Kewajiban Ayah Bunda Dalam Membina Anak di Bulan Ramadhan

Selama anak belajar mandiri di rumah, yaitu menumbuhkan dan mendampingi anak dalam melakukan aktivitas positif, mendorong penguatan literasi, numerasi, dan karakter.

 

Banda Aceh-Kedudukan anak dalam pandangan Islam bukan sekedar untuk meramaikan anggota keluarga dan bahkan bukan semata-mata untuk penerus keturunan. Lebih dari itu, anak sebagai amanah dan karunia besar dari Allah SWT.

Sebagaimana orang tua memiliki hak atas anak, demikian pula anak memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh orang kedua orangtuanya, mulai dari hak hidup, hak mendapatkan kasih sayang, pendidikan, hingga perlindungan.

Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka), agar memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, dan memiliki jiwa sosial, dan cinta tanah air dan bangsa.

Bukan itu saja, hal ini guna mendukung kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan dan setelah Hari Raya Idulfitri dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Itu sebab, Menteri Pendidlan Dasar dan Mencegah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, telah menerbitkan Surat Edaran Bersama nomor 5 Tahun 2026, nomor 2 Tahun 2026 dan nomor 400.1/857/SJ, terkait Pembelajaran di bulan Ramadhan.

Nah, dalam surat edaran bersama yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia ini, ada beberapa catatan penting yang wajib di perhatian dan dilakoni oleh orangtua siswa, khususnya selama anak belajar mandiri di rumah, yaitu menumbuhkan dan mendampingi anak dalam melakukan aktivitas positif, mendorong penguatan literasi, numerasi, dan karakter, seperti:
(1) ibadah dan kajian keagamaan;
(2) membaca buku atau bahan bacaan Iain bersama anak;
(3) permainan yang melatih logika, kerja sama, dan kreativitas; dan
(4) kegiatan seni, olahraga, budaya sesuai minat anak;
Hal penting lain yang perlu pen jadi perhatian adalah menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara:
(1) menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar dan disepakati bersama anak;
(2) mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan
(3) mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi;
Buka hanya itu, orang tua juga diharapkan dapat memfasilitasi dan mendampingi anak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti:
(1) kegiatan keagamaan di masyarakat;
(2) kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga; dan
(3) kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif Iainnya;

Baca Juga:  KONI Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Jajaran Pengurus, Atlet dan Pelatih

Pelindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, juga menjadi stresing dalam pembinaan anak, dengan meniadakan;
(1) kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender;
(2) keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan
(3) praktik pernikahan usia dini.
Kepedulian orangtua dalam menyiapkan generasi muda bangsa sangat menentukan keberhasilan mereka dalam menata kehidupan dan masa depan mereka, yang pada akhirnya akan menciptakan masyarakat Indonesia yang siap bersaing dan bersanding dengan negara maju lainnya. Hal ini dibutuhkan dalam menciptakan negara yang kuat, adil, makmur dan sejahtera. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *