Dari Mana Api Bermula di HGU PT Nafasindo?

Kondisi lahan, titik api, keterangan saksi lain, serta alat bukti yang ditemukan akan menjadi bahan pembanding penyidik. Dengan kata lain, asal api belum selesai dijawab.

 

Banda Aceh-Api membakar lahan di kawasan HGU PT Nafasindo, Kabupaten Aceh Singkil. Polisi kini mencoba menjawab pertanyaan paling dasar dalam perkara kebakaran hutan dan lahan itu. dari mana api bermula?

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh turun langsung ke lokasi pada Senin, 14 September 2026. Tim yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Wahyudi itu mengasistensi penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Aceh Singkil.

Sebelum mendatangi lokasi, tim melakukan analisis dan evaluasi. Perkembangan penyelidikan diperiksa, keterangan para pihak dicermati, dan sejumlah hal yang masih menyisakan pertanyaan dipetakan untuk didalami.

Setelah itu, penyidik bergerak ke tempat kejadian perkara. Di sana, keterangan yang sudah dikumpulkan diuji dengan kondisi faktual. Penyidik memeriksa lokasi dan meminta keterangan sejumlah orang yang mengetahui peristiwa tersebut.

Mereka antara lain pemilik kandang sapi, Sahidin, petugas pemadam api perusahaan, Indra Lesmana, serta Askep Taufik.

Dari keterangan yang dihimpun, muncul dugaan bahwa titik awal api berada di bagian dalam areal kebun, bukan dari sisi luar atau pinggir perkebunan.

Tetapi polisi belum menjadikannya sebagai kesimpulan. Keterangan saksi masih harus berhadapan dengan bukti lain. Kondisi lahan, titik api, keterangan saksi lain, serta alat bukti yang ditemukan akan menjadi bahan pembanding penyidik. Dengan kata lain, asal api belum selesai dijawab.

Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan Polda Aceh ingin memastikan perkara Karhutla tersebut ditangani secara cermat, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

โ€œDirreskrimsus juga memerintahkan Kasatreskrim Polres Aceh Singkil bersama Kanit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh untuk kembali mendalami fakta dan keterangan dari para pihak,โ€ kata Joko dalam keterangannya, Selasa, 15 September 2026.

Penyelidikan, kata Joko, akan terus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah.

Bagi penyidik, persoalannya bukan sekadar memadamkan api. Ada rangkaian fakta yang perlu dirangkai: titik awal kebakaran, penyebabnya, hingga kemungkinan adanya unsur pidana.

Jawaban atas rangkaian pertanyaan itu yang akan menentukan ke mana perkara Karhutla di HGU PT Nafasindo bergerak. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *