiksa.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah sumur benar-benar dibangun, apakah spesifikasinya sesuai kontrak, dan apakah masyarakat bisa memanfaatkan airnya?
Dugaan mark-up APE: harga satuan jadi kunci
Di Aceh Tengah, pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) tahun anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menjadi perhatian.
Menurut informasi yang disampaikan TTI, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada 14 Oktober 2026 menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan mark-up pengadaan tersebut.
TTI mengingatkan bahwa pengujian kewajaran harga tidak bisa hanya mengandalkan perbandingan dengan harga barang di internet.
Spesifikasi, merek, kualitas, jumlah unit, distributor, ongkos pengiriman, lokasi penerima, dan hasil negosiasi harus diperhitungkan.
Prinsip yang sama berlaku untuk pengadaan komputer, smartboard, dan Smart TV.
Tanpa rincian harga satuan dan volume, publik hanya melihat angka total kontrak tanpa memiliki cukup informasi untuk menguji kewajarannya.
“Jika jumlah unit, spesifikasi, lokasi distribusi, dan harga satuan tidak dibuka, publik tidak mempunyai dasar untuk menguji kewajaran anggaran. Nilai total saja tidak cukup,” kata Nasruddin.
TTI mendorong pembandingan harga kontrak dengan katalog elektronik, distributor resmi, dan pengadaan sejenis di daerah lain. Perbandingan itu harus menggunakan spesifikasi serta biaya distribusi yang setara.
TKD Rp1,652 triliun, realisasi baru 37,65 persen
Persoalan lain muncul pada realisasi Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh.
Berdasarkan data yang disebut dipublikasikan pada 17 Oktober 2026, realisasi anggaran tersebut baru mencapai Rp621,96 miliar atau 37,65 persen dari pagu Rp1,652 triliun.
Sejumlah satuan kerja dilaporkan mencatat serapan lebih rendah. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berada di kisaran 16,25 persen, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 14,58 persen, sedangkan BPBA 24,16 persen.
Angka tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, rendahnya serapan yang diikuti tuntutan percepatan belanja menjelang akhir tahun menjadi alasan untuk memperketat pengawasan.
TTI mengingatkan sejumlah indikator risiko: pemilihan penyedia yang tergesa-gesa, pemecahan paket untuk menghindari tender, pengiriman barang dalam waktu tidak wajar, berita acara serah terima yang tidak sesuai kondisi lapangan, hingga pembayaran tanpa verifikasi memadai.
Risiko itu harus diuji melalui dokumen pengadaan, pemeriksaan fisik, dan konfirmasi kepada penerima manfaat.
“Serapan anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Anggaran yang habis tetapi tidak tepat sasaran justru berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Nasruddin.
Program makan ikan Rp56,77 miliar: siapa menerima apa?
Program makan ikan atau penyediaan protein ikan pada DKP Aceh dengan nilai sekitar Rp56,77 miliar juga masuk dalam daftar perhatian TTI.
Nilai anggaran bukan satu-satunya hal yang perlu diketahui publik. Informasi tentang jumlah paket, nama penyedia, jenis dan volume komoditas, harga satuan, lokasi distribusi, serta penerima manfaat harus tersedia untuk diperiksa.
TTI meminta pemeriksaan tidak berhenti pada surat pesanan dan berita acara serah terima.
Sekolah, pesantren, kelompok masyarakat, atau lembaga yang tercatat menerima bantuan perlu dikonfirmasi.
Kualitas produk juga menjadi persoalan tersendiri. Kemampuan penyedia menjaga penyimpanan, transportasi, dan rantai dingin perlu diperiksa agar produk yang sampai kepada masyarakat tetap layak.
“Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah anggaran sudah dibayar, tetapi apakah ikan benar-benar diterima, jumlahnya sesuai, kualitasnya layak, dan masyarakat memperoleh manfaat,” kata Nasruddin.
Dengan demikian, pembayaran dan dokumen administrasi perlu diuji bersama bukti distribusi serta kondisi barang yang diterima.
KNMP: penunjukan langsung tetap harus diuji
Pengadaan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui metode penunjukan langsung turut disorot TTI.
Organisasi itu menyebut Kepmen KKP Nomor 34 Tahun 2026 sebagai dasar penggunaan metode tersebut untuk program prioritas tahun ini.
Namun, penggunaan penunjukan langsung tidak menghapus kewajiban untuk memastikan penyedia memenuhi kualifikasi, memiliki kemampuan teknis, menawarkan harga wajar, serta didukung peralatan dan personel yang memadai.
TTI meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka informasi hasil probity audit, khususnya untuk paket di Aceh.
Hal yang perlu diperiksa mencakup alasan pemilihan penyedia, perbandingan harga perkiraan sendiri dengan harga pasar, hasil negosiasi, serta pembagian pekerjaan kepada kontraktor pelaksana.
Kemungkinan keterkaitan perusahaan yang menangani beberapa lokasi juga perlu diuji melalui dokumen dan klarifikasi. Begitu pula dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain.
TTI menegaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terjadi.
Sebelum menjadi perkara, buka jejak anggarannya
TTI menyatakan akan memprioritaskan permintaan data dan klarifikasi mengenai Dana Siap Pakai BNPB dan BPBA di Aceh, pengadaan APE Aceh Tengah, program makan ikan DKP Aceh, hasil probity audit KNMP, serta paket bernilai besar yang dikontrakkan menjelang akhir tahun.
Dokumen yang diminta mencakup kontrak, surat pesanan, hasil negosiasi, spesifikasi, volume pekerjaan, berita acara serah terima (BAST), bukti pembayaran, dan daftar penerima manfaat.
TTI juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berbasis risiko terhadap pengadaan darurat dan belanja akhir tahun.
“Transparansi harus dimulai sebelum persoalan masuk ke ranah pidana. Buka kontrak, penyedia, lokasi, volume, harga, BAST, dan bukti pembayaran agar masyarakat dapat ikut mengawasi,” kata Nasruddin.
Ujung persoalannya bukan sekadar mengejar serapan sebelum tahun anggaran berakhir. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah dapat ditelusuri, setiap pekerjaan bisa diverifikasi, dan setiap penerima manfaat benar-benar memperoleh haknya.
Sebab, anggaran yang terserap belum tentu berarti program berhasil. Tanpa keterbukaan dan pemeriksaan di lapangan, publik akan kesulitan membedakan pekerjaan yang benar-benar tuntas dari pekerjaan yang baru selesai di atas kertas. []






