Keterbatasan anggaran tidak boleh mengurangi komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Banda Aceh-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), mendorong pemerintah memperkuat dukungan terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh, agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan optimal.
Dorongan ini ditengah tantangan terbatasnya sumber anggaran dan personel yang dimiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh. Begitupun, upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Aceh, tak boleh surut.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, HT Ibrahim, dalam silaturahmi antara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh, Brigjen. Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si dengan insan pers, Rabu, (28/10/2026), di Banda Aceh.
Ibrahim menyebut anggaran BNN Aceh berkisar Rp18 miliar per tahun. Menurut dia, keterbatasan anggaran tidak boleh mengurangi komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengapresiasi kinerja BNN Aceh di bawah kepemimpinan Brigadir Jenderal Polisi Dedy Tabrani. Ibrahim menilai, keseriusan aparat dalam menjalankan tugas perlu didukung dengan kebijakan dan sumber daya yang memadai.
“Pak Dedy Tabrani sangat serius menjalankan tugas, terutama dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Ibrahim dalam pertemuan dengan wartawan di Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).
Menurut Ibrahim, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Selain aparat penegak hukum, masyarakat dan media juga memiliki peran dalam mencegah meluasnya peredaran narkotika di Aceh.
Perlu Penguatan Pencegahan dan Penindakan
Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya bertumpu pada penindakan terhadap pelaku. Pencegahan, edukasi masyarakat, rehabilitasi bagi penyalahguna, serta pengungkapan jaringan pemasok juga menjadi bagian penting dari penanganan persoalan tersebut.
Pengungkapan kasus yang disebut sebagai pabrik narkotika di Kabupaten Pidie menjadi salah satu peristiwa yang menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman narkotika.
Namun, rincian mengenai jenis narkotika, kapasitas produksi, jaringan yang terlibat, dan perkembangan penanganan perkara perlu merujuk pada keterangan resmi aparat.
Dalam konteks tersebut, dukungan anggaran perlu disertai perencanaan program yang terukur. Kecukupan anggaran tidak dapat dinilai hanya dari nominalnya, tetapi juga harus mempertimbangkan jumlah personel, luas wilayah kerja, kebutuhan operasional, serta capaian program yang dijalankan.
Angka anggaran sekitar Rp18 miliar yang disampaikan Ibrahim juga perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi untuk memastikan besaran pagu dan realisasinya.
Peran Masyarakat dan Media
Ibrahim mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkotika. Warga dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika kepada aparat melalui saluran pelaporan resmi.
Partisipasi masyarakat perlu dilakukan dengan tetap mengutamakan keselamatan pelapor dan menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat berwenang. Masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sendiri terhadap orang yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.
Sementara itu, media diharapkan menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemberitaan yang terverifikasi dapat membantu meningkatkan kesadaran publik tanpa menimbulkan stigma atau menyebarkan informasi yang belum terbukti.
Dukungan Harus Terukur
Dorongan untuk memperkuat BNN Aceh perlu diikuti evaluasi terhadap kebutuhan dan kinerja lembaga. Pemerintah dapat menilai apakah dukungan anggaran, personel, serta fasilitas operasional telah sesuai dengan tantangan yang dihadapi.
Evaluasi tersebut juga penting untuk memastikan penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Keberhasilan pemberantasan narkotika tidak cukup diukur dari jumlah penangkapan dan barang bukti, tetapi juga dari efektivitas pencegahan, pemutusan jaringan peredaran, dan tersedianya layanan rehabilitasi.
Pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesinambungan kebijakan. Apresiasi terhadap kinerja aparat perlu berjalan beriringan dengan dukungan pemerintah, pengawasan yang akuntabel, dan keterlibatan masyarakat.
Dengan demikian, upaya melindungi masyarakat Aceh dari ancaman narkotika tidak hanya bergantung pada semangat petugas di lapangan, tetapi juga pada kecukupan sumber daya, ketepatan strategi, dan konsistensi pelaksanaan program. []









