Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Jawa Tengah menyisakan keresahan di kalangan santri dan keluarga.
Jakarta-Sebuah penggeledahan di lingkungan pesantren tidak hanya menyangkut urusan penyidikan. Ada santri yang harus merasa aman, ada orang tua yang ingin memastikan anaknya terlindungi, dan ada pengasuh yang berkepentingan menjaga lingkungan pendidikan tetap kondusif.
Persoalan itulah yang mengemuka setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Alih-alih berhenti pada penjelasan mengenai perkara yang sedang disidik, tindakan tersebut memunculkan pertanyaan lain: bagaimana prosedur penggeledahan dijalankan ketika lokasi yang didatangi merupakan lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak dan santri perempuan?
Keresahan dilaporkan dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren. Polri pun menyatakan akan mendalami berbagai keluhan yang muncul.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang merasa terdampak. Ia menegaskan, tindakan penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (1/11/2026).
Pangkal Perkara
Polri menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah yang disampaikan Johnny, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Keterangan itu menjelaskan latar belakang tindakan kepolisian. Namun, alasan penyidikan dan tata cara pelaksanaan penggeledahan merupakan dua persoalan yang perlu dilihat secara terpisah.
Keberadaan dugaan tindak pidana tidak menghilangkan kewajiban aparat untuk menjalankan kewenangan sesuai prosedur. Terlebih ketika tindakan dilakukan di lingkungan pendidikan yang melibatkan kelompok rentan.
Di titik inilah evaluasi menjadi penting. Publik tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang dicari polisi, tetapi juga bagaimana hak penghuni pesantren dilindungi selama proses berlangsung.
Keluhan Masuk, Propam Turun
Polri menyatakan berbagai keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga disebut memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa tersebut.
Johnny menyebut kritik masyarakat sebagai bahan perbaikan institusi. Menurut dia, pendalaman diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi awal dari proses evaluasi. Namun, hasilnya kelak akan menentukan sejauh mana keberatan masyarakat benar-benar dijawab.
Ada sejumlah hal yang perlu mendapatkan kejelasan, mulai dari kronologi pelaksanaan penggeledahan, perlindungan terhadap santri perempuan, penanganan barang-barang yang dibawa dari lokasi, hingga dampak psikologis yang dialami para santri.
Santri Perempuan dan Barang yang Diamankan
Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan.
Kegiatan tersebut juga disertai pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak. Persoalan lain berkaitan dengan barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan.
Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Adapun barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.
Pengembalian barang menjadi salah satu langkah tindak lanjut. Meski demikian, transparansi mengenai barang yang diamankan dan dasar penanganannya tetap diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Merawat Kepercayaan Publik
Pada 31 Oktober 2026, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi dan menjaga komunikasi dengan kalangan pesantren.
Polri menegaskan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan keterbukaan terhadap evaluasi. Setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sementara kritik masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Johnny.
Pernyataan itu menempatkan persoalan penggeledahan pesantren dalam dua dimensi. Pertama, kepentingan penyidikan perkara pidana. Kedua, tanggung jawab kepolisian menjaga hak dan rasa aman masyarakat yang berada di lokasi.
Keduanya tidak semestinya dipertentangkan. Polisi tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan, tetapi kewenangan itu harus dijalankan dengan memperhatikan prosedur, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari tersangka yang ditemukan atau barang bukti yang diamankan. Cara aparat menggunakan kewenangannya juga menjadi bagian dari ukuran profesionalisme.
Kini, perhatian tertuju pada hasil pendalaman Propam dan tindak lanjut pengawasan terhadap peristiwa tersebut. Publik menunggu kejelasan, bukan sekadar janji evaluasi.
Sebab, di balik sebuah penggeledahan, ada hak santri yang harus dilindungi dan kepercayaan masyarakat yang perlu dijaga.
Polisi boleh memburu pelaku kejahatan. Namun, dalam menjalankan tugasnya, perlindungan terhadap warga yang tidak berkaitan dengan perkara tetap tidak boleh dikesampingkan.
PENAPOST membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan verifikasi, klarifikasi, maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Redaksi berkomitmen menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, serta kode etik jurnalistik dalam setiap produk pemberitaan.
Setiap informasi dan tanggapan yang relevan akan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. []











