“Siapa pelaksananya, dan bagaimana hasil pekerjaannya,” kata Nasruddin.
Banda Aceh-Transparansi penggunaan anggaran pendidikan Aceh tahun 2026 senilai Rp4,44 triliun menjadi perhatian Transparansi Tender Indonesia (TTI).
Pemantau pengadaan itu meminta pemerintah membuka rincian alokasi, pelaksana, hingga hasil pekerjaan agar penggunaan anggaran dapat diawasi masyarakat.
Anggaran tersebut terbagi dalam dua program. Sebanyak Rp2,5 triliun dialokasikan untuk revitalisasi sekolah reguler, sedangkan Rp1,94 triliun lainnya diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan pascabencana.
TTI menilai keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan kedua program berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan besarnya anggaran harus disertai informasi yang dapat diakses masyarakat.
Publik, menurut dia, perlu mengetahui sekolah penerima manfaat, nilai anggaran setiap pekerjaan, penyedia, serta perkembangan pelaksanaannya.
“Jangan sampai besarnya anggaran hanya terlihat dalam angka perencanaan, tetapi masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai ke mana anggaran tersebut dialokasikan, siapa pelaksananya, dan bagaimana hasil pekerjaannya,” kata Nasruddin.
TTI meminta pemerintah membuka daftar sekolah penerima program, nama paket pekerjaan, nilai kontrak, identitas penyedia, metode pengadaan, serta jadwal pelaksanaan. Informasi mengenai progres fisik, realisasi keuangan, dan hasil pengawasan juga perlu disampaikan secara berkala.
Untuk menelusuri pelaksanaan program, TTI berencana memeriksa data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), e-Katalog, dokumen kontrak, dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Salah satu aspek yang akan dicermati adalah kemungkinan tumpang tindih pembiayaan antara program revitalisasi sekolah dan rehabilitasi pascabencana. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak ada komponen pekerjaan yang sama dibiayai lebih dari satu program.
Selain itu, TTI akan memantau proses pengadaan, tingkat persaingan penyedia, serta kesempatan kontraktor lokal Aceh untuk berpartisipasi sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengawasan juga mencakup kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan, kualitas bangunan, ketepatan waktu penyelesaian, serta pemenuhan kewajiban penyedia berdasarkan kontrak.
Nasruddin menegaskan, anggaran pendidikan sebesar Rp4,44 triliun harus dapat dipertanggungjawabkan.
Penggunaan anggaran, kata dia, semestinya menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak dan memberikan manfaat nyata bagi siswa maupun tenaga pendidik.
TTI menekankan bahwa pemantauan tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana.
Setiap indikasi yang ditemukan harus diuji melalui dokumen, klarifikasi pihak terkait, pemeriksaan lapangan, dan audit oleh lembaga berwenang.
Menurut TTI, keberhasilan program pendidikan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau jumlah paket pekerjaan.
Hal yang lebih penting adalah memastikan dana tersebut benar-benar menghasilkan perbaikan fasilitas pendidikan dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
Dengan nilai anggaran yang mencapai Rp4,44 triliun, keterbukaan informasi menjadi salah satu prasyarat agar penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. []






