“Jangan karena paket digabung menjadi ratusan miliar kemudian muncul kesan hanya BUMN yang mampu mengerjakannya,” kata Nasruddin.
Banda Aceh-Uang negara mengalir deras ke Aceh untuk membangun kembali infrastruktur pascabencana. Nilainya mencapai triliunan rupiah. Tapi ada satu pertanyaan yang mengganjal: siapa yang paling menikmati proyek itu?
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mempertanyakan keputusan pemerintah memberikan proyek-proyek bernilai ratusan miliar rupiah kepada perusahaan BUMN Karya.
Sorotan muncul ketika sejumlah perusahaan konstruksi pelat merah tengah menghadapi tekanan keuangan.
Empat BUMN itu, kata Nasruddin, Karya—PT Wijaya Karya, PT PP, PT Adhi Karya, dan PT Waskita Karya—disebut dalam berbagai pemberitaan mengalami kerugian dengan total sekitar Rp25,1 triliun sepanjang 2025.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah justru tetap memberikan kepercayaan kepada perusahaan-perusahaan besar itu untuk menggarap proyek pembangunan di Aceh. TTI mempertanyakan logika di balik kebijakan tersebut.
Koordinator TTI Nasruddin Bahar mengatakan ukuran kemampuan kontraktor semestinya tidak hanya dilihat dari nilai paket pekerjaan.
“Jangan karena paket digabung menjadi ratusan miliar kemudian muncul kesan hanya BUMN yang mampu mengerjakannya. Yang harus dilihat adalah jenis dan tingkat kompleksitas pekerjaannya, bukan hanya besarnya nilai kontrak,” kata Nasruddin.
Paket Jumbo
Di sinilah persoalan bermula. Paket pekerjaan yang digabung menjadi sangat besar otomatis menyusutkan jumlah perusahaan yang mampu mengikuti tender.
Perusahaan konstruksi lokal dengan kapasitas lebih kecil berpotensi tersingkir sebelum pertandingan dimulai. Padahal belum tentu seluruh pekerjaan dalam paket tersebut membutuhkan kemampuan yang hanya dimiliki perusahaan BUMN.
TTI meminta pemerintah membuka alasan teknis penggabungan paket. Termasuk metode pemilihan penyedia, persyaratan kualifikasi, kemampuan keuangan kontraktor, beban pekerjaan yang sedang berjalan, hingga pola pengerjaan di lapangan.
Ada pertanyaan lain yang lebih sensitif.
Bagaimana jika pekerjaan fisiknya tetap dikerjakan kontraktor lokal?
Jika perusahaan daerah akhirnya masuk sebagai subkontraktor, menurut TTI, pemerintah perlu menjelaskan mengapa perusahaan tersebut tidak diberi kesempatan bersaing sejak awal sebagai penyedia utama.
“Kalau akhirnya kontraktor lokal juga yang mengerjakan pekerjaan di lapangan, maka pertanyaannya sederhana: mengapa sejak awal mereka tidak diberikan ruang untuk berkompetisi langsung?” ujar Nasruddin.
Uang Masuk, Keuntungan Keluar?
Bagi TTI, persoalannya bukan semata-mata BUMN atau swasta.Persoalannya adalah di mana nilai ekonomi proyek itu berhenti.
Aceh mendapatkan anggaran pembangunan dalam jumlah besar. Namun bila kontrak utama dikuasai perusahaan dari luar daerah, sebagian besar nilai ekonominya berpotensi ikut keluar dari Aceh.
Kontraktor lokal kemudian hanya memperoleh bagian pekerjaan tertentu. “Aceh memperoleh anggaran pembangunan sangat besar, tetapi jangan sampai uangnya hanya lewat di Aceh. Infrastruktur berdiri di Aceh, tetapi keuntungan ekonominya justru lebih banyak mengalir keluar daerah,” kata Nasruddin.
Karena itu, TTI meminta pemerintah mempublikasikan seluruh paket rehab-rekon Aceh. Bukan hanya nama pemenang tender. Melainkan juga nilai kontrak, metode pemilihan, lokasi pekerjaan, penyedia utama, nilai subkontrak, dan perusahaan lokal yang dilibatkan.
Informasi itu penting untuk menjawab satu pertanyaan sederhana: Benarkah paket jumbo tersebut menghasilkan efisiensi bagi negara, atau justru mempersempit persaingan?
BUMN Boleh, Tapi…
TTI tidak mempersoalkan BUMN mengerjakan proyek di Aceh. Jika sebuah proyek membutuhkan teknologi tinggi, modal besar, peralatan khusus, atau kemampuan manajemen risiko yang tidak dimiliki kontraktor lokal, keterlibatan BUMN tentu memiliki alasan.
Yang dipersoalkan adalah ketika label “proyek besar” seolah otomatis berarti hanya perusahaan besar yang boleh mengerjakannya.
Pemerintah, kata TTI, harus membuktikan bahwa desain paket didasarkan pada kebutuhan teknis—bukan sekadar keputusan administratif.
Aparat pengawasan dan lembaga audit juga diminta mencermati proses tersebut. Sebab ukuran keberhasilan rehab-rekon Aceh tidak cukup hanya dengan melihat apakah jalan selesai dibangun, jembatan berdiri, atau gedung dapat digunakan.
Ada pertanyaan yang lebih besar:
Berapa banyak manfaat ekonomi proyek itu yang benar-benar tinggal di Aceh?
Jika proyek bernilai triliunan rupiah datang ke Aceh tetapi pengusaha Aceh hanya menjadi subkontraktor kecil, maka program pemulihan itu menyisakan ironi.
Infrastruktur memang kembali berdiri.
Tetapi kesempatan ekonomi belum tentu ikut tumbuh.
“Jangan sampai Aceh menerima proyek triliunan rupiah, tetapi pengusaha Aceh hanya kebagian menjadi penonton,” kata Nasruddin. []











