“Apabila ditemukan hubungan pengendalian, kesamaan penyusunan dokumen, atau koordinasi antarpeserta, Pokja tidak boleh meneruskan penetapan calon pemenang,” kata Nasruddin.
Banda Aceh-Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Pokja Pemilihan membatalkan penetapan calon pemenang tender Revitalisasi Kawasan PPI Krueng Mane senilai sekitar Rp14,4 miliar.
Desakan itu muncul setelah TTI menemukan sejumlah kejanggalan pada pola penawaran peserta yang dinilai perlu diperiksa lebih jauh.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menduga sejumlah peserta tidak sepenuhnya bersaing secara independen.
Dugaan itu, menurut dia, perlu diuji melalui pemeriksaan forensik terhadap dokumen penawaran dan jejak digital proses pengadaan.
“Apabila ditemukan hubungan pengendalian, kesamaan penyusunan dokumen, atau koordinasi antarpeserta, Pokja tidak boleh meneruskan penetapan calon pemenang. Proses pemilihan harus dibatalkan dan dievaluasi secara menyeluruh,” kata Nasruddin.
TTI menyoroti tiga peserta yang disebut gugur karena tidak melampirkan jaminan penawaran. Ketiganya adalah CV Meriam London dengan nilai penawaran Rp14.411.883.024, PT Capital Suplair Indonesia Rp14.410.773.024, dan CV Tanjung Persada Rp14.412.993.024.
Nilai penawaran ketiga perusahaan tersebut hanya terpaut relatif tipis. Menurut TTI, pola harga yang berdekatan itu menjadi salah satu indikator yang patut diperiksa untuk memastikan apakah kompetisi berlangsung secara wajar atau justru mengarah pada persaingan semu.
Di sisi lain, PT Cahaya Kinta Manik tercatat mengajukan penawaran Rp14.402.560.956. TTI menduga pola tersebut perlu dikaji untuk mengetahui apakah terdapat hubungan atau koordinasi antara peserta yang mengikuti tender.
Nasruddin meminta APIP Pemerintah Aceh melakukan reviu khusus sebelum kontrak ditandatangani. Pemeriksaan, kata dia, tidak cukup berhenti pada kelengkapan administrasi.
TTI meminta dilakukan uji forensik terhadap dokumen penawaran, antara lain dengan memeriksa metadata berkas, waktu pengunggahan, format dan struktur dokumen, alamat dan nomor kontak, surat elektronik, susunan pengurus, pemilik manfaat, hingga pihak yang menyiapkan dokumen penawaran.
“APIP perlu melakukan uji forensik terhadap penawaran penyedia. Jika ditemukan bukti bahwa dokumen dikendalikan oleh pihak yang sama, termasuk adanya kesamaan jejak digital atau indikator teknis lainnya, hal itu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Nasruddin.
Ia juga meminta pemeriksaan terhadap jejak alamat Internet Protocol (IP) yang digunakan dalam proses pengunggahan dokumen.
Namun, Nasruddin menekankan bahwa kesamaan IP semata tidak serta-merta membuktikan adanya persekongkolan dan harus dikaitkan dengan bukti lainnya.
Menurut TTI, apabila pemeriksaan nantinya membuktikan adanya persaingan semu atau persekongkolan horizontal maupun vertikal, proses tender harus dievaluasi dan para pihak yang terbukti melanggar dikenai sanksi sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
“Pokja jangan sekadar berlindung di balik kelengkapan administrasi. Mereka wajib memastikan seluruh peserta benar-benar independen dan tender berlangsung kompetitif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Nasruddin.
TTI juga mendesak agar setiap dugaan keterlibatan pihak internal pengadaan diperiksa secara terpisah. Jika terbukti terdapat pelanggaran yang melibatkan peserta maupun pihak penyelenggara,
TTI meminta sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi daftar hitam apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Sampai berita ini disusun, dugaan persekongkolan tersebut masih merupakan tudingan dari TTI dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen serta proses klarifikasi oleh pihak berwenang. []









