Perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) kembali menguat.
Meulaboh-Dua puluh satu tahun lebih bukan waktu yang sebentar untuk menunggu sebuah cita-cita politik menjadi kenyataan. Namun, bagi para pendukung pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS), penantian itu belum berakhir.
Aspirasi yang terus disuarakan kini kembali dibawa ke meja konsolidasi, dengan satu tuntutan utama: pemerintah pusat harus memberikan kejelasan.
Komite Pelaksana Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) Pusat dijadwalkan menggelar Konsolidasi Akbar pada Sabtu, 24 Oktober 2026, di kompleks Adam Cafee, kawasan Jalan Nasional Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Ribuan pengurus dari enam kabupaten direncanakan terlibat dalam pertemuan tersebut.
Bagi KP3 ABAS, ini bukan sekadar agenda organisasi. Konsolidasi menjadi cara untuk menjaga agar perjuangan pemekaran tidak kehilangan tenaga, arah, dan dukungan.
Setelah lebih dari dua dekade, mereka ingin memastikan aspirasi itu tetap terdengar di tengah dinamika kebijakan pemerintah pusat.
Enam kabupaten yang menjadi bagian dari usulan Provinsi ABAS adalah Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue.
Wilayah ini disatukan oleh harapan akan pemerataan pembangunan, pelayanan publik yang lebih dekat, dan kesempatan lebih besar untuk mengelola potensi daerah.
Tetapi, harapan saja tidak cukup. Dukungan masyarakat dan konsolidasi pengurus perlu berhadapan dengan proses administratif dan ketentuan hukum pembentukan daerah otonom baru.
Di sinilah persoalan mendasarnya: seberapa jauh aspirasi ABAS telah bergerak dalam mekanisme resmi negara, dan kapan masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang terang mengenai kelanjutannya?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika perjuangan telah berlangsung selama lebih dari 21 tahun.
Lamanya penantian tidak otomatis membuat pemekaran dapat disahkan, tetapi juga menjadi alasan bagi para pengusungnya untuk meminta transparansi mengenai status usulan, persyaratan yang harus dipenuhi, dan tahapan yang masih harus ditempuh.
KP3 ABAS pun mengarahkan desakan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, dan DPD RI. Mereka meminta lembaga-lembaga tersebut menindaklanjuti aspirasi pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Bagi para pendukung pemekaran, persoalannya bukan semata-mata menambah satu provinsi dalam peta administrasi Indonesia.
Mereka mengaitkan pembentukan ABAS dengan kebutuhan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di enam kabupaten.
Namun, tujuan itu perlu diuji melalui perencanaan yang terukur, kesiapan pemerintahan, kemampuan fiskal, serta manfaat nyata bagi warga.
KP3 ABAS menegaskan bahwa perjuangan tersebut ditempuh melalui jalur konstitusional dan bukan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pernyataan itu menempatkan tuntutan pemekaran sebagai aspirasi pembentukan daerah dalam kerangka negara, yang tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kini, Konsolidasi Akbar di Meulaboh menjadi ujian bagi kekuatan koordinasi para pendukung ABAS. Besarnya jumlah pengurus yang terlibat, jika terealisasi, dapat menunjukkan kemampuan organisasi menghimpun dukungan.
Namun, ukuran kemajuan perjuangan tidak berhenti pada banyaknya peserta atau kerasnya desakan yang disampaikan.
Yang lebih menentukan adalah kejelasan langkah berikutnya: dokumen apa yang telah dipenuhi, bagaimana status resmi usulan tersebut, persyaratan apa yang masih perlu diselesaikan, dan lembaga mana yang bertanggung jawab atas tahapan selanjutnya.
Setelah lebih dari dua dekade, masyarakat pendukung Provinsi Aceh Barat Selatan berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses yang mereka perjuangkan.
Pemerintah dan lembaga terkait pun perlu menjelaskan posisi serta mekanisme tindak lanjutnya secara terbuka.
Dari Meulaboh, KP3 ABAS kembali mengirimkan pesan ke Jakarta. Mereka meminta agar aspirasi enam kabupaten itu tidak berhenti sebagai tuntutan yang berulang setiap tahun, melainkan memperoleh penjelasan dan tindak lanjut berdasarkan prosedur yang berlaku.
Dua puluh satu tahun telah berlalu. Kini, yang ditagih bukan sekadar perhatian, melainkan kejelasan tentang sejauh mana perjuangan Provinsi Aceh Barat Selatan telah berjalan. []












