TTI menyoroti paket yang nilainya mendekati batas metode pengadaan, pekerjaan serupa yang muncul berulang, hingga nilai kontrak yang belum tercantum.
Banda Aceh-Transparansi Tender Indonesia (TTI) menemukan sejumlah pola dalam pengadaan barang dan jasa Universitas Syiah Kuala (USK) Tahun Anggaran 2026.
Mulai dari paket yang nilainya berulang di sekitar Rp200 juta, pekerjaan serupa yang muncul lebih dari sekali, hingga paket yang dibatalkan lalu diulang.
TTI menyebut temuan itu belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, pola tersebut dinilai layak diperiksa lebih jauh.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, meminta USK membuka dokumen perencanaan, HPS, proses pemilihan penyedia, negosiasi, kontrak, hingga pembayaran.
“Kami tidak sedang menuduh adanya tindak pidana. Tetapi ketika pola yang sama muncul berulang, publik wajar bertanya apakah pemaketan seluruhnya dibuat berdasarkan kebutuhan atau ada pertimbangan lain,” kata Nasruddin.
Paket Berulang di Sekitar Rp200 Juta
Dari data pengadaan yang ditelaah TTI, sejumlah paket USK tercatat memiliki nilai sekitar Rp199 juta-Rp200 juta.
Ada pula pekerjaan konstruksi dengan nilai mendekati Rp400 juta.
Jenisnya beragam. Mulai dari pengadaan AC, meubelair, ATK, bahan praktikum, peralatan laboratorium hingga rehabilitasi bangunan.
Menurut Nasruddin, angka yang berada dekat dengan batas metode pengadaan bukan otomatis pelanggaran.
Yang perlu dilihat adalah proses pembentukan paket.
“Kapan kebutuhannya muncul, bagaimana survei harga dilakukan, bagaimana HPS disusun, apakah pekerjaan sejenis bisa dikonsolidasikan, dan apa alasan pekerjaan dipisah,” ujarnya.
Kamar Mandi FMIPA Jadi Sorotan
Salah satu paket yang disorot adalah “Rehap Kamar Mandi Laki-laki Blok B dan Blok F FMIPA”.
Paket tersebut tercatat lebih dari sekali dengan nilai sekitar Rp200 juta.
TTI meminta USK menjelaskan apakah data tersebut merupakan revisi RUP, pekerjaan lanjutan dengan volume berbeda, atau dua pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan terpisah.
Jika hanya revisi perencanaan, menurut TTI, riwayat revisinya harus dapat ditelusuri.
Jika benar-benar dua pekerjaan, TTI meminta dokumen seperti BOQ, lokasi, volume, kontrak, opname, BAST dan pembayaran diperiksa untuk memastikan tidak ada pekerjaan yang tumpang tindih.
Lampu Jalan: Ada yang Batal
Pola lain ditemukan pada paket Pemasangan Lampu Jalan Umum pada Lingkungan Kampus USK.
TTI menyebut paket dengan HPS sekitar Rp186,7 juta muncul beberapa kali. Sebagian tercatat selesai, sementara lainnya dibatalkan.
Di sini TTI mempertanyakan alasan pembatalan.
Apa yang berubah setelah paket dibatalkan? Apakah spesifikasinya berubah? Bagaimana dengan penyedia yang sebelumnya mengikuti proses?
“Kalau nama pekerjaan, objek dan nilainya hampir sama, publik perlu tahu kenapa paket pertama dibatalkan dan bagaimana penyedia pada proses berikutnya ditentukan,” kata Nasruddin.
Renovasi Fakultas Teknik Diulang
Paket Renovasi Gedung Belajar Fakultas Teknik USK juga masuk radar TTI.
Dalam sistem pengadaan, terdapat paket yang dibatalkan kemudian muncul proses Pengadaan Langsung Ulang dengan nilai sekitar Rp191 juta.
TTI meminta alasan pembatalan dan perubahan spesifikasi, jika memang ada.
Termasuk siapa calon penyedia pada proses sebelumnya dan siapa yang akhirnya mendapatkan pekerjaan.
Paket Selesai, Kontrak Belum Tercantum
TTI juga menemukan sejumlah paket yang berstatus “Paket Sudah Selesai”, tetapi informasi nilai kontraknya belum tersedia.
Menurut Nasruddin, kondisi ini membuat publik sulit mengetahui hasil akhir pengadaan.
“Kalau paket sudah selesai, berapa nilai kontraknya? Siapa penyedianya? Kapan kontrak ditandatangani? Berapa pembayaran akhirnya?” ujarnya.
Data tersebut, lanjut dia, penting untuk melihat apakah negosiasi menghasilkan harga yang kompetitif.
HPS Rp399,8 Juta, Hasil Pengadaan Rp399,1 Juta
TTI juga menyoroti paket rehabilitasi laboratorium.
Pagu paket disebut sekitar Rp399,8 juta, sedangkan nilai hasil pengadaan sekitar Rp399,1 juta.
TTI tidak menyebut selisih tersebut sebagai bukti pelanggaran.
Namun, selisih yang relatif tipis dinilai perlu dilihat bersama proses negosiasi.
“Pengadaan Langsung tetap memiliki proses penawaran dan negosiasi. Pertanyaannya, apakah negosiasi benar-benar menghasilkan harga terbaik untuk universitas?” kata Nasruddin.
Jasa Kebersihan dan Keamanan
Pola lain muncul pada jasa kebersihan dan keamanan. Untuk jasa kebersihan pada salah satu unit, TTI menemukan paket bulanan sekitar Rp211 juta. Setelah beberapa paket bulanan, muncul paket sekitar Rp1,688 miliar untuk periode berikutnya.
Sementara jasa keamanan tercatat dalam sejumlah paket bulanan sekitar Rp207,6 juta.
TTI meminta pola tersebut dilihat berdasarkan kebutuhan, periode pekerjaan, sumber dana dan proses perencanaannya.
“Jasa kebersihan dan keamanan merupakan kebutuhan yang relatif bisa diproyeksikan. Karena itu perlu dilihat kenapa pemaketannya dilakukan seperti itu,” ujar Nasruddin.
Dia mengingatkan istilah “pemecahan paket” tidak boleh langsung disematkan.
Menurutnya, pemeriksaan harus melihat apakah objek, lokasi, sumber anggaran, waktu kebutuhan dan fungsi pekerjaannya memang saling berkaitan.
Sumber Dana Jangan Diabaikan
TTI juga meminta sumber dana setiap paket dibuka.
Hal ini dinilai penting karena mekanisme pengadaan dapat berbeda bergantung pada sumber pembiayaan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan hanya melihat nilai paket dan batas metode. Sumber dananya juga harus jelas. Dari sana baru bisa dilihat aturan pengadaan mana yang berlaku,” kata Nasruddin.
TTI Minta Dokumen Dibuka
Untuk menguji temuannya, TTI meminta USK membuka sejumlah dokumen, antara lain:
RUP awal dan riwayat revisinya;
sumber dana;
KAK dan spesifikasi teknis;
HPS dan survei harga;
RAB/BOQ dan gambar pekerjaan;
daftar penyedia yang diundang;
dokumen penawaran;
berita acara evaluasi dan negosiasi;
kontrak dan addendum;
BAST dan dokumen pembayaran;
berita acara pembatalan serta
daftar penyedia penerima Pengadaan Langsung sepanjang 2026.
TTI juga akan memetakan penyedia yang berulang kali memperoleh pekerjaan dari unit yang sama.
Jumlah paket, nilai kumulatif, jenis pekerjaan dan selisih antara HPS dengan nilai kontrak akan menjadi bagian dari pemetaan.
“Kalau ada penyedia yang berulang kali memperoleh paket dari unit yang sama dan nilainya selalu berada tepat di bawah batas metode tertentu, itu akan menjadi red flag berikutnya,” kata Nasruddin.
TTI: Buka Data, Selesaikan Pertanyaan
TTI menegaskan penelusuran tersebut bukan untuk menghakimi USK.
Menurut TTI, keterbukaan justru dapat menjadi cara untuk membantah dugaan atau menjelaskan alasan di balik pola pengadaan yang dipertanyakan.
“Cara paling sederhana menjawab keraguan adalah transparansi. Buka HPS, dasar pemaketan, hasil negosiasi dan kontraknya. Kalau semuanya sesuai ketentuan dan harga pasar, keterbukaan itu justru melindungi USK,” kata Nasruddin.
TTI menyatakan akan melanjutkan penelusuran terhadap pengadaan USK 2026.
TTI juga mendorong SPI USK dan auditor berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang membutuhkan pengujian lebih lanjut, termasuk terkait penyedia berulang, pekerjaan yang berpotensi tumpang tindih, kewajaran harga, serta dasar pemaketan.
Hingga berita ini ditulis, pihak USK belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan terkait pola pengadaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak USK sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. []






