Muhammad Zairin dan Pertaruhan Marwah Pers Aceh

Dua dekade di PWI Aceh mengantar Muhammad Zairin ke bursa calon Ketua Dewan Kehormatan.

 

JABATAN boleh berganti. Struktur organisasi bisa berubah. Namun, kehormatan profesi wartawan tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang memegang kekuasaan di dalam organisasi.

Prinsip itulah yang patut menjadi titik berangkat ketika membicarakan Muhammad Zairin, yang kini mencalonkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh periode 2026–2031.

Zairin bukan orang baru di lingkungan PWI Aceh. Perjalanan organisasinya telah berlangsung lebih dari dua dekade. Pernah menduduki sejumlah posisi kepengurusan sebelum dipercaya menjadi Sekretaris PWI Aceh periode 2021–2026.

Pada Oktober 2026, Sekretaris Dewan Pertimbangan Pengurus Serikat Penerbitan Pers (SPS) Provinsi Aceh ini, maju dalam pencalonan Ketua DKP dengan membawa dukungan tertulis 100 anggota.

Rekam jejak tersebut menjadi modal organisasinya. Namun, pengalaman panjang tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai kepemimpinan lembaga kehormatan. Sebab, mengelola organisasi dan menjaga etika profesi merupakan dua tanggung jawab yang beririsan, tetapi memiliki tuntutan berbeda.

Dari pengalaman menuju pembuktian

Selama berada dalam kepengurusan, seseorang berhadapan dengan administrasi, konsolidasi anggota, dinamika organisasi, dan kepentingan yang beragam. Memimpin lembaga kehormatan membutuhkan tanggung jawab tambahan, memastikan persoalan etik ditangani secara objektif, tanpa tekanan atau perlakuan istimewa.

Di sinilah pencalonan Zairin menjadi relevan untuk diuji. Pengalaman sebagai sekretaris dapat menjadi bekal memahami mekanisme organisasi. Namun, anggota PWI juga perlu mengetahui bagaimana pengalaman itu akan diterjemahkan menjadi program penegakan etik yang konkret.

Bagaimana pengaduan akan diperiksa? Bagaimana konflik kepentingan dicegah? Bagaimana memastikan setiap anggota memperoleh perlakuan yang adil ketika menghadapi persoalan etik?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap seorang kandidat. Justru, pertanyaan semacam itulah yang seharusnya menjadi bagian dari proses memilih pemimpin lembaga profesi.

Jabatan kehormatan tidak cukup disokong oleh pengalaman dan dukungan anggota. Ia membutuhkan komitmen yang dapat diuji melalui kebijakan, prosedur, dan tindakan nyata.

DKP bukan sekadar kursi organisasi

Dalam ekosistem pers, kepercayaan publik merupakan modal yang dibangun melalui akurasi, independensi, keberimbangan, dan kesediaan wartawan mempertanggungjawabkan karya jurnalistiknya.

Kode Etik Jurnalistik menjadi salah satu fondasi profesionalisme tersebut. Karena itu, lembaga kehormatan dalam organisasi wartawan mempunyai peran penting dalam memperkuat pemahaman etik dan menangani persoalan sesuai kewenangannya.

DKP tidak semestinya dipahami hanya sebagai jabatan dalam struktur organisasi. Posisi itu membawa tanggung jawab menjaga kehormatan profesi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Bagi Kepala Sekretariat Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) PWI Provinsi Aceh, psda 2013-2022 ini, apabila kelak dipercaya memimpin lembaga tersebut, tantangannya bukan sekadar melanjutkan perjalanan organisasi. Ia harus mampu menunjukkan bahwa penegakan etik dapat berjalan adil, konsisten, dan transparan sesuai aturan yang berlaku.

Ketegasan tidak selalu berarti menjatuhkan sanksi berat. Sebaliknya, kehati-hatian bukan alasan untuk mengabaikan pelanggaran. Setiap persoalan harus diperiksa berdasarkan fakta, prosedur, dan ketentuan etik yang relevan.

