“Pemerintah perlu menjelaskan perkembangan setiap paket,” kata Nasruddin.
Banda Aceh-Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan perkembangan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh.
Berdasarkan data pengadaan yang ditelaah TTI, terdapat 25 paket dengan total pagu Rp270,59 miliar yang jadwal pemilihan penyedianya tercantum pada Agustus hingga September 2026.
Koordinator TTI Nasruddin Bahar mengatakan, keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan proyek, kecukupan waktu pengerjaan, serta pencapaian manfaat pembangunan bagi masyarakat nelayan.
“Pemerintah perlu menjelaskan perkembangan setiap paket, mulai dari status pengadaan, nilai kontrak, waktu mulai pekerjaan, hingga progres fisik terbaru,” demikian pokok desakan TTI.
Dalam rekapitulasi yang ditelaah TTI, seluruh paket tersebut berada di bawah Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta tercatat menggunakan metode Penunjukan Langsung.
TTI mempertanyakan faktor yang memengaruhi penempatan jadwal pemilihan penyedia pada Agustus–September 2026. Sejumlah aspek yang dinilai perlu dijelaskan antara lain kesiapan lahan, perencanaan teknis, penetapan lokasi, serta kemungkinan kendala administrasi.
Meski demikian, jadwal pemilihan penyedia dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan.
Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap tanggal kontrak, surat perintah mulai kerja, jangka waktu pelaksanaan, dan realisasi kemajuan pekerjaan.
TTI Minta Dasar Pengadaan Dijelaskan
Selain jadwal pelaksanaan, TTI meminta pemerintah menjelaskan dasar penggunaan metode Penunjukan Langsung pada seluruh paket tersebut.
Menurut TTI, informasi yang perlu dibuka meliputi ketentuan yang menjadi dasar pemilihan metode, proses penetapan penyedia, nilai kontrak, serta pertimbangan kewajaran harga.
Pencantuman Penunjukan Langsung dalam RUP tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Kepatuhan proses pengadaan harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dokumen pelaksanaan setiap paket.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran sekaligus menilai kesesuaian antara rencana, pelaksanaan, dan hasil pembangunan.
Lingkup pekerjaan di lokasi yang sama perlu diperjelas
TTI juga mencatat nama Panton Makmur di Kabupaten Aceh Jaya dan Kuala Cangkoy di Kabupaten Aceh Utara muncul dalam lebih dari satu paket.
TTI meminta pemerintah menjelaskan lingkup pekerjaan setiap paket, termasuk jenis fasilitas, volume pekerjaan, nilai kontrak, dan keluaran yang ditargetkan.
Kemunculan nama lokasi yang sama tidak serta-merta menunjukkan adanya duplikasi anggaran.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah paket-paket tersebut memiliki lingkup pekerjaan berbeda dan tidak tumpang tindih.
Manfaat bagi nelayan menjadi ukuran
TTI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui satuan kerja terkait untuk menyediakan informasi mengenai status pengadaan, nama penyedia, nilai kontrak, target penyelesaian, dan progres fisik terbaru.
Pengawasan, menurut TTI, perlu mencakup kesiapan lokasi, mutu konstruksi, pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diverifikasi, serta kesiapan pengelolaan fasilitas setelah pembangunan selesai.
Nasruddin menegaskan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau jumlah paket yang direncanakan. Fasilitas yang dibangun harus memenuhi ketentuan, dapat digunakan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat nelayan.
Dengan total pagu sekitar Rp270,59 miliar, keterbukaan mengenai kontrak dan progres fisik menjadi penting agar publik dapat menilai pelaksanaan program secara objektif.
Hingga informasi mengenai status masing-masing paket dan realisasi pekerjaannya tersedia, tingkat kemajuan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh belum dapat disimpulkan hanya dari jadwal pengadaan.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, terkait data 25 paket pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh dengan total pagu Rp270,59 miliar.
Hingga berita ini diturunkan PENAPOST.CO.ID belum mendapat konfirmasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
PENAPOST.CO.ID membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terkait apa yang disoalkan Transparansi Tender Indonesia (TTI). []










