Tiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Pembuktian di persidangan akan menentukan apakah dakwaan jaksa dapat dipertahankan.
Banda Aceh-Peristiwa yang mewarnai peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026 kini memasuki ruang pengadilan. Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan kerusuhan yang terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan sekitarnya. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa berinisial RH, AZ, dan JF pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Sidang itu menjadi awal bagi pengujian tuduhan negara terhadap ketiga terdakwa. Surat dakwaan memuat perbuatan yang dituduhkan kepada mereka. Namun, uraian jaksa belum menjadi kesimpulan tentang siapa yang bersalah. Semua tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Perkara ini berkaitan dengan insiden di sekitar Masjid Raya Baiturrahman saat masyarakat memperingati Hari Damai Aceh. Peristiwa tersebut berlangsung pada momentum yang memiliki arti penting bagi perjalanan perdamaian Aceh. Meski demikian, hubungan antara insiden itu dan tindakan masing-masing terdakwa perlu dijelaskan berdasarkan fakta hukum, bukan dugaan.
Managing Partner EMZED and Partners Law Firm, Muhammad Zubir, S.H., M.H., mengatakan pembacaan dakwaan merupakan bagian penting dari proses pemeriksaan perkara pidana. Dokumen itu menjadi dasar bagi jaksa untuk membuktikan tuduhannya di hadapan majelis hakim.
“Pembacaan dakwaan merupakan tahapan penting dalam persidangan karena memuat uraian perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa. Dakwaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan,” kata Zubir.
Di ruang sidang, perkara ini selanjutnya akan bergerak dari uraian dakwaan menuju pembuktian. Keterangan saksi, alat bukti, dan fakta yang muncul selama pemeriksaan akan menjadi bahan bagi majelis hakim untuk menilai perkara tersebut.
Prinsip praduga tidak bersalah harus tetap dijaga. RH, AZ, dan JF belum dapat dinyatakan bersalah hanya karena telah didakwa. Pertanggungjawaban pidana masing-masing baru dapat ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Zubir berharap persidangan berjalan objektif dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak. “Semoga para terdakwa mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Agenda persidangan berikutnya akan mengikuti penetapan majelis hakim. Perkembangan perkara ini akan bergantung pada pembuktian di pengadilan dan penilaian hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap. []