Prinsip yang sama mesti berlaku bagi semua anggota, tanpa memandang jabatan, kedekatan, atau posisi dalam organisasi.

Seratus dukungan bukan akhir pembuktian

Dukungan 100 anggota yang dibawa Zairin merupakan bagian dari proses pencalonan. Namun, jumlah tersebut tidak dengan sendirinya menjawab bagaimana ia akan menjalankan amanah apabila terpilih.

Dukungan pencalonan dan kepercayaan terhadap kepemimpinan merupakan dua hal berbeda. Yang pertama menjadi bagian dari persyaratan kontestasi; yang kedua dibangun melalui gagasan yang jelas, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan konsistensi menjalankan tugas.

Karena itu, konferensi PWI Aceh semestinya tidak berhenti pada persaingan dukungan. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk menguji visi, program, serta pemahaman setiap kandidat mengenai persoalan etik jurnalistik.

Anggota berhak mengetahui apa yang hendak dibenahi, bagaimana program akan dijalankan, dan mekanisme apa yang disiapkan untuk menjaga independensi lembaga kehormatan.

Dalam konteks ini, Pemred Penapos.co.id ini, patut dinilai melalui rekam jejak dan gagasan yang disampaikannya secara terbuka, bukan semata-mata melalui lamanya berada dalam struktur organisasi.

Marwah pers membutuhkan keberanian

Tantangan jurnalistik terus berkembang. Persaingan kecepatan publikasi, tekanan kepentingan, dan derasnya arus informasi digital menuntut wartawan semakin disiplin memverifikasi fakta serta menjaga independensi.

Organisasi profesi tidak cukup hanya mengurus keanggotaan dan kegiatan formal. Penguatan pendidikan etik, ruang konsultasi profesional, dan mekanisme penanganan pengaduan juga penting untuk membangun budaya jurnalistik yang bertanggung jawab.

Pemimpin DKP membutuhkan keteguhan menjaga prinsip sekaligus kehati-hatian dalam memeriksa perkara. Setiap pihak harus memperoleh kesempatan yang adil untuk memberikan penjelasan. Setiap keputusan harus mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak boleh ada pelanggaran yang diabaikan hanya karena pihak yang terlibat memiliki jabatan. Namun, tidak seorang pun patut dinyatakan melanggar sebelum fakta dan prosedur diperiksa sebagaimana mestinya. Keseimbangan itulah yang perlu dijaga siapa pun yang menerima amanah sebagai Ketua DKP.

Ujian sesungguhnya dimulai setelah terpilih

Pencalonan Muhammad Zairin membuka babak baru perjalanan organisasinya di PWI Aceh. Pengalaman panjang dan dukungan anggota menjadi bagian dari latar belakang pencalonan itu, tetapi keduanya bukan jaminan atas keberhasilan kepemimpinan.

Yang dibutuhkan pers Aceh adalah lembaga kehormatan yang independen, dipercaya anggota, dan konsisten menjaga etika jurnalistik.

Karena itu, pertanyaan terpenting bukan semata-mata siapa yang akan menduduki kursi Ketua DKP. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana jabatan itu digunakan untuk menjaga kehormatan profesi.

Pengalaman dapat menjadi pijakan. Aturan harus menjadi pegangan. Integritas mesti menjadi prinsip yang tidak berubah ketika berhadapan dengan kepentingan.

Muhammad Zairin memiliki rekam jejak organisasi yang menjadi modal pencalonannya. Komitmen terhadap independensi, keadilan, dan konsistensi penegakan etik selanjutnya perlu tercermin dalam visi serta program yang ditawarkan.

Pada akhirnya, marwah pers tidak dijaga oleh gelar, masa jabatan, ataupun banyaknya dukungan. Ia dijaga melalui keputusan yang adil, keberanian mempertahankan prinsip, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap tindakan.

Sebab, kehormatan seorang pemimpin lembaga etik tidak diukur dari seberapa tinggi jabatan yang diraih, melainkan dari seberapa teguh ia menjaga prinsip ketika prinsip itu sedang diuji. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *