TTI Desak Calon Pemenang Tender PPI Krueng Mane Dibatalkan

PA/KPA Diminta Tahan Kontrak Rp14,4 Miliar

Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa yang benar-benar memasukkan penawaran, siapa yang gugur, mengapa mereka gugur, dan apakah para peserta benar-benar berdiri sendiri?

 

Banda Aceh-Tender Revitalisasi Kawasan PPI Krueng Mane senilai Rp14,4 Miliar memasuki titik rawan. Proses pengadaan telah bergerak ke tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), tetapi Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta PA/KPA Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh tidak melangkah lebih jauh.

TTI mendesak proses penunjukan penyedia dihentikan dan calon pemenang dibatalkan jika pemeriksaan membuktikan adanya persekongkolan atau persaingan semu.

Desakan itu bukan muncul karena jumlah peserta sedikit. Justru sebaliknya, tender tersebut tercatat diikuti 41 peserta. Bagi TTI, angka itu tidak cukup untuk menyimpulkan tender berlangsung kompetitif.

Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa yang benar-benar memasukkan penawaran, siapa yang gugur, mengapa mereka gugur, dan apakah para peserta benar-benar berdiri sendiri?

“Empat puluh satu peserta tidak serta-merta berarti tender berlangsung kompetitif. Yang harus diperiksa adalah berapa peserta yang benar-benar memasukkan penawaran, berapa yang dievaluasi, alasan pengguguran masing-masing peserta, hubungan afiliasi antarperusahaan, kesamaan dokumen, serta siapa yang mengendalikan peserta dan calon pemenang,” tegas Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.

Paket dengan kode tender 10158666000 dan RUP 66863071 tersebut bersumber dari APBD Perubahan Aceh 2026. Pagu dan HPS masing-masing sekitar Rp14,415 miliar. Pekerjaan berlokasi di PPI Krueng Mane, Kabupaten Aceh Utara.

Tender menggunakan metode pascakualifikasi satu file dengan sistem harga terendah gugur dan diperuntukkan bagi usaha kecil.

Sebelum Kontrak, Bongkar Dulu Evaluasinya

Menurut TTI, dugaan persekongkolan tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar persoalan administrasi.

Jika ada indikasi bahwa persaingan tidak berlangsung sebagaimana mestinya, proses harus diperiksa sebelum kontrak mengikat pemerintah daerah. TTI meminta PA/KPA tidak terburu-buru melanjutkan proses.

Sebab, kontrak yang telanjur ditandatangani dapat membuat persoalan pengadaan menjadi lebih kompleks apabila di kemudian hari ditemukan cacat dalam proses pemilihan.

“Jangan sampai kontrak diterbitkan sementara persoalan mendasar dalam proses pemilihan belum terang. Pemeriksaan harus dilakukan sebelum negara masuk lebih jauh,” kata Nasruddin.

PA/KPA Jangan Hanya Mengesahkan Hasil Pokja

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, menempatkan transparansi, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas sebagai prinsip penting pengadaan.

TTI menyoroti kewajiban pelaku pengadaan untuk mencegah konflik kepentingan, pemborosan, kebocoran anggaran, penyalahgunaan kewenangan, dan kolusi.

Ketentuan mengenai tender gagal juga menjadi perhatian ketika ditemukan kondisi yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan tindakan tersebut.

“PA/KPA bukan sekadar stempel atas hasil Pokja. Jika PPK menolak hasil pemilihan dengan alasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, kemudian tidak tercapai kesepakatan dengan Pokja, PA/KPA harus mengambil keputusan,” ujar Nasruddin.

Namun TTI memberi garis batas yang tegas: membatalkan calon pemenang bukan berarti menggiring tender kepada perusahaan lain. Keputusan harus berbasis bukti, dituangkan secara tertulis, dan terbuka untuk diaudit.

Jejak Tender Harus Dibuka

TTI meminta Inspektorat Aceh melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses tender.Yang diperiksa tidak cukup hanya berita acara.

Dokumen penawaran dan hasil evaluasi harus dibuka. Alasan pengguguran setiap peserta harus diuji. Berita acara klarifikasi dan pembuktian kualifikasi harus diperiksa. Begitu pula kesamaan format dokumen, kesalahan pengetikan, pola harga satuan, hingga metadata file.

 TTI juga meminta pemeriksaan terhadap alamat perusahaan, pengurus, pemilik manfaat, personel, dan peralatan yang digunakan masing-masing peserta.Bahkan rekaman aktivitas pada sistem SPSE dan data teknis yang relevan diminta diamankan untuk melihat kemungkinan adanya keterkaitan antarpeserta.

Di sinilah persoalan sebenarnya berada: apakah 41 peserta tersebut benar-benar 41 pesaing yang independen? Jawabannya tidak bisa diperoleh dari daftar peserta semata.

Persekongkolan bukan tuduhan yang boleh dibiarkan mengambang

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam konteks itu, TTI meminta dugaan persekongkolan diuji melalui bukti, bukan melalui asumsi. Jika ditemukan pengaturan pemenang, TTI meminta PA/KPA mengambil tindakan sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku.

Peserta yang terbukti bersekongkol dapat diproses sesuai ketentuan sanksi. Jika pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha atau unsur pidana, TTI meminta hasilnya diteruskan kepada lembaga yang berwenang, termasuk KPPU dan aparat penegak hukum.

TTI juga meminta Kepala UKPBJ Aceh menjaga independensi Pokja Pemilihan dan mengamankan seluruh dokumen serta jejak elektronik proses tender.

Bukan Angka Kecil

Revitalisasi PPI Krueng Mane berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan nelayan Aceh Utara.Karena itu, menurut TTI, proyek tersebut tidak boleh diputuskan melalui kompetisi yang hanya tampak ramai di atas kertas.

Penyedia harus lahir dari proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan korbankan kepentingan nelayan dan kualitas pembangunan hanya untuk memenangkan kelompok tertentu. Lebih baik proses tender dikoreksi sekarang daripada proyek bermasalah, terbengkalai, atau berujung perkara hukum setelah kontrak ditandatangani,” kata Nasruddin.

Kini pertanyaan berada di meja PA/KPA DKP Aceh

Apakah kontrak akan diteruskan, atau proses tender Rp14,4 miliar itu terlebih dahulu dibuka dan diaudit?

Bagi TTI, pemeriksaan sebelum kontrak bukan hambatan terhadap pembangunan. Justru itu cara untuk memastikan uang publik tidak dipertaruhkan dalam proses yang belum sepenuhnya terang.

Sampai berita ini disusun, dugaan persekongkolan tersebut masih merupakan tudingan dari TTI dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen serta proses klarifikasi oleh pihak berwenang.

Klarifikasi

PENAPOST.CO.ID hingga berita ini disiarkan belum memperoleh klarifikasi dari Pemerintah terkait perihal yang di persoalkan Transparansi Tender Indonesia (TTI).

Untuk menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik, PENAPOST.CO.ID masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Dinas Perikanan Aceh. Kita tunggu saja. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed