Kemiripan nama pekerjaan, lokasi yang sama, penyedia yang sama, serta nilai masing-masing yang berada di kisaran Rp400 juta membuat TTI meminta adanya pemeriksaan lebih detail.
Banda Aceh-Deretan paket pengadaan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh tahun anggaran 2026 menarik perhatian Transparansi Tender Indonesia (TTI). Bukan semata karena jumlah paketnya, melainkan karena muncul pola nilai yang berulang dan berdekatan dengan batas metode Pengadaan Langsung.
Berdasarkan data dashboard yang ditelaah TTI, terdapat 1.058 paket dengan total nilai tercatat sekitar Rp251,05 miliar. Dari jumlah tersebut, 970 paket menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan total nilai sekitar Rp173,49 miliar.
Data tersebut memuat paket dengan beragam status. Karena itu, angka yang tercatat tidak dapat langsung disamakan dengan nilai pembayaran yang telah terealisasi.
TTI kemudian mengelompokkan paket berdasarkan nama dan karakteristik pekerjaannya. Salah satu kelompok yang mencolok adalah paket dengan frasa “Protein Ikan”.
Ada 313 paket dengan frasa tersebut dalam nama pekerjaan. Nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp56,77 miliar dan seluruhnya tercatat menggunakan Pengadaan Langsung.
Yang menarik, 244 paket di antaranya berada pada rentang nilai Rp190 juta hingga Rp200 juta. Jika dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp47,56 miliar.
Di titik ini, pertanyaan TTI bukan sekadar soal berapa besar anggarannya. Mengapa pekerjaan atau kebutuhan yang memiliki kemiripan tersebut dipaketkan menjadi begitu banyak pengadaan dengan nilai yang berdekatan?
Bukan Sekadar Soal Angka
Nilai paket yang mendekati batas metode pengadaan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, menurut TTI, pola semacam itu perlu dilihat lebih jauh. Sebab, pemisahan paket dapat saja memiliki alasan yang sah, misalnya perbedaan lokasi, jadwal distribusi, volume kebutuhan, karakteristik penerima, maupun pertimbangan teknis lainnya.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar melihat angka pada sistem pengadaan. Dokumen perencanaan dan kondisi di lapangan perlu dibandingkan.
Apakah setiap paket memang memiliki kebutuhan yang berbeda? Apakah lokasinya berbeda? Apakah penerimanya berbeda? Atau sebenarnya kebutuhan tersebut dapat direncanakan dalam satu paket atau dikonsolidasikan? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menurut TTI perlu dijawab DKP Aceh.
Dua Paket Rp399 Jutaan
Pola lain ditemukan pada pekerjaan normalisasi saluran tambak di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Ada dua paket yang menjadi perhatian.
Pertama, paket RUP 66328369, “Normalisasi saluran tambak kecamatan Peureulak Kab. Aceh Timur”, dengan nilai Rp399.492.000.
Kedua, paket RUP 66328385, “Normalisasi saluran tambak rakyat Kecamatan Peureulak Kab. Aceh Timur”, senilai Rp399.392.000.
Keduanya tercatat menggunakan Pengadaan Langsung dan dikerjakan oleh penyedia yang sama, ARTHA GRAHA ADYATAMA. Jika dijumlahkan, kedua paket tersebut mencapai Rp798.884.000.
Kemiripan nama pekerjaan, lokasi yang sama, penyedia yang sama, serta nilai masing-masing yang berada di kisaran Rp400 juta membuat TTI meminta adanya pemeriksaan lebih detail.
Tetapi ada satu hal penting, kemiripan belum sama dengan bukti pelanggaran. Untuk mengetahui apakah dua pekerjaan tersebut memang berbeda atau merupakan bagian dari kebutuhan yang sebenarnya saling berkaitan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen teknis.
Mulai dari koordinat lokasi, panjang saluran, volume pengerukan, gambar kerja, spesifikasi pekerjaan, jadwal pelaksanaan hingga hasil pekerjaan di lapangan.
17 Paket di Rentang Rp390-Rp400 Juta
Data yang ditelaah TTI juga menunjukkan adanya 17 paket konstruksi yang menggunakan Pengadaan Langsung dengan nilai antara Rp390 juta dan Rp400 juta.
Total nilai kelompok paket tersebut mencapai sekitar Rp6,78 miliar. Sekali lagi, nilai yang berada di dekat batas metode pengadaan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan.
Yang menjadi persoalan adalah jika pekerjaan yang secara substansi merupakan satu kesatuan ternyata sengaja atau tidak sengaja terpecah menjadi beberapa paket.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada daftar paket. Perlu dilihat hubungan antarpekerjaan: lokasi, waktu, sumber anggaran, perencanaan, volume, spesifikasi, dan penyedianya.
TTI Minta Dokumen Dibuka
TTI meminta DKP Aceh menjelaskan dasar pemaketan seluruh kelompok pekerjaan yang menjadi sorotan.
Dokumen yang dinilai perlu dibuka antara lain dokumen perencanaan, HPS, kontrak, rincian volume, spesifikasi teknis, serta bukti serah terima pekerjaan.
Untuk paket pengadaan produk perikanan, TTI juga meminta keterbukaan mengenai harga satuan, jumlah barang, daftar penerima dan bukti distribusi.
Dokumen tersebut penting untuk menguji apakah nilai pengadaan sebanding dengan barang yang diterima dan apakah distribusinya benar-benar sampai kepada penerima yang dituju.
TTI juga meminta Inspektorat Aceh memeriksa kelompok paket tersebut. Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya pembagian pekerjaan yang bertujuan menghindari metode pengadaan yang seharusnya, temuan itu dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.
Sebaliknya, jika pemisahan paket memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, DKP Aceh dapat menjelaskan dasar tersebut kepada publik.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata berapa banyak paket yang dibuat atau berapa nilainya.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa alasan di balik pemaketan tersebut, dan apakah alasan itu dapat dibuktikan melalui dokumen serta kondisi pekerjaan di lapangan?
TTI menyebut indikasi tersebut masih membutuhkan pembuktian. Karena itu, klarifikasi DKP Aceh dan pemeriksaan Inspektorat menjadi bagian penting untuk menjawab tanda tanya di balik deretan paket Pengadaan Langsung tersebut.
Klarifikasi DKP Aceh
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi mengenai pola pemaketan Pengadaan Langsung yang menjadi sorotan Transparansi Tender Indonesia (TTI) dalam berita ini.
Klarifikasi tersebut dapat mencakup dasar pemaketan, perencanaan pengadaan, alasan penggunaan metode Pengadaan Langsung, perbedaan kebutuhan antar-paket, serta penjelasan mengenai paket-paket yang memiliki kemiripan nilai, jenis pekerjaan, maupun lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari DKP Aceh belum diterima redaksi. PENAPOST.CO.ID terbuka memuat hak jawab dan klarifikasi DKP Aceh secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik. []











