Jejak Dua Tender PPI: Peserta Berguguran, Jaminan Penawaran Jadi Titik Tanya

Dalam proses pengadaan, kesalahan administratif bisa berakibat serius terhadap kelanjutan peserta. Karena itu, istilah seperti “tidak memenuhi syarat” tidak seharusnya menjadi titik akhir pemeriksaan.

 

Banda Aceh-Di atas kertas, dua tender revitalisasi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Aceh diikuti puluhan perusahaan. Namun jejak evaluasi di sistem pengadaan menunjukkan persaingan menyusut ketika proses memasuki tahap penilaian.

Pada dua paket yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh—PPI Krueng Mane di Aceh Utara dan PPI Meureudu di Kabupaten Pidie Jaya—persoalan jaminan penawaran muncul sebagai salah satu alasan peserta tersingkir. Pola itu kini dipertanyakan Transparansi Tender Indonesia (TTI).

Bukan karena peserta tidak boleh gugur. Dalam tender pemerintah, peserta memang dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana alasan itu diterapkan, dokumen apa yang menjadi dasar, dan apakah standar yang sama digunakan terhadap seluruh peserta.

Di situlah penelusuran TTI bermula. Dari Puluhan Peserta Menjadi Segelintir. Paket PPI Krueng Mane memiliki pagu/HPS sekitar Rp14,415 miliar. Data yang telah ditelaah TTI menunjukkan puluhan perusahaan masuk dalam daftar peserta.

Namun jumlah peserta yang bertahan dalam persaingan efektif jauh lebih kecil. Sebagian peserta gugur dalam tahapan evaluasi. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah persyaratan jaminan penawaran.

Pola serupa ditemukan pada paket Revitalisasi Kawasan PPI Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. Paket ini memiliki pagu dan HPS Rp12,555 miliar, dengan sumber dana APBD Perubahan 2026.

Sekitar 40 perusahaan tercatat mengikuti proses tersebut. Tetapi ketika hasil evaluasi ditelusuri, hanya sebagian kecil yang terlihat masuk ke arena persaingan harga secara efektif. Dua peserta kemudian menjadi perhatian: CV Moeda Karya Perdana dan CV ATA Indoputra.

Keduanya tidak bertahan
Dua Alasan, Satu Titik Persoalan

Dalam keterangan evaluasi yang terlihat pada sistem, CV Moeda Karya Perdana dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak menyampaikan jaminan penawaran sampai batas akhir pemasukan dokumen.

Sementara CV ATA Indoputra dinyatakan gugur karena judul paket pada surat jaminan penawarannya dinilai tidak sesuai dengan paket yang ditenderkan. Dua alasan tersebut berbeda. Tetapi keduanya bertemu pada satu titik: jaminan penawaran.

Pertanyaan berikutnya bukan apakah alasan itu mungkin digunakan dalam evaluasi. Pertanyaannya adalah: dokumen apa yang diperiksa Pokja sebelum keputusan gugur dijatuhkan?

Apakah jaminan benar-benar tidak masuk? Jika masuk, kapan diterima? Berikutnya, apakah penerbit jaminan diklarifikasi?

Jika persoalannya hanya judul paket, bagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan mengatur kesalahan tersebut? Dan yang tidak kalah penting: apakah perlakuan yang sama diberikan kepada peserta lain?

Setelah Pesaing Gugur

Setelah sejumlah peserta tersingkir, PT Garot Jaya Utama tercatat sebagai pemenang tender PPI Meureudu. Nilai penawarannya sekitar Rp12,4 miliar, atau Rp12.400.000.290,29 berdasarkan data tender independen.

Jika dibandingkan dengan HPS Rp12,555 miliar, selisihnya sekitar Rp155 juta, atau kurang lebih 1,23 persen. Angka itu sendiri bukan bukti pelanggaran. Tetapi dalam sebuah investigasi pengadaan, harga pemenang tidak seharusnya dibaca sendirian.

Ia perlu ditempatkan dalam konteks, berapa banyak peserta yang benar-benar memenuhi syarat, berapa yang masuk evaluasi harga, berapa yang gugur sebelum kompetisi harga, dan apa penyebabnya. Semakin sedikit peserta yang benar-benar bertarung, semakin penting dokumen evaluasi diperiksa.

