Pergantian di jajaran direksi, tidak akan mengganggu kegiatan operasional perseroan. Bank Aceh memastikan pelayanan kepada nasabah tetap berlangsung secara normal dan berkesinambungan.
Banda Aceh-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Aceh Syariah tak sekadar menjadi forum rutin pemegang saham. Dalam rapat yang berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu, 2 September 2026, pemegang saham memutuskan perubahan di jajaran direksi.
Gubernur Aceh, selaku pemegang saham pengendali, memimpin rapat yang digelar secara hybrid tersebut. Seluruh pemegang saham hadir dalam agenda yang membahas sejumlah keputusan strategis perseroan.
Salah satu keputusan yang dihasilkan adalah pemberhentian dengan hormat Syahrul dari posisi Direktur Operasional Bank Aceh.
Keputusan itu menandai berakhirnya masa tugas Syahrul di jajaran direksi bank milik pemerintah daerah tersebut. Manajemen Bank Aceh menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan kontribusinya selama menjalankan amanah sebagai Direktur Operasional.
Namun, RUPSLB tidak mengungkap secara rinci alasan perubahan susunan direksi tersebut dalam keterangan yang disampaikan kepada publik.
Sekretaris Perusahaan Bank Aceh, Ilham Novrizal, mengatakan keputusan pemegang saham akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“RUPSLB merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan perseroan. Seluruh keputusan yang telah disepakati pemegang saham akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ilham.
Pergantian di jajaran direksi, kata dia, tidak akan mengganggu kegiatan operasional perseroan. Bank Aceh memastikan pelayanan kepada nasabah tetap berlangsung secara normal dan berkesinambungan.
Ilham mengatakan Bank Aceh juga tetap menjaga keberlangsungan usaha serta melanjutkan kontribusinya bagi masyarakat dan perekonomian Aceh.
Di balik keputusan pemberhentian tersebut, perhatian publik kini tertuju pada konfigurasi baru jajaran direksi Bank Aceh dan arah kebijakan perseroan setelah RUPSLB. Perubahan di level direksi akan menjadi bagian penting dalam perjalanan tata kelola bank milik daerah itu ke depan. []










