“Bupati memang pemegang kewenangan dan pengambil keputusan. Tetapi keputusan yang baik tidak lahir dari kehendak seorang pemimpin saja,” kata Usman.
Aceh Besar-Kekuasaan politik tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan pembangunan. Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram diingatkan agar tidak berjalan sendirian. Kritik publik, masukan birokrasi, komunikasi dengan DPRK, hingga jejaring pemerintah provinsi dan pusat perlu dibuka lebar.
Pengamat sosial dan politik, Usman Lamreung, menilai kemampuan mendengar merupakan salah satu ukuran penting seorang pemimpin daerah.
Terlebih, pemerintah daerah berhadapan dengan persoalan pembangunan yang kompleks, sementara kemampuan fiskal Kabupaten memiliki keterbatasan.
“Bupati memang pemegang kewenangan dan pengambil keputusan. Tetapi keputusan yang baik tidak lahir dari kehendak seorang pemimpin saja,” kata Usman.
Menurut dia, seorang Bupati harus mampu menyerap informasi dari berbagai arah. Masyarakat, aparatur birokrasi, DPRK, Pemerintah Aceh, hingga Pemerintah Pusat.
Kritik Bukan Ancaman
Dalam pemerintahan demokratis, kata Usman, kritik semestinya tidak diperlakukan sebagai ancaman. Kritik justru menjadi alat untuk menguji kebijakan sebelum dampaknya dirasakan masyarakat.
“Kalau kritik itu salah, bantah dengan data. Kalau benar, perbaiki,” ujar Usman.
Ia menilai pemerintah mempunyai kewajiban menjelaskan kebijakannya secara terbuka dan rasional. Menutup ruang kritik hanya akan mempersempit informasi yang masuk kepada pengambil keputusan.
Risikonya, kata dia, adalah munculnya policy blind spot—kondisi ketika keputusan pemerintah tidak sepenuhnya menangkap persoalan yang terjadi di lapangan.
Jangan Abaikan Birokrasi
Persoalan mendengar, menurut Usman, bukan hanya menyangkut hubungan pemerintah dengan masyarakat. Hal itu juga berlaku di dalam tubuh pemerintahan sendiri.
Birokrasi memiliki pengalaman mengenai regulasi, penganggaran, perencanaan pembangunan, hingga persoalan teknis yang dihadapi daerah.
“Bawahan jangan hanya ditempatkan sebagai pelaksana keputusan. Mereka juga memiliki pengetahuan yang sangat penting,” katanya.
Mendengar pejabat dan aparatur, menurut dia, bukan tanda lemahnya kepemimpinan. Sebaliknya, hal itu menunjukkan kematangan seorang pemimpin dalam mengelola pemerintahan.
Aceh Besar Tak Bisa Sendiri
Masih kata Usman, keterbatasan APBK membuat Aceh Besar membutuhkan strategi pembangunan yang lebih luas. Karena itu, Bupati dinilai perlu membangun jejaring dengan pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
“APBK memiliki keterbatasan. Karena itu, Bupati harus membangun komunikasi dengan pemerintah Aceh, pemerintah pusat, DPRA, DPR RI dan DPD RI,” ujar Usman.
Menurut dia, seluruh kanal kelembagaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperjuangkan kepentingan Aceh Besar sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Ia menyebut sejumlah anggota legislatif yang memiliki keterkaitan politik dan representasi dengan Aceh Besar—seperti Nazarudin Dek Gam, Teuku Ibrahim, Tengku Ahmada, Tgk Agam, Hasballah, Iskandar Ali, Munawar, Anshari dan lainnya—sebagai bagian dari jejaring yang dapat diajak berkomunikasi.
Namun, ia menegaskan, kerja sama tersebut bukan berarti politik transaksional. “Ini soal bagaimana seluruh kanal kelembagaan dimanfaatkan untuk memperjuangkan kepentingan Aceh Besar,” katanya.
Program pembangunan, menurut Usman, dapat dikawal melalui APBK, APBA, APBN maupun skema pemerintah pusat lainnya sesuai aturan.
Jangan Biarkan Eksekutif-Legislatif Retak
Hubungan Bupati dengan DPRK juga menjadi perhatian. Eksekutif dan legislatif memang memiliki fungsi berbeda, tetapi keduanya berada dalam satu sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Usman mengingatkan agar perbedaan komunikasi antara Bupati dan Ketua DPRK—jika benar menjadi persoalan seperti yang berkembang dalam pembicaraan publik—tidak dibiarkan berubah menjadi konflik kelembagaan.
“Duduk bersama. Perbedaan pandangan dalam pemerintahan itu biasa. Yang tidak boleh adalah kepentingan masyarakat menjadi korban,” ujarnya.
Menurut dia, konflik antarlembaga hanya akan menguras energi pemerintahan ketika daerah membutuhkan konsentrasi untuk menyelesaikan persoalan pembangunan.
Tambang Ilegal dan Batas Kewenangan
Persoalan tambang ilegal, kata Usman, menjadi salah satu contoh pentingnya koordinasi lintas lembaga. Pemerintah kabupaten tidak memiliki seluruh kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ada pemerintah provinsi, pemerintah pusat, aparat penegak hukum dan instansi teknis yang memiliki kewenangan masing-masing.
Karena itu, penyelesaian masalah tidak cukup dengan saling menyalahkan atau melempar tanggung jawab.
“Kalau komunikasi efektif dibangun, persoalan bisa dipetakan dan kewenangan masing-masing dapat digunakan untuk mencari solusi,” katanya.
Mandat Politik Bukan Cek Kosong
Usman mengingatkan bahwa kemenangan dalam pemilihan kepala daerah memang memberikan mandat politik. Namun mandat itu bukan cek kosong.
Kepercayaan publik harus dijaga melalui kinerja, transparansi, akuntabilitas dan pelayanan yang nyata.
“Jangan pecahkan cermin hanya karena pantulannya tidak menyenangkan. Kalau ada kekurangan yang terlihat, perbaiki,” ujar Usman.
Bagi dia, keberanian mengambil keputusan bukan satu-satunya ukuran kepemimpinan. Seorang kepala daerah juga harus mampu menerima kritik, mengelola perbedaan dan mengonsolidasikan berbagai kekuatan.
“Bupati tidak harus menjadi orang yang paling banyak bicara. Pemimpin yang kuat adalah pemimpin yang mampu mendengar banyak suara sebelum mengambil keputusan.”
Pada akhirnya, Aceh Besar membutuhkan lebih dari sekadar kekuasaan politik. Kabupaten ini membutuhkan kemampuan menghubungkan berbagai kepentingan menjadi satu agenda pembangunan.
“Buka ruang bagi birokrasi, dengarkan masyarakat, bangun komunikasi dengan DPRK, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, DPRA, DPR RI, dan DPD. Bupati jangan berjalan sendirian. Aceh Besar membutuhkan kolaborasi, bukan ego kekuasaan,” kata Usman.
Klarifikasi
PENAPOST.CO.ID hingga berita ini disiarkan belum memperoleh klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait sejumlah hal yang disampaikan Usman Lamreung dalam pernyataannya.
Untuk menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik, PENAPOST.CO.ID masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. []