TTI Mencari Jawaban dari Dokumen

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar. (FOTO | DOK. PRIBADI)

Koordinator TTI Nasruddin Bahar mengatakan pihaknya belum menarik kesimpulan bahwa telah terjadi persekongkolan. Namun kemiripan pola pada dua paket PPI, menurut dia, cukup menjadi alasan untuk membuka kembali dokumen evaluasi.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar ada peserta yang gugur. Pengguguran dalam tender tentu dimungkinkan apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan. Tetapi ketika pada dua paket PPI yang berbeda muncul pola serupa, yakni peserta yang seharusnya menciptakan kompetisi justru berguguran pada persoalan jaminan penawaran, maka Pokja wajib menjelaskan secara terbuka dasar evaluasinya,” kata Nasruddin.

TTI meminta dokumen-dokumen penting diperiksa, antara lain BAHP, jaminan penawaran peserta yang gugur, berita acara klarifikasi dengan penerbit jaminan, dokumen evaluasi administrasi dan teknis, serta rincian HPS.

Dokumen-dokumen itu penting karena dari sanalah dapat diketahui apakah alasan pengguguran memang konsisten dengan ketentuan tender.

Bukan Sekadar Kesalahan Administrasi

Dalam proses pengadaan, kesalahan administratif bisa berakibat serius terhadap kelanjutan peserta. Karena itu, istilah seperti “tidak memenuhi syarat” tidak seharusnya menjadi titik akhir pemeriksaan.

Yang perlu diketahui adalah syarat mana yang tidak terpenuhi, bagaimana ketidaksesuaian itu ditemukan, ketentuan mana yang digunakan, dan apakah Pokja memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta. Nasruddin mempertanyakan hal tersebut.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum dokumennya dibuka. Tetapi justru karena polanya berulang, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kalimat ‘peserta tidak memenuhi syarat’. Harus dibuka apa yang tidak memenuhi syarat, apa dasar hukumnya, bagaimana klarifikasinya, dan apakah perlakuannya sama kepada seluruh peserta.”

Pola yang Perlu Diperiksa

TTI menilai kemiripan antara dua tender tersebut belum dapat disebut sebagai bukti persekongkolan. Namun, bagi TTI, pola yang berulang layak ditempatkan sebagai red flag untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terutama jika penelusuran dokumen nantinya menemukan bahwa alasan pengguguran tidak diterapkan secara konsisten.

Sebaliknya, jika seluruh keputusan Pokja dapat dibuktikan sesuai Dokumen Pemilihan dan berlaku sama terhadap semua peserta, dokumen tersebut dapat menjelaskan mengapa kompetisi menyusut.

“Kalau semuanya sesuai aturan, membuka dokumen evaluasi justru akan menghilangkan kecurigaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidakkonsistenan evaluasi atau pola dokumen yang tidak lazim, itu harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Nasruddin.

Pertanyaan yang Belum Selesai

Penelusuran TTI kini diarahkan pada dua paket. Dokumen jaminan penawaran akan dibandingkan. Pola harga ditelusuri. Riwayat keikutsertaan perusahaan diperiksa. Hubungan antarperusahaan juga akan menjadi bagian dari penelusuran.

Dari sana akan terlihat apakah kemiripan kedua tender hanya kebetulan administratif atau terdapat pola yang lebih luas. Sebab persoalan sebenarnya bukan sekadar siapa yang menjadi pemenang.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, ketika puluhan perusahaan masuk ke dalam tender, mengapa hanya sedikit yang sampai ke arena persaingan harga?

Mengapa sebagian peserta gugur pada jaminan penawaran? Apakah alasan pengguguran benar-benar konsisten? Dan akhirnya, apakah kompetisi yang terlihat di sistem benar-benar sama dengan kompetisi yang terjadi dalam proses evaluasi?

Jawabannya semestinya bukan berasal dari asumsi. Sebaliknya, jawabannya ada di dokumen tender. Entahlah, biar Waktu yang menjawab.

Klarifikasi

PENAPOST.CO.ID hingga berita ini disiarkan belum memperoleh klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait perihal yang di persoalkan Transparansi Tender Indonesia (TTI).

Untuk menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik, PENAPOST.CO.ID masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Dinas Perikanan Aceh. Kita tunggu saja. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed