Bau Amis Dana Zakat dan Infaq di Baitul Mal Bireuen

SAPA menilai hal itu tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana maupun tanggung jawab hukum pihak-pihak terkait.

 

Bireuen-Tak ada asap jika tak ada api. Begitulah pribahasa yang sedang dialamatkan kepada Baitul Mal Kabupaten Bireuen.

Bau Amis pun menyeruak setelah keluarnya hasil audit investigatif Inspektorat yang menemukan kerugian negara sebesar Rp98,7 juta yang disebut telah dikembalikan.

Itu sebab, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melayangkan surat kepada Kepolisian Resor Bireuen guna meminta pengusutan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana zakat dan infak Tahun 2024 di Baitul Mal Kabupaten Bireuen.

Meski sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, namun SAPA menilai hal itu tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana maupun tanggung jawab hukum pihak-pihak terkait.

Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada aspek pengembalian uang, melainkan wajib membongkar secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana umat tersebut.

“Jangan sampai hukum di negeri ini memberi kesan bahwa cukup mengembalikan uang, lalu persoalan dianggap selesai. Ini bukan uang pribadi, melainkan dana zakat masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” kata Ishak, Kamis (07/05/2026).

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana dugaan penyimpangan itu dapat terjadi, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana sistem pengawasan dalam pengelolaan dana zakat dan infak dijalankan selama ini.

Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana keagamaan yang seharusnya menjunjung prinsip amanah, transparansi, dan profesionalitas.

“Dana zakat dan infak adalah amanah umat. Ketika muncul dugaan penyimpangan, maka kepercayaan masyarakat bisa runtuh apabila tidak ditangani secara serius dan terbuka,” ujarnya.

Baca Juga:  Trump Ancam Tuntut Media-Sebut Tak Patriotik

SAPA juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Menurut Ishak, keberanian aparat dalam mengusut kasus tersebut akan menjadi ukuran keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana publik di Aceh.

“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, maka harus diproses secara profesional tanpa tebang pilih. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak tertentu yang dilindungi,” katanya.

Selain meminta penyelidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, SAPA juga mendesak Polres Bireuen agar menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.

Ishak menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas demi menjaga integritas pengelolaan dana umat dan mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.

“Kami ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya. Jangan berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan. Penegakan hukum harus memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang bermain-main dengan dana umat,” tutupnya.

Hingga berita ini diunggah, PENAPOST. CO.ID, belum memperoleh keterangan resmi Pemkab Bireuen. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *