“Kadisdik Aceh jangan hanya sibuk menampilkan komputer di hadapan Mualem,” kata Nasruddin.
Banda Aceh-Komputer bantuan sekolah dipamerkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem turun meninjau. Namun, di balik publikasi tersebut, Transparansi Tender Indonesia (TTI) masih menagih jawaban soal harga pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Aceh.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mempertanyakan keterbukaan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin. Menurut dia, publikasi kegiatan bersama Gubernur tidak menjawab pertanyaan mendasar tentang harga satuan, jumlah unit, spesifikasi teknis, dan penyedia barang.
“Kadisdik Aceh jangan hanya sibuk menampilkan komputer di hadapan Mualem. Tunjukkan juga kepada rakyat berapa harga satuannya, berapa jumlah yang dibeli, bagaimana spesifikasinya, dan siapa penyedianya,” kata Nasruddin.
Sorotan TTI mengarah pada informasi pengadaan komputer Acer Veriton Z4 All-in-One Core i5 tipe VZ4/0058. Dalam penelusuran awal yang diberitakan pada 29 September 2026, TTI menyebut harga perangkat tersebut tercatat Rp29.849.550 per unit.
Sementara itu, TTI mengaku memperoleh harga pembanding sekitar Rp14,8 juta per unit untuk produk yang dinilai sebanding.
Jika kedua angka itu merujuk pada barang dengan spesifikasi dan kondisi transaksi yang setara, selisihnya mendekati Rp15 juta per unit. Angka inilah yang mendorong TTI meminta pengadaan tersebut diperiksa lebih jauh.
Namun, selisih harga pembanding bukan bukti otomatis adanya mark up ataupun kerugian negara. Kesimpulan itu harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, kesetaraan spesifikasi, komponen biaya, pajak, garansi, layanan purnajual, dan kondisi transaksi.
Mualem Turun ke Sekolah, Harga Komputer Dipertanyakan
Pada Selasa, 13 Oktober 2026, Mualem meninjau fasilitas komputer bantuan Pemerintah Aceh di SMK Negeri 2 Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Kepala Dinas Pendidikan Aceh mendampingi kunjungan tersebut.
Kegiatan itu merupakan bagian dari peninjauan pemulihan pascabencana, termasuk penyediaan fasilitas pendidikan.
TTI menegaskan tidak mempersoalkan bantuan komputer kepada sekolah. Yang mereka persoalkan adalah apakah pengadaan perangkat tersebut dilakukan dengan harga yang wajar dan proses yang bisa dipertanggungjawabkan.
Bagi TTI, foto komputer di sekolah hanya menunjukkan keberadaan barang. Foto tersebut tidak menjelaskan berapa harga pembelian, bagaimana proses negosiasi, atau apakah spesifikasi perangkat sesuai dengan kontrak.
TTI juga meminta kepastian apakah komputer yang ditinjau Mualem di SMK Negeri 2 Karang Baru berasal dari paket pengadaan yang sebelumnya disorot.
“Jangan sampai masyarakat dibuat terkesan bahwa karena komputer sudah ditinjau Mualem, seluruh persoalan pengadaannya dianggap selesai,” ujar Nasruddin.
TTI menegaskan kritik tersebut bukan tuduhan bahwa Mualem terlibat dalam dugaan penyimpangan. Menurut organisasi itu, tanggung jawab atas proses pengadaan tetap berada pada pejabat dan pengelola anggaran sesuai kewenangan masing-masing.
Data SiRUP Ikut Disorot
Persoalan transparansi ini sebelumnya juga disampaikan TTI pada 7 Oktober 2026. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Aceh memperbaiki informasi pengadaan komputer dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
TTI menilai informasi mengenai kebutuhan, volume, dan spesifikasi teknis pada sejumlah paket belum memadai untuk membantu masyarakat menguji kewajaran harga.
Padahal, rincian tersebut diperlukan untuk membandingkan rencana pengadaan dengan kontrak dan barang yang benar-benar diterima sekolah.
TTI meminta Dinas Pendidikan Aceh membuka dokumen pendukung yang dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Dokumen yang diminta mencakup rincian barang, nilai transaksi, serta distribusi komputer kepada sekolah penerima.
Keterbukaan itu dinilai penting agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran pendidikan, bukan sekadar melihat hasil kegiatan yang dipublikasikan pemerintah.
Inspektorat dan BPK Diminta Periksa
TTI meminta Inspektorat Aceh dan Badan Pemeriksa Keuangan menguji kewajaran harga komputer yang menunjukkan indikasi perbedaan signifikan.
Pemeriksaan yang didorong TTI meliputi penyusunan spesifikasi, penetapan harga, pemilihan penyedia, negosiasi melalui e-katalog, kesesuaian kontrak, hingga pemeriksaan fisik komputer di sekolah penerima.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang cukup, TTI meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Bagi TTI, pertanyaan utamanya sederhana: apakah anggaran pengadaan komputer telah digunakan secara efisien, dan apakah setiap keputusan pembelian bisa dipertanggungjawabkan?
“Kalau harga komputer itu wajar, buka dokumennya. Kalau spesifikasinya sesuai, tunjukkan buktinya. Jangan sampai yang terlihat transparan hanya kegiatan penyerahannya, sementara angka-angka pengadaannya sulit diperiksa publik,” pungkas Nasruddin.
Kini, penjelasan Dinas Pendidikan Aceh menjadi penting untuk menguji sorotan tersebut. Rincian harga, spesifikasi, volume, penyedia, dan dokumen kontrak dapat membantu publik menilai persoalan berdasarkan data, bukan sekadar dugaan. []











