“Persoalan yang memiliki dimensi sejarah dan hukum hendaknya diselesaikan dengan ilmu, bukti, musyawarah dan hukum, bukan melalui pertentangan,” kata Malik.
Banda Aceh-Lapangan Blang Padang bukan sekadar tanah lapang di pusat Kota Banda Aceh. Di sana bertemu jejak Kesultanan Aceh Darussalam, Masjid Raya Baiturrahman, sejarah wakaf, dan administrasi negara.
Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar meminta status kawasan itu diselesaikan dengan bukti sejarah, hukum, dan musyawarah. Ia mengingatkan agar persoalan Blang Padang tidak berubah menjadi sumber pertentangan antara Aceh dan pemerintah pusat.
“Saya selaku Wali Nanggroe Aceh memandang perlu menyampaikan beberapa hal,” kata Malik Mahmud, Rabu, 16 September 2026.
Menurut Malik, sejumlah catatan sejarah menunjukkan hubungan antara Blang Padang, Kesultanan Aceh Darussalam dan kepentingan Masjid Raya Baiturrahman. Bukti tersebut, kata dia, perlu diteliti secara objektif sebelum status hukumnya ditetapkan.
Persoalannya kini bukan semata siapa yang menguasai kawasan itu. Yang harus dijawab adalah bagaimana sejarah kepemilikan dan peruntukan tanah tersebut dapat dibuktikan secara hukum.
Lembaga Wali Nanggroe menyatakan menghormati proses yang ditempuh Pemerintah Aceh, pemerintah Republik Indonesia, dan lembaga berwenang. Termasuk proses yang berkaitan dengan hukum perwakafan.
Malik meminta proses tersebut memperhitungkan hukum Islam mengenai wakaf, peraturan perundang-undangan nasional, serta kekhususan Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Jika kelak proses hukum yang sah menetapkan Blang Padang sebagai tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman, kata Malik, keputusan itu harus dihormati dan dilaksanakan secara tertib.
Begitu pula urusan administrasi dan pengelolaan aset harus diselesaikan melalui koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan lembaga terkait.
Malik juga meminta para ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama, lembaga adat, tokoh masyarakat dan masyarakat sipil memberi ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita hendaknya menghindari tindakan ataupun pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, mempertajam perbedaan, atau mengganggu hubungan baik yang telah terbangun antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.
Bagi Wali Nanggroe, sejarah tidak cukup dijadikan slogan. Ia harus diuji dengan dokumen dan bukti. Begitu pula klaim hukum harus ditempatkan dalam mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Persoalan yang memiliki dimensi sejarah dan hukum hendaknya diselesaikan dengan ilmu, bukti, musyawarah dan hukum, bukan melalui pertentangan,” kata Malik.
Blang Padang akhirnya kembali pada perkara yang lebih mendasar: sejarah yang harus dibuktikan, status hukum yang harus dipastikan, dan perdamaian yang harus dijaga.
Lembaga Wali Nanggroe menyatakan akan terus mengambil peran sebagai pemersatu masyarakat Aceh serta menjaga adat, sejarah, peradaban dan keberlanjutan perdamaian.
Malik berharap penyelesaian Blang Padang berujung pada kemaslahatan masyarakat Aceh, tanpa mempertentangkan sejarah dengan hukum.
“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua dalam menjaga amanah sejarah, memelihara perdamaian, dan memperjuangkan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh.” []









