Satu Penyedia Menguasai Empat Paket Mushaf Aceh Utara

Keempat paket tersebut bersumber dari APBD dan dalam data yang dianalisis TTI tercatat berstatus On Process pada tahap kontrak.

 

Aceh Utara-Empat paket pengadaan Mushaf Al-Qur’an. Satu nama penyedia. Nilainya hampir menembus angka Rp10 Miliar.

Data pengadaan pemerintah yang ditelusuri Transparansi Tender Indonesia (TTI) menunjukkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara mengalokasikan Rp9.768.914.500 untuk empat paket pengadaan mushaf pada 2026. Keempat paket itu tercatat menggunakan metode E-Purchasing melalui E-Katalog Versi 6.0.

Nama penyedianya sama: Tisera Distribusindo.Paket terbesar adalah pengadaan mushaf untuk SD negeri senilai Rp5,37 miliar. Berikutnya SMP negeri Rp3,16 miliar, SMP swasta Rp1,10 miliar, dan SD swasta Rp132,27 juta.

Keempat paket tersebut bersumber dari APBD dan dalam data yang dianalisis TTI tercatat berstatus On Process pada tahap kontrak.

Di sinilah pertanyaan bermula.

Mengapa empat paket berbeda akhirnya bermuara kepada satu penyedia?

TTI belum menyebut kondisi itu sebagai pelanggaran. Namun konsentrasi penyedia tersebut, menurut Koordinator TTI Nasruddin Bahar, patut diperiksa karena menyangkut belanja publik dalam jumlah besar.

“Publik berhak mengetahui berapa jumlah mushaf yang dibeli, berapa harga satuannya, apa spesifikasinya, siapa penerbitnya, serta bagaimana proses pembandingan produk dan negosiasi harga dilakukan,” kata Nasruddin.

Empat paket, satu muara

Pemaketan berdasarkan jenjang sekolah dan status negeri-swasta belum otomatis menunjukkan adanya penyimpangan.

Tetapi dasar pemisahannya perlu terang.
Jika spesifikasinya berbeda, pemerintah daerah semestinya dapat menjelaskan perbedaannya secara terukur.

Jika produknya sama atau relatif seragam, alasan pemecahan menjadi empat paket juga layak diketahui.

Pertanyaan berikutnya lebih penting adalah seberapa luas pilihan penyedia yang tersedia sebelum transaksi dilakukan?

Dan mengapa akhirnya Tisera Distribusindomenjadi penyedia pada keempat paket?

Menurut TTI, jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup berupa pernyataan bahwa transaksi dilakukan melalui E-Katalog.
Harga yang belum terlihat

Ada bagian lain yang masih gelap: harga satuan.

Data yang dianalisis TTI belum menunjukkan jumlah eksemplar yang dibeli, spesifikasi teknis, ukuran mushaf, jenis kertas, kualitas cetakan, penerbit, biaya distribusi, serta harga satuan sebelum dan sesudah negosiasi.

Padahal tanpa angka-angka tersebut, nilai kontrak Rp9,77 miliar belum bisa diuji kewajarannya.

Harga sebuah mushaf tidak berdiri sendiri. Ia bergantung pada jumlah, kualitas, spesifikasi, penerbit, distribusi, dan ketentuan lain dalam kontrak.

Karena itu, pertanyaan TTI sederhana: berapa harga yang tampil di katalog dan berapa yang akhirnya dibayar pemerintah?

“E-Katalog bukan cek kosong. Harga tayang bukan berarti harus diterima begitu saja,” ujar Nasruddin.

Menurut dia, pemerintah perlu menunjukkan bukti pembandingan produk, proses negosiasi, dasar pemilihan produk, serta alasan pemilihan penyedia.

Jangan berhenti di layar katalog

E-Katalog memang mengubah cara pemerintah berbelanja. Namun transaksi elektronik tidak menghapus kebutuhan akan akuntabilitas.

Justru karena seluruh proses meninggalkan jejak digital, publik memiliki alasan untuk meminta jejak itu dibuka.

TTI Meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara membuka dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis, jumlah mushaf, harga satuan, identitas produk dan penerbit, pembandingan penyedia, riwayat negosiasi, kontrak, daftar sekolah penerima, distribusi, pemeriksaan, serah terima, serta pembayaran.

TTI juga mempertanyakan dasar pemisahan empat paket dan dasar pemilihan TISERA DISTRIBUSINDO pada seluruh transaksi. Ujian berikutnya yaitu barang sampai ke sekolah, nilai kontrak bukan akhir cerita.

Mushaf yang dibeli harus benar-benar ada, sesuai spesifikasi dan sampai kepada penerima yang dituju.

Karena itu, Inspektorat Kabupaten Aceh Utara diminta melakukan reviu terhadap perencanaan, pemaketan, pemilihan produk, negosiasi harga, distribusi hingga pelaksanaan kontrak.

TTI belum menyimpulkan adanya mark-up, konflik kepentingan, ataupun pelanggaran hukum. Data mengenai volume, harga satuan, spesifikasi dan proses negosiasi belum tersedia secara lengkap.

Tetapi satu fakta sudah tercatat: empat paket pengadaan dengan nilai Rp9,77 miliar menunjuk kepada penyedia yang sama.

Fakta itu membutuhkan penjelasan

Bukan hanya tentang siapa yang mendapatkan kontrak, melainkan mengapa ia mendapatkan semuanya, berapa harga yang dibayar, dan apa yang diterima sekolah sebagai imbalannya.

TTI menyatakan akan meminta klarifikasi resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara serta menyerahkan hasil analisis awal kepada APIP apabila dokumen yang diperlukan untuk menguji kewajaran pengadaan tidak dibuka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara maupun Tisera Distribusindotetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *