Menurut Zubir, penahanan diatur pada Pasal 100 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025, untuk penahanan, Pasal 100 ayat (4). Banda Aceh-Managing Partner Emzed Law Firm, Muhammad
Hari Damai Aceh
Kak Na Gelar Aneka Lomba di HUT ke-81 RI dan Hari Damai Aceh ke-21
“Saya juga ikut tarik tambang tadi, melawan tim Ketua Dharma Wanita Biro Umum Setda Aceh Ibu Sherly. Alhamdulillah, tim kami menang, karena kalau tim kami kalah, maka hadiah
Kapolda Ruddi Setiawan Terima Penghargaan dari Gubernur
“Penghargaan itu menjadi wujud apresiasi atas kontribusi kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. Banda Aceh-Kapolda Aceh Irjen
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.








