Kejar Setoran Anggaran, Mutu Proyek Jadi Taruhan?

Adendum kontrak bukan penghapus denda, sedangkan kualitas pekerjaan tetap harus dipertanggungjawabkan.

 

Banda Aceh-Kalender anggaran terus bergerak menuju penghujung tahun. Di lapangan, pekerjaan konstruksi belum tentu berjalan secepat tenggat administrasi.

Ketika batas waktu semakin dekat, pertanyaan penting muncul: apakah proyek benar-benar siap diselesaikan, ataukah target penyerapan anggaran justru berhadapan dengan kenyataan pekerjaan yang belum rampung?

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar berhati-hati mengambil keputusan terhadap pekerjaan konstruksi yang belum selesai menjelang penutupan tahun anggaran.

Persoalannya bukan semata-mata soal kontraktor yang terlambat. Keputusan memperpanjang waktu pelaksanaan atau memberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan harus didasarkan pada alasan yang sah, evaluasi yang terukur, serta ketentuan kontrak yang berlaku.

Keterlambatan perlu diperiksa penyebabnya. Apakah terdapat kondisi yang dapat dibenarkan menurut kontrak, ataukah penyedia gagal memenuhi kewajibannya?

Tanpa dokumentasi yang memadai, keputusan yang diambil berisiko menyisakan persoalan dalam pertanggungjawaban proyek.

Jika masa pelaksanaan kontrak telah berakhir, kemampuan penyedia menyelesaikan sisa pekerjaan harus diuji.

Kemajuan fisik, volume yang belum dikerjakan, ketersediaan tenaga kerja, peralatan, material, dan kewajaran waktu penyelesaian menjadi faktor penting dalam evaluasi.

Adendum Bukan Penghapus Denda

Pemberian kesempatan kepada penyedia harus dituangkan dalam adendum kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.

Di dalamnya perlu diatur waktu penyelesaian dan konsekuensi keterlambatan, termasuk perpanjangan jaminan pelaksanaan apabila dipersyaratkan.

Adendum tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus kewajiban penyedia yang terlambat.

Denda keterlambatan harus diperhitungkan berdasarkan ketentuan pengadaan dan klausul kontrak, termasuk dasar pengenaan sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang relevan, tidak termasuk PPN, apabila ketentuan tersebut berlaku.

Risiko berikutnya muncul ketika penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran. Pemberian kesempatan tidak otomatis menyelesaikan persoalan penganggaran dan pembayaran. Mekanisme yang ditempuh tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di tengah tekanan tenggat, mutu pekerjaan tidak boleh menjadi korban. Volume yang belum terpenuhi, spesifikasi teknis yang tidak sesuai, atau hasil pekerjaan yang belum memenuhi persyaratan tidak semestinya ditutupi oleh laporan administrasi yang menyatakan proyek selesai.

Karena itu, pengawasan tidak cukup berhenti pada dokumen kontrak dan laporan kemajuan.

Kondisi faktual di lapangan harus menjadi dasar pemeriksaan, termasuk kesesuaian volume, kualitas hasil pekerjaan, serta kewajiban yang masih harus dipenuhi kontraktor.

Pada akhirnya, keberhasilan proyek pemerintah tidak cukup diukur dari seberapa besar anggaran terserap atau seberapa cepat administrasi ditutup.

Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah pekerjaan menghasilkan manfaat sesuai spesifikasi, memenuhi standar mutu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menjelang akhir tahun anggaran, KPA dan PPK menghadapi pilihan yang menuntut kehati-hatian: memastikan pekerjaan diselesaikan sesuai aturan, bukan sekadar memastikan berkas selesai tepat waktu. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *