Pasar BRA dan Jejak Persetujuan TAPA

Dua proyek pasar di Aceh Utara senilai Rp4,47 miliar dipersoalkan. TTI mempertanyakan proses pengadaan yang diduga berjalan sebelum persetujuan TAPA terbit.

 

Banda Aceh-Dua proyek pembangunan pasar di bawah Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) senilai total sekitar Rp4,47 Miliar menyisakan pertanyaan pada tahap paling awal, kapan persetujuan anggaran diberikan dan kapan pengadaan dimulai?

Dua paket tersebut yaitu pembangunan pasar di Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, senilai sekitar Rp2,396 Miliar, dan pembangunan pasar di Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, senilai sekitar Rp2,073 Miliar.

Transparansi Tender Indonesia (TTI) memperoleh informasi bahwa kedua kegiatan tersebut diduga telah diproses ketika persetujuan atau rekomendasi Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) belum tersedia.

Jika informasi itu benar, persoalannya bukan semata soal tender. Ada pertanyaan tentang urutan administrasi anggaran: apakah persetujuan telah diperoleh sebelum kegiatan dimasukkan ke tahap pelaksanaan, atau proses pengadaan justru mendahului kelengkapan persyaratan?

TTI meminta Sekretariat BRA membuka dokumen yang dapat menjawab pertanyaan tersebut. Di antaranya persetujuan TAPA, DPA dan RKA, dokumen perencanaan, dasar penetapan lokasi dan penerima manfaat, serta dokumen yang menjadi pijakan dimulainya pengadaan.

Dokumen-dokumen itulah yang menentukan apakah proses berjalan sesuai tahapan atau sebaliknya.

Sorotan ini bukan tanpa konteks. Pengelolaan program bantuan pada BRA sebelumnya juga pernah menghadapi persoalan administratif terkait rekomendasi TAPA.

Dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit, terdapat kegiatan bantuan dalam bentuk barang yang tidak dapat dilaksanakan, antara lain karena persoalan rekomendasi terhadap calon penerima.

Karena itu, TTI meminta APIP Pemerintah Aceh melakukan reviu sebelum pekerjaan fisik dan pembayaran berlanjut. Review.
diperlukan untuk memeriksa kesinambungan antara perencanaan, penganggaran, penetapan penerima manfaat, hingga proses pengadaan.

Ada pula pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa pembangunan pasar berada di BRA?

BRA memiliki mandat yang berkaitan dengan reintegrasi dan pemberdayaan masyarakat terdampak konflik. Pemerintah Aceh perlu menjelaskan hubungan program pembangunan pasar tersebut dengan mandat lembaga itu.

Jika proyek merupakan bagian dari pemberdayaan ekonomi, dasar kebijakan dan indikator manfaatnya semestinya dapat ditunjukkan.

Namun bila pekerjaan tersebut pada substansinya merupakan pembangunan infrastruktur pasar, muncul pertanyaan lain: mengapa bukan SKPA teknis yang mengerjakannya?

Penempatan proyek pada sebuah lembaga bukan sekadar perkara administratif. Ia menyangkut kewenangan, kompetensi teknis, efektivitas belanja, dan siapa yang kelak bertanggung jawab atas hasil pekerjaan.

Nilai dua proyek itu memang tidak fantastis dibandingkan belanja Aceh secara keseluruhan. Tetapi Rp4,47 miliar tetap uang publik.

Karena itu, pertanyaan mengenai dasar anggaran dan kewenangan pelaksana tak semestinya dijawab dengan narasi, melainkan dengan dokumen.

TTI meminta Pemerintah Aceh menjelaskan kapan persetujuan TAPA diterbitkan, kapan anggaran ditetapkan, kapan pengadaan dimulai, dan atas dasar kewenangan apa BRA melaksanakan pembangunan kedua pasar tersebut.

Jika seluruh tahapan telah dipenuhi, dokumen akan menjelaskannya. Jika belum, reviu APIP diperlukan sebelum persoalan administratif berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Hak Jawab

PENAPOST.CO.ID membuka ruang hak jawab kepada Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk memberikan penjelasan mengenai proses penganggaran dan pengadaan kedua paket pembangunan pasar tersebut.

BRA dipersilakan menjelaskan, antara lain, status persetujuan atau rekomendasi TAPA, dasar penganggaran, tahapan pengadaan, dasar penetapan lokasi dan penerima manfaat, serta landasan kewenangan BRA dalam melaksanakan pembangunan pasar.

Penjelasan dan klarifikasi resmi dari BRA akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed