Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, melakukan visum et repertum (VER), serta berkoordinasi dengan ahli. Banda Aceh-Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial IR,
Pria 61 Tahun
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






