Siapa Bermain di Balik Proyek PPI Krueng Mane?

“Selisihnya hanya sekitar Rp1,1 juta hingga Rp2,2 juta. TTI menyebutnya bukan bukti persekongkolan, tetapi sebuah red flag yang layak diuji lewat dokumen, metadata, kepemilikan, dan jejak digital.”

 

Banda Aceh-Tiga angka penawaran nyaris berdempetan dalam tender revitalisasi PPI Krueng Mane, Aceh Utara. Dari paket senilai Rp14,415 miliar, tiga perusahaan mengajukan harga yang sama-sama menempel pada HPS dengan selisih hanya jutaan rupiah.

Angka itu belum membuktikan adanya persekongkolan. Tetapi justru karena itu, pertanyaan berikutnya menjadi penting: apakah tiga penawaran tersebut benar-benar lahir dari perhitungan yang independen?

Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta pertanyaan tersebut tidak dijawab hanya melalui dokumen administratif. Metadata dokumen, jejak pengunggahan, hubungan pengurus dan pemilik manfaat, alamat serta kontak perusahaan, hingga pola penyusunan penawaran perlu dibuka untuk menguji apakah persaingan dalam tender tersebut benar-benar terjadi.

Pola itu menjadi perhatian Transparansi Tender Indonesia (TTI). Organisasi pemantau pengadaan tersebut meminta proses tender paket pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh itu diperiksa lebih jauh, terutama untuk memastikan apakah harga yang berdekatan tersebut lahir dari perhitungan bisnis yang independen atau merupakan tanda persaingan semu.

Nilai pagu sekaligus HPS paket tersebut tercatat Rp14,415 miliar. Dari 41 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta, perhatian TTI mengarah pada peserta nomor 3, 4, dan 5.

CV Meriam London memasukkan penawaran sekitar Rp14,411 miliar. PT Capital Supplier Indonesia menawar sekitar Rp14,410 miliar. Adapun CV Tanjung Persada memasang harga sekitar Rp14,412 miliar.

Selisihnya tipis. Antara penawaran CV Meriam London dan PT Capital Supplier Indonesia sekitar Rp1,11 juta. Sedangkan jarak antara PT Capital Supplier Indonesia dan CV Tanjung Persada sekitar Rp2,22 juta. Ketiganya berada di kisaran 99,97โ€“99,99 persen dari HPS.

Bagi TTI, angka-angka tersebut bukan bukti persekongkolan. Namun pola itu cukup untuk menjadi tanda peringatan yang layak diperiksa.

โ€œDalam tender konstruksi bernilai Rp14,4 miliar, tiga penawaran yang berhimpitan hanya beberapa juta rupiah dan seluruhnya berada sangat dekat dengan HPS tentu patut diuji lebih dalam,โ€ kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.

Angka yang Terlalu Mirip

Yang menarik bukan semata-mata kedekatan harga. TTI juga menyoroti pola angka di bagian akhir penawaran.

Tiga perusahaan itu masing-masing memasukkan angka yang berakhir pada …883.024, …773.024, dan …993.024.

Kesamaan tersebut, menurut TTI, tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti pelanggaran. Tetapi pola itu dapat diuji dengan membandingkan dokumen penawaran secara menyeluruh: analisis harga satuan, koefisien, harga material, upah tenaga kerja, biaya peralatan hingga jejak elektronik dokumen.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah tiga perusahaan tersebut menyusun penawarannya secara benar-benar independen?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena ketiganya disebut gugur dengan persoalan yang berkaitan dengan jaminan penawaran.

Di sisi lain, peserta nomor 2, PT Arhindo Artha Utama, memasukkan harga sekitar Rp12,709 miliar, atau sekitar 88 persen dari HPS. Perusahaan ini dinyatakan gugur karena persoalan bukti kepemilikan atau penguasaan peralatan utama, antara lain excavator.

TTI tidak memasukkan perusahaan tersebut ke dalam pola tiga penawaran yang berhimpitan. Perbedaan harga yang cukup jauh membuat kasusnya perlu dilihat secara terpisah.

41 Peserta Tak Otomatis Berarti Kompetitif

Jumlah peserta yang mencapai 41 perusahaan juga tidak serta-merta menunjukkan tender berlangsung kompetitif.

Menurut TTI, yang lebih penting adalah berapa perusahaan yang benar-benar mengajukan penawaran sah dan berkompetisi secara independen. Daftar panjang peserta dalam sistem pengadaan belum menjawab pertanyaan tentang kualitas persaingan. Karena itu, TTI meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administratif.

Jejak yang perlu ditelusuri antara lain metadata dokumen, waktu pengunggahan, perangkat atau alamat IP, kesamaan format dokumen, kesalahan pengetikan, penerbit jaminan penawaran, alamat kantor, nomor telepon, surat elektronik, susunan pengurus, pemilik manfaat atau beneficial owner, hingga rekening perusahaan.

Semakin banyak titik hubungan yang ditemukan, semakin penting penjelasan mengenai independensi para peserta.

โ€œKalau ternyata dokumen dibuat dari perangkat yang sama, metadata menunjukkan author yang sama, terdapat pengurus atau pemilik manfaat yang beririsan, alamat dan nomor kontak saling terhubung, atau waktu upload dokumen mempunyai pola yang tidak wajar, maka dugaan persekongkolan horizontal tentu akan semakin kuat,โ€ ujar Nasruddin.

Tender dan Jejak yang Tertinggal

Dalam pengadaan pemerintah, harga penawaran hanyalah salah satu bagian dari cerita. Hubungan antarpeserta justru sering kali tersembunyi di balik dokumen yang secara administratif tampak terpisah.

Karena itu, TTI mendesak Pokja Pemilihan, APIP, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh menjelaskan proses evaluasi secara terbuka, termasuk dasar gugurnya setiap peserta serta memastikan tidak terdapat hubungan kepemilikan, kepengurusan, atau pengendalian silang di antara perusahaan peserta.

TTI juga meminta seluruh indikasi tersebut diuji berdasarkan data, bukan asumsi. โ€œKami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Tetapi pola harga ini terlalu menarik untuk diabaikan,โ€ kata Nasruddin.

Bagi TTI, persoalannya sederhana: jika tiga perusahaan itu benar-benar bersaing secara independen, pemeriksaan akan memperkuat kesimpulan tersebut. Jika ternyata ditemukan hubungan pengendalian atau pola koordinasi, temuan itu menjadi persoalan lain yang harus ditindaklanjuti.

Untuk saat ini, pola harga tiga peserta tersebut tetap merupakan indikasi awal atau red flag, bukan kesimpulan telah terjadi persekongkolan. Jawabannya berada pada data yang belum dibuka seluruhnya: dokumen penawaran, jejak digital, struktur kepemilikan, dan hubungan antarpeserta.

Klarifikasi

PENAPOST.CO.ID hingga berita ini disiarkan belum memperoleh klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait perihal yang di persoalkan Transparansi Tender Indonesia (TTI).

Untuk menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik, PENAPOST.CO.ID masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Kita tunggu saja.ย []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *