TTI mendesak aparat menelusuri dugaan penggelembungan harga pengadaan barang dari pokir Dewan.
Banda Aceh-Anggaran bisa terserap. Kontrak bisa ditandatangani. Laporan pertanggungjawaban bisa disusun. Namun, satu pertanyaan tetap terbuka: apakah barang yang dibeli pemerintah sebanding dengan uang yang dibayarkan?
Pertanyaan itu mengemuka di tengah sorotan terhadap dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan barang yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.
Di balik angka-angka dalam dokumen belanja, ada harga yang harus diuji, spesifikasi yang mesti dicocokkan, dan transaksi yang perlu ditelusuri.
Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut. TTI juga meminta Kejaksaan Tinggi Aceh menindaklanjuti informasi mengenai dugaan serupa yang dikaitkan dengan pokir Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, meminta pemeriksaan menjangkau seluruh mata rantai pengadaan.
Mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi, penetapan harga perkiraan sendiri, pemilihan penyedia, pembayaran, hingga penyerahan barang.
“APH harus benar-benar serius membongkar dugaan mark up. Telusuri harga pembelian sebenarnya, harga yang dibayarkan pemerintah, kesesuaian spesifikasi, serta pihak yang diduga menikmati selisihnya,” kata Nasruddin.
Bagi TTI, persoalannya bukan sekadar berapa besar anggaran yang dibelanjakan. Yang lebih penting adalah apakah belanja itu dilakukan secara wajar dan apakah manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat.
Anggaran Rp1,2 Miliar, Dugaan Kerugian Rp500 Juta
Sorotan terhadap pengadaan pokir menguat setelah pemberitaan Liputan Investigasi pada 21 Oktober 2026 beredar melalui Media Sosial TikTok.
Pemberitaan itu mengungkap dugaan korupsi pengadaan alat peraga olahraga yang bersumber dari pokir DPRK Bireuen tahun anggaran 2022.
Nilai anggarannya disebut sekitar Rp1,2 miliar. Adapun dugaan kerugian keuangan daerah disebut mencapai Rp500 juta.
Angka tersebut masih merujuk pada pemberitaan yang beredar dan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta hasil pemeriksaan yang berwenang.
Tanpa itu, besaran kerugian belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Namun, angka tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak diuji.
Bagaimana kerugian dihitung? Berapa harga wajar barang yang dibeli? Apakah spesifikasi dan jumlahnya sesuai kontrak? Adakah pembayaran yang tidak sebanding dengan barang yang diterima?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup diperoleh dari membaca laporan administrasi. Penyidik perlu mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik barang, membandingkan harga dengan produk yang setara, serta menelusuri transaksi yang berkaitan dengan pengadaan.
Selisih harga sendiri tidak otomatis membuktikan korupsi. Perbedaan dapat dipengaruhi spesifikasi, volume, waktu pembelian, dan kondisi barang.
Hanya saja apabila ditemukan indikasi penyimpangan, dasar penetapan harga dan pihak yang mengambil keputusan perlu diperiksa.
Nasruddin mengingatkan agar pengusutan tidak berhenti pada pelaksana teknis jika bukti mengarah pada pihak lain.
“Jangan berhenti pada pelaksana teknis apabila bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain. Siapa pun yang diduga mengatur harga atau menerima keuntungan tidak sah harus ditelusuri secara profesional,” ujarnya.
Informasi Pokir DPRA Menunggu Uji
Desakan TTI juga ditujukan kepada Kejati Aceh. Institusi itu diminta menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penggelembungan harga pengadaan barang yang dikaitkan dengan pokir DPRA.
Pemeriksaan, menurut TTI, perlu bertumpu pada dokumen anggaran, harga perkiraan sendiri, kontrak, bukti pembayaran, pemeriksaan fisik barang, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Harga kontrak harus dibandingkan dengan harga wajar barang yang memiliki spesifikasi, volume, waktu pengadaan, dan kondisi setara.
Dari situ, penyidik dapat menguji apakah perbedaan harga memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru menunjukkan indikasi penyimpangan.
“Pemberitaan yang viral harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa fakta. Kejati Aceh perlu memastikan apakah terdapat penggelembungan harga, ketidaksesuaian barang, atau aliran dana yang menyimpang,” kata Nasruddin.
Informasi yang beredar di ruang digital memang dapat menjadi petunjuk awal. Namun, viralitas bukan bukti. Dugaan terkait pokir DPRA juga tidak boleh serta-merta disamakan dengan perkara pengadaan di Bireuen.
Keduanya harus diperiksa secara terpisah berdasarkan fakta dan dokumen masing-masing.
Yang dibutuhkan ialah kejelasan. Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terang.
Dengan begitu, persoalan uang publik tidak terus bergantung pada spekulasi.
Membuka Dokumen, Menguji Belanja Pengawasan terhadap pokir tidak cukup berhenti pada besaran pagu anggaran.
Publik perlu mengetahui nama paket, volume, spesifikasi, harga satuan, penyedia, dan realisasi belanja.
TTI mendesak pemerintah membuka informasi pengadaan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang publik.
Keterbukaan penting karena dokumen anggaran hanya menunjukkan rencana dan nilai belanja.
Untuk mengetahui kewajarannya, publik perlu memperoleh informasi tentang barang yang dibeli, harga yang dibayarkan, dan hasil yang diterima.
Pokir merupakan instrumen penyaluran aspirasi masyarakat. Karena dibiayai uang publik, penggunaannya harus dapat diperiksa.
Setiap keputusan belanja perlu memiliki dasar, setiap transaksi harus dapat ditelusuri, dan setiap dugaan penyimpangan mesti diuji melalui proses yang objektif.
Nasruddin menegaskan, pengusutan harus berlangsung transparan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah wajib memberi manfaat bagi rakyat, dan setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Pada akhirnya, persoalan pokir bukan hanya soal berapa besar anggaran yang dicairkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah uang itu dibelanjakan dengan harga wajar, apakah barang yang diterima sesuai kontrak, dan apakah terdapat keuntungan tidak sah yang dapat dibuktikan.
Jawabannya tidak terletak pada besarnya angka dalam dokumen ataupun ramainya pemberitaan. Ia harus ditemukan melalui pemeriksaan barang, pengujian harga, penelusuran transaksi, dan pembuktian aliran dana.
Uang pokir adalah uang publik. Jika ada dugaan penyimpangan, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan pemeriksaan yang dapat menjelaskan ke mana uang itu pergi dan apa yang diperoleh masyarakat. []











