Putusan pengadilan sudah diketuk. Nafkah belum tentu masuk. Mantan suami boleh berpisah, tetapi kewajiban terhadap anak tak bisa ikut dimasukkan ke dalam berkas perceraian.
Banda Aceh-Di ruang sidang, perceraian bisa selesai dengan sebuah putusan. Hakim mengetuk palu, hubungan suami-istri dinyatakan berakhir.
Namun, bagi anak dan mantan istri, perkara sesungguhnya justru sering dimulai setelah palu itu berhenti berbunyi.
Nafkah yang seharusnya menjadi kewajiban berubah menjadi urusan penagihan. Hak anak yang sudah diputuskan pengadilan terkadang harus menunggu lebih lama daripada proses perceraian itu sendiri.
Seolah-olah kewajiban seorang ayah bisa ikut diceraikan bersama status perkawinannya.
Ironi inilah yang kembali menjadi perhatian Pemerintah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Dalam seminar nasional bertajuk Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pascaperceraian: Dari Putusan Pengadilan ke Pemenuhan Hak Efektif di Banda Aceh, Kamis, 29 Oktober 2026, sejumlah pejabat membicarakan pentingnya memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan.
Persoalannya bukan kekurangan aturan. Aceh sudah memiliki Qanun Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak.
Ada pula Keputusan Gubernur Aceh Nomor 400.2.3/1314/2024 mengenai pelaksanaan kewajiban nafkah pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Aceh terhadap anak dan mantan istri pascaperceraian.
Pasal 22 qanun tersebut menjadi salah satu landasan perlindungan. Sementara Pasal 231 Undang-Undang Pemerintahan Aceh juga mewajibkan pemerintah memajukan dan melindungi hak perempuan dan anak.
Tetapi, seperti banyak urusan administrasi lainnya, memiliki aturan tidak otomatis membuat masalah selesai.
Kertas bisa lengkap, tanda tangan bisa berderet, seminar bisa berlangsung khidmat. Yang belum tentu hadir tepat waktu adalah nafkah untuk anak.
Tantangannya tersebar dari tertib administrasi, identifikasi penerima nafkah, kemampuan ekonomi mantan suami, hingga mekanisme pembayaran, pemantauan, dan verifikasi.
Bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kelalaian, persoalan itu bukan sekadar urusan meja birokrasi.
Ada biaya sekolah, kebutuhan pangan, kesehatan, dan masa depan yang tidak bisa menunggu sampai seluruh prosedur selesai.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si., mengatakan kebijakan perlindungan masyarakat harus dijalankan secara konsisten.
Pemerintah, menurut dia, perlu memastikan hak perempuan dan anak tidak berhenti pada ketentuan tertulis.
Pesannya terdengar sederhana: jangan sampai negara hanya hadir ketika membuat aturan, lalu menghilang ketika masyarakat membutuhkan pelaksanaannya.
Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzulra Anggraini, S.STP., M.PS., M.URP., juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar kewajiban nafkah dapat dilaksanakan secara efektif.
Kepala Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., mengingatkan bahwa putusan perceraian tidak boleh mengabaikan kepentingan terbaik anak dan perempuan. Kewajiban nafkah perlu dikawal agar tidak berhenti sebagai keputusan hukum di atas kertas.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRA, Drs. Zulfahmi, M.H., menilai penguatan implementasi diperlukan agar perlindungan perempuan dan anak benar-benar dirasakan masyarakat.
Ada satu kelompok yang mendapat perhatian khusus: aparatur sipil negara.
ASN semestinya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum. Jika kewajiban nafkah setelah perceraian saja tidak dilaksanakan, publik tentu berhak bertanya bagaimana komitmen aparatur terhadap aturan yang setiap hari mereka layani.
Status sebagai pegawai pemerintah tidak seharusnya menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab keluarga.
Sebaliknya, kewajiban itu semestinya menjadi bagian dari integritas seorang aparatur.
Seminar tersebut juga membahas rencana kerja sama Pemerintah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui nota kesepahaman sebagai landasan kerja teknis antara dinas terkait dan lembaga peradilan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat koordinasi, pemantauan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Namun, publik tentu tidak cukup hanya disuguhi nota kesepahaman. Yang lebih penting adalah berapa banyak putusan yang sudah dilaksanakan, berapa banyak anak yang menerima haknya, berapa banyak mantan istri yang memperoleh nafkah, dan berapa banyak kewajiban yang masih terbengkalai.
Sebab, ukuran keberhasilan perlindungan bukan jumlah peserta seminar, tebalnya dokumen kebijakan, atau banyaknya pejabat yang berfoto bersama.
Ukuran sebenarnya sederhana: apakah nafkah sudah diterima?
Perceraian boleh mengakhiri perkawinan. Tetapi tidak boleh mengakhiri tanggung jawab. Dan negara, terutama Pemerintah Aceh, tidak boleh ikut bercerai dari kewajibannya melindungi perempuan dan anak. []











