Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Beasiswa di BPSDM Aceh

“Tersangka berinisial S Adalah PNS, selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021 sampai dengan 2024, kemudian CP, seorang PNS, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama pada BPSDM Aceh, dan 3. RH merupakan PNS, PPTK pada BPSDM Aceh,” ujar Ali Rasab.

 

Banda Aceh-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2021-2024. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tadi masing-masing, S, CP dan RH, langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H, mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan dan menahan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021-2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Kamis, (02/04/ 2026).

“Tersangka berinisial S Adalah PNS, selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021 sampai dengan 2024, kemudian CP, seorang PNS, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama pada BPSDM Aceh, dan 3. RH merupakan PNS, PPTK pada BPSDM Aceh,” ujar Ali Rasab.

Ali menjelaskan, pada tahun 2021-2024, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa melalui BPSDM Aceh sebagaimana Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021-2024.

“Adapun jumlah alokasi anggaran untuk kegiatan program beasiswa tersebut sebagaimana tertuang di dalam DPA BPSDM Aceh adalah pada tahun 2021-2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp.21.038.650.455,00,” katanya.

Selanjutnya, kata Ali, pada tahun 2024, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp.5.826.096.000,00.

Baca Juga:  Prabowo Singgung 10 Tahun Terakhir Banyak Dana Desa Tak Sampai ke Rakyat

“Dalam pelaksanaannya, tersangka S, selaku Kepala BPSDM Aceh menunjuk RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan CP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan pengelolaan anggaran program beasiswa tersebut,” terangnya.

Nah, dari 15 kegiatan program beasiswa tersebut, kata Ali, terdapat program S2 kerja sama Pemerintah Aceh luar negeri serta program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri kepada mahasiswa penerima beasiswa yang penyalurannya melalui IEP Persada Indonesia untuk program split site (University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala) tahun 2021- 2024.

“Total penyaluran beasiswa kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island dari BPSDM Aceh melalui rekening IEP Persada Indonesia (pihak ketiga) sebesar Rp.26.038.650.455,00 (tahun 2021 sampai dengan 2023),” jelas Ali Rasab.

Namun, pada kenyataannya, lanjut Ali, penyaluran beasiswa oleh BPSDM tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship).

“Terdapat penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM atas permintaan RH, yang tidak berdasarkan Student Account Activity Report per term statement. Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada University of Rhode Island, sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554,254.58 atau Rp.8.251.942.347,70 (dengan kurs 1 USD = Rp14.700),” kata Ali.

Bukan itu saja, menurut Ali, terdapat penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp.5.000.000.000,00 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14.078.038.347,00. II.

“Potensi Kerugian Negara Akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif, mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp.14.078.038.347,00,” sebutnya lagi.

Ali menenyebutkan, Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni: Primair yaitu Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga:  Siapa Menyusul? Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK

Masih kata Ali, alasan dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 99 ayat (1) dan (4) serta Pasal 100 ayat (1), (3), dan (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yaitu telah diperoleh dua alat bukti yang sah; dan tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan/atau berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti.

“Waktu dan tempat penahanan terhadap tersangka S, CP, dan RH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2-21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.

“Penyitaan dan pengembalian keuangan Negara telah dilakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara atas nama tersangka S, CP, dan RH sebesar Rp1.882.854.400,00. Uang tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 KT Aceh. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *