“Adapun tiga tersangka lainnya adalah tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST,” ujar Sabrul Iman.
Jakarta-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020-2024.
Tiga dari enam tersangka itu adalah anggota DPRD Kabupaten Magetan. Mereka adalah Ketua DPRD Magetan Suratno dan dua anggota DPRD lain berinisial JMT dan JML.
“Adapun tiga tersangka lainnya adalah tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Sabrul Iman, melansir bloombergtechnoz.com dikutip Jumat, (24/04/2026).
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses penyidikan dengan memeriksa 35 saksi, mengumpulkan dokumen sebanyak 788 bundel, serta barang bukti elektronik sebanyak 12 unit yang sah secara hukum.
Menurut dia, DPRD Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana hibah program POKIR yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan selama empat tahun dari 2020-2024 dengan total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang terealisasi penyalurannya sebesar Rp242,9 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan program POKIR tersebut, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Misalnya, melalui pengondisian proposal dan laporan pertanggungjawaban, pemotongan dana hibah, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Fakta hukum menunjukan kelompok masyarakat penerima hibah hanyalah formalitas administratif proposal dan laporan pertanggungjawaban yang tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan,” ujar dia.
Selain itu, penyidik Kejari Magetan juga menemukan fakta mengenai pengadaan barang yang bersifat fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang secara administratif tampak rapi namun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan
“Perbuatan ini bukan sekadar prosedural melainkan menjadi praktif manipulasi yang merampas hak-hak masyarakat atas manfaat pembangunan, kualitas pekerjaan menjadi tak terjamin pengawasannya tidak dilaksanakan dan laporan keuangan lurah menjadi alat legitimasi untuk menutupi perbuatan oknum dewan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” ujar dia.
Perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf b dan c KUHP. Atau primair Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf b KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf b dan c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, menurut Sabrul Iman, enam tersangka tersebut mulai menjalani masa tahananan dalam tahap penyidikan fase pertama yaitu selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Magetan. []













