Apakah memang tak ada pilihan lain, atau ada sesuatu dalam proses yang belum dibuka?
Banda Aceh-Ada yang menarik dari pengadaan benih kopi Arabika tahun anggaran 2026.
Enam paket, enam kode transaksi, tetapi nama penyedianya tidak berganti. DEK ADAN. Total nilainya Rp44,1 miliar.
Dalam urusan pengadaan, pengulangan mungkin dianggap efisiensi. Tapi jika satu nama muncul dalam enam transaksi bernilai puluhan miliar rupiah, publik tentu ingin tahu, apakah memang tak ada pilihan lain, atau ada sesuatu dalam proses yang belum dibuka?
Pertanyaan itu dilontarkan Transparansi Tender Indonesia (TTI). Koordinator TTI Nasruddin Bahar meminta Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menjelaskan dasar pemilihan penyedia dan membuka dokumen keenam transaksi tersebut.
Bukan tanpa alasan. Data dashboard pengadaan memperlihatkan enam paket dengan nama seragam. “Produksi Benih dalam Proses (Lanjutan) – Kopi Arabika”. Semuanya menggunakan kode RUP 63551099, meski masing-masing memiliki kode paket berbeda.
Nilainya terdiri atas Rp7,2 miliar, Rp9,18 miliar, Rp9,18 miliar, Rp9,18 miliar, Rp2,16 miliar, dan Rp7,2 miliar. Jumlahnya Rp44,1 miliar.
Seluruh paket bersumber dari APBN 2026. Metodenya E-Purchasing melalui E-Katalog Versi 6.0. Status dalam dashboard tercatat ON PROCESS pada tahapan kontrak.
Enam paket itu seperti enam jalan menuju satu alamat. Yang belum diketahui publik adalah bagaimana jalan tersebut dipilih dan siapa saja yang sempat diberi kesempatan melaluinya.
E-Katalog memang menyediakan etalase elektronik. Namun, etalase yang terbuka belum tentu menjawab seluruh pertanyaan tentang persaingan.
Publik masih perlu mengetahui siapa pembandingnya, bagaimana harga diuji, dan apa alasan penyedia yang sama kembali tercatat dalam transaksi berikutnya.
Nasruddin meminta dokumen pesanan dan kontrak dibuka. Termasuk jumlah benih, harga satuan, varietas, sertifikasi, asal penangkaran, serta jadwal pengiriman.
Sebab, dalam pengadaan barang, harga bukan satu-satunya cerita.
Mutu dan asal barang juga menentukan apakah uang negara dibelanjakan secara patut.
Petani jangan cuma kebagian angka
Persoalan lain menunggu di hilir: distribusi.
TTI meminta pemerintah menjelaskan kabupaten penerima benih di Aceh, besaran alokasi setiap wilayah, dan kelompok tani yang menjadi sasaran.
Informasi ini penting. Sebab, angka Rp44,1 miliar memang mudah dibaca dalam dashboard. Tetapi jumlah benih yang sampai ke kebun petani tidak bisa ditebak dari besarnya transaksi.
Jangan sampai administrasi pengadaan lebih lengkap daripada informasi tentang siapa yang menerima manfaatnya.
TTI juga meminta penjelasan mengenai kesempatan bagi penangkar dan penyedia lain, termasuk pelaku usaha lokal.
Pemerintah perlu menunjukkan pertimbangan harga, mutu, dan kemampuan pasokan dalam memilih DEK ADAN.
Monopoli belum terbukti, pertanyaan belum selesai
Enam transaksi kepada satu penyedia bukan bukti otomatis terjadinya monopoli. Data yang tersedia belum menunjukkan keseluruhan pengadaan bibit kopi khusus Aceh, lokasi distribusi setiap paket, maupun dokumen lengkap proses pemilihan penyedia.
Karena itu, dugaan pemusatan pengadaan harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi para pihak. Pemerintah perlu menjelaskan prosesnya, bukan sekadar menunjuk sistem elektronik sebagai jawaban.
Pada akhirnya, pengadaan bibit kopi bukan soal berapa kali nama penyedia muncul dalam daftar transaksi. Yang lebih penting ialah apakah harga wajar, persaingan berjalan, benih memenuhi standar, dan petani benar-benar menerimanya.
Rp44,1 miliar sudah tercatat dalam enam transaksi. Kini publik menunggu sesuatu yang lebih konkret daripada angka: dokumen yang terbuka dan benih yang sampai ke kebun.
Sebab, kopi membutuhkan waktu untuk berbuah. Tetapi pertanggungjawaban uang negara tidak seharusnya menunggu musim panen. []










