Pria 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, melakukan visum et repertum (VER), serta berkoordinasi dengan ahli.

 

Banda Aceh-Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial IR, 61 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.

IR, yang disebut merupakan pensiunan PNS, diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin, 21 September 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.

โ€œBenar, kasus ini dilaporkan oleh MAI (35), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh,โ€ kata Dizha, Selasa, 22 September 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 15 Mei 2026.

Perkara itu bermula setelah pelapor memperoleh informasi dari seorang warga mengenai kondisi anaknya yang disebut mengalami tekanan setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Pelapor kemudian meminta keterangan langsung dari korban. Dari keterangan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang pria yang disebut sebagai kakek dari pihak mantan suami korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, melakukan visum et repertum (VER), serta berkoordinasi dengan ahli.

Pada Senin, 21 September 2026, IR awalnya dipanggil sebagai saksi. Ia diminta hadir di Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan surat panggilan tertanggal 18 September 2026.

Setelah pemeriksaan, penyidik menggelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB. Dari gelar perkara tersebut, status IR dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

IR kemudian diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, IR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Polresta Banda Aceh masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *