Scoopy Mahasiswi Berkelana dari Tangan ke Tangan

Motor yang semula digadaikan Rp5,5 juta itu diduga berpindah tangan berkali-kali. Nilai gadainya ikut naik, sementara pemiliknya justru kehilangan kendaraan.

Banda Aceh-Sebuah Honda Scoopy putih rupanya punya perjalanan lebih panjang daripada rencana pemiliknya. Motor milik Evi Muliani, 25 tahun, seorang mahasiswi asal Pidie Jaya, itu semula hanya digadaikan kepada seorang pria berinisial EPA. Nilainya Rp5,5 juta. Tenggat penebusan sebulan.

Tapi kesepakatan rupanya tak cukup sakral untuk menjaga kendaraan itu tetap berada di tangan penerima gadai. Sehari setelah transaksi, Scoopy bernomor polisi BL 3037 OK tersebut diduga sudah berpindah tangan. Nilai gadainya naik menjadi Rp6 juta. Belum selesai di situ, kendaraan itu kembali muncul dalam transaksi berikutnya dengan nilai Rp6,5 juta.

Motor itu seperti memiliki agenda perjalanan sendiri. Sayangnya, pemiliknya tak pernah diajak berunding.

Polisi kini menempatkan EPA, 45 tahun, warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, sebagai tersangka dugaan penggelapan. Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkapnya pada Jumat petang, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, perkara bermula pada Kamis, 25 Juni 2026. Saat itu Evi menyerahkan Honda Scoopy putih miliknya kepada EPA dengan nilai gadai Rp5,5 juta. Keduanya menyepakati masa penebusan selama satu bulan.

Kesepakatan itu tampaknya hanya berlaku di atas kertas. Menurut hasil penyelidikan polisi, EPA justru diduga menggadaikan kembali kendaraan tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Pada 26 Juni 2026, motor itu digadaikan kepada Randa Puji Sukma senilai Rp6 juta. Pada hari yang sama, kendaraan tersebut kembali tercatat dalam transaksi yang melibatkan Alfan Juan dan Randa Sukma dengan seseorang yang disebut Kak Ita Cot Yang. Nilainya Rp6,5 juta.

Penyidik mengantongi tiga kuitansi transaksi. Selembar demi selembar dokumen itu menjadi jejak perjalanan Scoopy yang tak lagi berada dalam penguasaan pemiliknya.

Ada yang menarik dari rangkaian transaksi tersebut. Nilai gadai terus bertambah, tetapi posisi Evi justru semakin jauh dari kendaraannya sendiri.

Pemilik Menagih, Motor Menghilang

Masalah baru terasa ketika masa gadai berakhir. Evi bermaksud menebus kendaraan sesuai perjanjian. Ia menghubungi EPA dan meminta motor dikembalikan.

Namun, kendaraan itu tak kunjung diserahkan

Bagi Evi, urusannya sederhana: motor miliknya harus kembali setelah kewajiban penebusan dipenuhi. Bagi penyidik, perkara ini berkembang menjadi dugaan penggelapan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti.

Evi akhirnya melapor ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp20 juta

Dari Kuitansi ke Ruang Pemeriksaan

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen transaksi. EPA dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Setelah memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menggelar perkara khusus dan menetapkan EPA sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada petang hari yang sama.

Tiga kuitansi menjadi barang bukti utama yang disebutkan polisi, masing-masing mencatat transaksi Rp5,5 juta, Rp6 juta, dan Rp6,5 juta.

Kini EPA diamankan di Polresta Banda Aceh. Penyidik masih mendalami perkara, menelusuri keberadaan kendaraan melalui daftar pencarian barang (DPB), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Perjalanan Scoopy itu belum diketahui ujungnya. Yang sudah jelas, sebuah kesepakatan gadai sederhana berubah menjadi perkara pidana. Motor boleh berpindah tangan, kuitansi boleh bertambah, dan nilai gadai boleh meningkat. Tapi hak kepemilikan tak ikut berpindah hanya karena kendaraan diserahkan dari satu orang kepada orang lain.

Dalam urusan ini, yang paling kehilangan bukan orang yang gagal menaikkan nilai gadai. Melainkan pemilik motor yang sejak awal hanya ingin meminjamkan kendaraannya dengan jaminan uang.

Dan Scoopy itu? Sampai polisi menemukannya, perjalanan pulangnya masih menjadi pekerjaan rumah penyidik. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *