Bagi TTI, pemeriksaan semestinya berlaku sama bagi siapa pun—termasuk mereka yang memegang jabatan.
Banda Aceh-Isu dugaan keterlibatan pejabat dan anggota legislatif Aceh dalam penyalahgunaan narkotika kembali mengemuka.
Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Pemerintah Aceh tidak berhenti pada bantahan atau pernyataan, melainkan membuka ruang pembuktian melalui pemeriksaan tes urine.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mendesak Gubernur Aceh menginstruksikan tes urine terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh. Ia juga meminta langkah serupa dilakukan para bupati, wali kota, pimpinan DPRA, dan pimpinan DPRK.
“Pejabat publik harus bersedia diperiksa. Gubernur perlu memulai dari jajaran Pemerintah Aceh, kemudian mengajak pimpinan daerah dan lembaga legislatif melakukan langkah yang sama. Jangan ada pengecualian karena jabatan,” kata Nasruddin.
Desakan itu muncul setelah pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan anggota legislatif dalam penyalahgunaan narkotika beredar di ruang publik.
Namun, pemberitaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan seseorang menggunakan narkotika.
Karena itu, menurut TTI, pembuktian harus dikembalikan kepada mekanisme yang dapat diuji.
Tes urine, dalam konteks ini, bukan sekadar pemeriksaan administratif. BNN memiliki layanan deteksi dini penyalahgunaan narkotika melalui tes urine, termasuk untuk instansi pemerintah.
Prosedurnya mencakup pengambilan sampel, pemeriksaan awal, serta konfirmasi terhadap sampel yang terindikasi positif.
BNN juga pada Februari 2026 menyebut deteksi dini melalui tes urine sebagai salah satu langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN.
TTI meminta pemeriksaan dilakukan bersama BNNP Aceh dan disusun secara terencana.
Sasaran pemeriksaan, kata Nasruddin, semestinya tidak berhenti pada pegawai biasa. Pimpinan dan pejabat struktural juga perlu masuk dalam mekanisme yang sama.
“Kalau pemeriksaan hanya dilakukan kepada bawahan, sementara pejabat tidak diperiksa, publik akan mempertanyakan keseriusan kebijakan tersebut,” ujarnya.
TTI juga mengingatkan agar hasil tes tidak dipakai secara serampangan untuk menyimpulkan seseorang menyalahgunakan narkotika.
Hasil yang menunjukkan indikasi positif harus melalui pemeriksaan konfirmasi sesuai prosedur sebelum dijadikan dasar tindakan lebih lanjut. Standar layanan BNN memang membedakan hasil pemeriksaan awal dengan proses konfirmasi terhadap sampel yang terindikasi positif.
Persoalan berikutnya adalah transparansi.
Jika pemerintah benar-benar ingin membangun lingkungan pemerintahan yang bersih dari narkotika, menurut TTI,
Pemeriksaan perlu dilakukan dengan mekanisme yang jelas: siapa yang diperiksa, siapa yang melakukan pemeriksaan, bagaimana sampel diverifikasi, dan bagaimana hasilnya ditindaklanjuti.
Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 menjadi salah satu kerangka kebijakan pemerintah daerah dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Di tingkat nasional, BNN juga memiliki mekanisme layanan deteksi dini tes urine untuk berbagai lingkungan, termasuk instansi pemerintah.
Bagi TTI, isu ini tidak semestinya berubah menjadi arena saling tuding. Justru karena menyangkut reputasi pejabat publik, proses pembuktian harus dilakukan secara profesional.
“Publik membutuhkan tindakan yang bisa diuji, bukan sekadar bantahan atau rumor. Kalau hasilnya negatif, itu harus menjadi kepastian yang melindungi nama baik orang yang diperiksa. Kalau ada indikasi, prosesnya juga harus berjalan sesuai prosedur,” kata Nasruddin.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan lembaga terkait: apakah isu narkotika di kalangan pejabat akan dibiarkan menjadi kabar yang beredar, atau diuji melalui pemeriksaan yang transparan.
Bagi TTI, pemeriksaan semestinya berlaku sama bagi siapa pun—termasuk mereka yang memegang jabatan. []











