TTI mempertanyakan asal-usul 28,6 juta bibit kopi, legalitas penangkar, dan sertifikasi benih dalam proyek APBN Rp116,5 miliar di Aceh.
Banda Aceh-Uang Rp116,5 miliar sudah disiapkan untuk mengembangkan perkebunan kopi Arabika di Aceh. Luas lahan yang menjadi sasaran mencapai 17.927 hektare.
Namun, di balik angka yang tampak subur itu, masih tersisa pertanyaan mendasar: siapa yang akan menyediakan hampir 29 juta bibit kopi?
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menghitung kebutuhan bibit untuk enam paket kegiatan tersebut mencapai 28.683.200 batang. Perhitungannya menggunakan asumsi kebutuhan 1.600 bibit per hektare.
Jumlah itu bukan perkara kecil. Untuk memenuhinya, pemerintah membutuhkan penangkar dengan kapasitas produksi besar, sumber benih yang jelas, legalitas usaha, serta jaminan mutu yang dapat diuji.
Persoalannya, menurut TTI, informasi mengenai asal-usul bibit, identitas pemasok, kapasitas penangkar, dan dokumen sertifikasi keenam paket tersebut masih perlu dibuka secara transparan.
Anggaran boleh sudah punya alamat. Namun, bibit yang akan mengisi kebun petani jangan sampai hanya dikenal melalui angka dalam dokumen.
Enam paket kegiatan itu dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 melalui Kementerian Pertanian.
Lokasinya tersebar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues, tiga wilayah yang menjadi sentra produksi kopi Arabika di Aceh.
Berdasarkan data pagu yang dihimpun TTI, kegiatan tersebut terdiri atas program peremajaan dan perluasan perkebunan.
Di Bener Meriah, peremajaan seluas 1.664 hektare memperoleh pagu Rp10,816 miliar.
Sementara perluasan 1.564 hektare dialokasikan Rp10,166 miliar. Di Aceh Tengah, perluasan perkebunan seluas 3.273 hektare mendapat anggaran Rp21,274 miliar.
Dua paket peremajaan lainnya masing-masing tercatat seluas 5.213 hektare dengan pagu Rp33,884 miliar.
Adapun di Gayo Lues, perluasan perkebunan seluas 1.000 hektare memperoleh pagu Rp6,5 miliar.
Jika dijumlahkan, keseluruhan kegiatan mencakup 17.927 hektare dengan total pagu Rp116,524 miliar.
Dua paket, angka kembar
Ada satu rincian yang membuat TTI meminta penjelasan lebih lanjut.
Dua paket peremajaan di Aceh Tengah sama-sama mencantumkan luas 5.213 hektare dan pagu Rp33,884 miliar.
Apakah kedua paket tersebut menyasar lokasi berbeda? Apakah kelompok tani penerimanya berlainan? Atau terdapat kesalahan pencatatan dalam dokumen anggaran?
Pertanyaan ini penting dijawab sebelum publik menarik kesimpulan. Kesamaan angka tidak otomatis membuktikan adanya duplikasi pekerjaan.
Namun, jika lokasi, penerima manfaat, dan ruang lingkup kegiatannya ternyata sama, persoalannya tentu lebih serius daripada sekadar kesalahan pengetikan.
Pemerintah perlu membuka rincian lokasi, kelompok tani penerima, volume pekerjaan, serta dokumen pendukung setiap paket.
Sebab, dalam proyek yang dibiayai uang negara, angka yang sama membutuhkan penjelasan yang terang.
Puluhan juta bibit, siapa pemasoknya?
Persoalan berikutnya menyangkut kebutuhan 28,6 juta bibit kopi.
Untuk menyediakan jumlah sebesar itu, diperlukan penangkar yang memiliki fasilitas pembibitan, tenaga kerja, sumber benih, kapasitas produksi, dan jaringan distribusi memadai.
TTI mempertanyakan apakah penangkar lokal di Aceh memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan tersebut.
Jika bibit didatangkan dari luar daerah, siapa pemasoknya? Dari mana benih berasal? Berapa kapasitas produksi masing-masing penangkar? Bagaimana pemerintah memastikan jumlah yang diproduksi sama dengan jumlah yang tercantum dalam kontrak?
Pertanyaan itu bukan sekadar urusan administrasi.
Dalam pengadaan bibit, rantai pasok harus dapat ditelusuri sejak sumber benih, proses pembibitan, produksi, pengiriman, hingga penyerahan kepada kelompok tani.
Jangan sampai jumlah bibit dalam kontrak tumbuh subur, sementara jejak fisiknya justru sulit ditemukan.
Nama varietas bukan jaminan mutu
TTI juga menyoroti aspek legalitas penangkar dan sertifikasi benih.
Dokumen yang perlu dibuka antara lain identitas varietas, asal-usul benih, legalitas produsen atau penangkar, label benih, sertifikat mutu apabila dipersyaratkan, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Varietas Gayo 1, Gayo 2, dan Ateng Super, misalnya, perlu dibuktikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis program.
Sebab, mencantumkan nama varietas dalam dokumen pengadaan tidak otomatis menjamin bibit yang disalurkan benar-benar sesuai dengan identitas varietas tersebut.
Nama boleh tercetak meyakinkan. Namun, mutu tanaman tidak bisa dibuktikan hanya dengan tinta.
TTI mengingatkan, belum ditemukannya dokumen sertifikasi dalam data yang tersedia tidak serta-merta membuktikan bibit yang disalurkan tidak bersertifikat.
Karena itu, pemerintah perlu membuka dokumen terkait dan memberikan akses kepada instansi berwenang untuk melakukan verifikasi. Pemeriksaan administratif juga perlu dilengkapi pengujian sampel bibit di lapangan.
Petani jangan membeli kucing dalam karung
Kesalahan memilih bibit bukan perkara yang selesai ketika kontrak pengadaan dibayar.
Dampaknya bisa berlangsung bertahun-tahun. Bibit yang tidak sesuai varietas atau tidak memenuhi standar mutu berpotensi menyebabkan pertumbuhan tanaman tidak seragam, tingkat kematian tinggi, hingga produktivitas kebun menurun.
Petani yang paling mungkin menanggung akibatnya.
Mereka harus mengeluarkan tenaga dan biaya untuk penanaman, pemupukan, serta pemeliharaan.
Jika tanaman gagal tumbuh sebagaimana mestinya, kerugian tidak bisa begitu saja dikembalikan kepada pemasok.
Karena itu, keberhasilan program tidak semestinya hanya diukur dari luas lahan yang tercatat atau jumlah bibit yang dibagikan.
Tingkat keberhasilan tumbuh, kesesuaian varietas, dan produktivitas tanaman harus menjadi bagian dari evaluasi.
Anggaran mungkin selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan tahunan. Namun, nasib tanaman dan petani berlangsung jauh lebih panjang.
Enam paket diminta diaudit
Atas sejumlah persoalan tersebut, TTI mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan Inspektorat Aceh memeriksa enam paket kegiatan.
Pemeriksaan diminta mencakup dokumen pengadaan, sumber benih, legalitas penangkar, sertifikasi, pembayaran, hingga realisasi distribusi kepada kelompok tani.
TTI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa kesesuaian penggunaan APBN 2026 dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume bibit, harga satuan, dan realisasi fisik di lapangan.
Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh diminta membuka identitas penyedia, produsen atau penangkar, varietas, jumlah bibit, asal kebun sumber, dokumen sertifikasi, serta hasil pemeriksaan mutu.
Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih atau instansi berwenang juga didesak mengambil sampel bibit untuk diuji.
Jika ditemukan bukti permulaan penyimpangan, seperti pemalsuan dokumen, pengadaan tidak sesuai spesifikasi, penggelembungan harga, atau kerugian negara, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Jangan biarkan publik menebak
Program pengembangan kopi Arabika layak mendapat dukungan. Kopi Gayo bukan sekadar komoditas ekspor, melainkan sumber penghidupan ribuan keluarga petani di dataran tinggi Aceh.
Namun, dukungan terhadap program tidak berarti pemerintah bebas dari pertanyaan. Semakin besar anggaran, semakin besar pula kewajiban membuka informasi.
Dengan pagu sekitar Rp116,5 miliar, publik berhak mengetahui siapa yang memasok puluhan juta bibit, bagaimana legalitas penangkar, dari mana sumber benihnya, dan apa jaminan mutu sebelum bibit diserahkan kepada petani.
Hingga berita ini disusun, PENAPOST belum memperoleh klarifikasi resmi dari Kementerian Pertanian maupun Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mengenai identitas penyedia, sumber benih, kapasitas penangkar, dokumen sertifikasi, serta kesamaan data dua paket peremajaan di Aceh Tengah.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi kedua instansi tersebut untuk menjelaskan seluruh pertanyaan yang disampaikan.
Sebab, dalam proyek perkebunan, yang seharusnya tumbuh bukan hanya angka penyerapan anggaran.
Bibit harus benar-benar hidup, pohon mesti produktif, dan pendapatan petani diharapkan meningkat.
Jangan sampai uang sudah bersemi, tetapi asal-usul bibit masih menjadi misteri.
Hingga berita ini ditulis, PENAPOST.CO.ID belum memperoleh klarifikasi resmi dari kedua instansi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kementerian Pertanian maupun Pemerintah Aceh untuk memberikan penjelasan atas seluruh pertanyaan tersebut. []












