“KPK diminta menelusuri dugaan pungutan proyek. TTI mempertanyakan pola penawaran yang mendekati HPS dan gugurnya peserta dengan harga lebih rendah”.
Banda Aceh-Isu dugaan fee hingga 10 persen muncul dalam cerita pengadaan proyek Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Bukan sebagai angka dalam dokumen tender, melainkan sebagai dugaan fee yang disebut-sebut diminta kepada rekanan. Informasi itu belum terverifikasi sebagai fakta hukum.
Benarkah ada uang yang harus disetor sebelum proyek berjalan? Siapa yang meminta? Siapa yang menerima? Dan yang paling penting. Ke mana uang itu mengalir?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini layak diuji, bukan dibiarkan menjadi bisik-bisik di kalangan kontraktor. Namun, desakan agar aparat penegak hukum menelusurinya muncul bersamaan dengan sorotan terhadap sejumlah proses tender yang dinilai perlu dibuka lebih transparan.
Menariknya, pengakuan mengenai dugaan permintaan fee dalam proyek pemerintah tidak datang dari luar sana. Sebaliknya, salah seorang sumber yang mengaku bagian dari tim sukses meminta identitasnya dirahasiakan membocorkan informasi itu yang diketahuinya dari kalangan rekanan.
Informasi serupa, menurut dia, juga menyentuh pengadaan barang dan jasa, termasuk konsumsi di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Besar.
Pertanyaan utamanya sederhana. Benarkah ada fee, siapa yang meminta, bagaimana mekanismenya, dan apakah terdapat aliran uang?
Pertanyaan itu tentu tidak cukup dijawab dengan rumor. Ia membutuhkan dokumen, keterangan pihak terkait, serta pemeriksaan aparat berwenang.
Di sisi lain, Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti proses kompetisi dalam sejumlah paket pekerjaan. Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, meminta Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris menjelaskan komitmen pemerintahannya mengenai praktik fee proyek.
Jika isu tersebut tidak benar, pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi terbuka. Jika terdapat bukti, persoalannya menjadi ranah pemeriksaan hukum.
Tender yang menyisakan pertanyaan
TTI juga menyoroti evaluasi tender yang ditayangkan melalui LPSE Aceh Besar. Salah satu yang disebut adalah paket rehabilitasi ruangan RSUD Aceh Besar yang diikuti 12 peserta.
Menurut penelusuran TTI, sejumlah peserta dengan nilai penawaran lebih rendah dinyatakan gugur, sementara peserta yang kemudian menjadi pemenang berada pada urutan penawaran tertentu.
Di sinilah pertanyaan pengadaan bermula
Mengapa peserta dengan harga lebih rendah gugur? Apa alasan evaluasinya? Apakah persyaratan administrasi, teknis, atau kualifikasi yang menjadi penyebab? Dan apakah keputusan tersebut konsisten dengan dokumen pemilihan?
Harga yang mendekati HPS juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya permainan tender. Dalam pengadaan pemerintah, kewajaran pemenang harus dibaca bersama seluruh dokumen evaluasi dan ketentuan yang digunakan.
Karena itu, yang diperlukan bukan kesimpulan terburu-buru, melainkan audit terhadap jejak prosesnya. Mulai dari dokumen pemilihan, peserta yang memasukkan penawaran, nilai masing-masing penawaran, alasan gugurnya peserta, berita acara evaluasi, hingga penetapan pemenang.
Jika seluruh proses dapat dijelaskan secara transparan, tudingan akan berhadapan dengan dokumen. Sebaliknya andai ditemukan ketidakwajaran, dokumen itu pula yang menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bukan sekadar soal 10 persen
Dugaan fee 10 persen juga perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Persoalannya bukan semata-mata berapa besar persentasenya, tetapi apakah ada permintaan, pemberian, perantara, atau aliran uang yang berkaitan dengan keputusan pengadaan.
Begitu pula dengan dugaan persoalan tender. Gugurnya peserta dengan penawaran lebih rendah bukan otomatis pelanggaran. Namun, alasan gugurnya peserta harus dapat diuji terhadap dokumen dan aturan pengadaan.
Karena itu, pertanyaan publik sebenarnya tidak rumit. Apakah proses tender berlangsung sesuai aturan, atau ada sesuatu yang tidak terlihat di balik dokumen administrasi?
Jawabannya tidak seharusnya ditentukan oleh rumor maupun bantahan semata. Jawabannya berada pada dokumen pengadaan, keterangan para pihak, dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Untuk saat ini, dugaan fee 10 persen maupun dugaan persoalan tender tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana tanpa bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Namun justru karena itulah transparansi diperlukan. Sebab dalam pengadaan dengan uang publik, yang perlu disembunyikan bukan pertanyaannya, melainkan jangan sampai jawabannya tidak pernah diperiksa.
Klarifikasi
PENAPOST.CO.ID hingga berita ini disiarkan belum memperoleh klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait dugaan fee 10 persen tersebut.
Untuk menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik, PENAPOST.CO.ID masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. []











