Pelantikan delapan pejabat pimpinan tinggi pratama di Aceh Besar menyisakan satu pertanyaan penting: seberapa transparan proses yang membawa mereka sampai ke kursi jabatan itu?
Banda Aceh-Seremoni pelantikan pejabat biasanya berakhir ketika sumpah jabatan diucapkan. Namun bagi publik, persoalan justru dapat dimulai setelahnya: bagaimana proses seleksi berlangsung, siapa yang dinilai, dengan ukuran apa mereka dinilai, dan mengapa nama-nama tertentu akhirnya dipilih?
Pertanyaan itu muncul menyusul pelantikan delapan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Pengamat ilmu sosial dan politik, M. Nur, S.I.Kom., M.I.Kom., meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan hasil akhir seleksi.
Menurut dia, proses dan dasar pengambilan keputusan juga penting diketahui publik.
Munculnya dugaan bahwa seleksi hanya menjadi formalitas.
Kata M. Nur, belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa pembuktian. Justru karena itulah pemerintah perlu membuka informasi yang dapat menguji dugaan tersebut.
“Jika prosesnya benar-benar bersih dan objektif, pemerintah tidak perlu takut terhadap keterbukaan. Transparansi penting untuk memastikan bahwa kompetensi tidak dikalahkan oleh kedekatan politik,” kata M. Nur di Banda Aceh, Selasa (15/9/2026).
Yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan
Dalam birokrasi, pengisian jabatan tinggi bukan hanya persoalan siapa mendapatkan posisi. Yang ikut dipertaruhkan adalah kualitas pemerintahan.
Sistem merit menempatkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas sebagai pertimbangan penting dalam pengelolaan ASN. Karena itu, menurut M. Nur, publik berhak memperoleh gambaran yang cukup mengenai bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam proses seleksi.
Pertanyaannya sederhana: apakah orang yang paling kompeten memperoleh kesempatan yang setara?
Jawabannya tidak cukup diberikan melalui pernyataan bahwa proses telah berlangsung sesuai prosedur.
Transparansi memungkinkan publik melihat apakah prosedur tersebut sekaligus menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jabatan publik bukan hadiah politik dan bukan tempat membayar jasa tim sukses. ASN harus loyal kepada negara, aturan, dan kepentingan masyarakat, bukan kepada kepentingan pribadi kepala daerah,” ujarnya.
Di antara profesionalisme dan persepsi politik
Persoalan lain muncul ketika proses pengisian jabatan bersinggungan dengan persepsi tentang kedekatan politik.
M. Nur tidak mengatakan bahwa pejabat yang dilantik mendapatkan posisi karena hubungan politik. Ia justru menekankan perlunya mekanisme yang mampu menutup ruang bagi dugaan tersebut.
Sebab, persepsi publik dapat berkembang ketika alasan pengangkatan tidak dijelaskan secara memadai.
“Bisa jadi seseorang tersingkir bukan karena tidak layak atau tidak mampu, tetapi karena dianggap tidak berjalan bersama lingkaran tim sukses. Persepsi seperti ini harus dicegah melalui seleksi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dengan kata lain, persoalannya bukan semata siapa yang akhirnya dilantik. Persoalannya adalah apakah proses menuju kursi tersebut cukup terang untuk diperiksa publik.
Jabatan tidak selalu abadi
M. Nur kemudian mengaitkan dinamika jabatan dengan pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan.
Ia menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat bahwa jabatan publik memiliki batas dan dapat berubah melalui keputusan politik pemerintahan.
“Pagi masih mengikuti rapat, siang masih menjalankan tugas, tetapi sebuah panggilan telepon datang dan jabatan pun berakhir,” ujarnya.
Pesannya ditujukan bukan hanya kepada pejabat yang baru dilantik, tetapi kepada siapa pun yang sedang memegang kewenangan.
Jabatan dapat memberikan kekuasaan. Namun kekuasaan sekaligus menghadirkan tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada publik.
Karena itu, M. Nur mengingatkan agar karier birokrasi tidak dibangun dengan cara menjilat atasan atau menjatuhkan orang lain.
“Jangan menjadi penjilat untuk mempertahankan jabatan dan jangan menjatuhkan orang lain agar terlihat paling layak. Jabatan dapat berakhir dalam satu keputusan, tetapi kejujuran dan integritas akan terus dikenang,” katanya.
Setelah pelantikan, pembuktian dimulai
Pada akhirnya, legitimasi seorang pejabat tidak hanya ditentukan oleh surat keputusan atau prosesi pelantikan.
Ia akan diuji melalui pekerjaan sehari-hari: target yang tercapai, pelayanan yang membaik, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Karena itu, kritik terhadap proses seleksi tidak seharusnya dibaca sebagai vonis terhadap delapan pejabat yang telah dilantik.
Sebaliknya, kritik tersebut dapat menjadi pintu untuk menguji apakah birokrasi Aceh Besar sedang bergerak menuju sistem yang semakin terbuka dan berbasis kompetensi.
“Jabatan bukan milik tim sukses atau penguasa. Jabatan adalah amanah masyarakat,” kata M. Nur.
Kini publik tinggal menunggu bukti yang lebih konkret: apakah kursi-kursi JPT itu kelak diisi oleh kinerja yang mampu menjawab keraguan, atau justru melahirkan pertanyaan baru tentang bagaimana birokrasi dikelola.
Versi ini sengaja memperkuat pertanyaan publik, transparansi, meritokrasi, dan akuntabilitas, tanpa menyimpulkan bahwa telah terjadi praktik politik atau pelanggaran sebelum ada bukti. []












