Birokrasi Pemkab Aceh Besar Dirudung Masalah!

DPRK Diminta Segera Bertindak

‎”Pengunduran diri pejabat secara beruntun beberapa waktu yang lalu adalah alarm bagi birokrasi. Ini mengindikasikan adanya persoalan dalam manajemen pemerintahan yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

 

Aceh Besar-Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar menilai tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar sedang menghadapi persoalan serius.

‎Penilaian itu didasarkan pada mundurnya sejumlah pejabat strategis dalam waktu berdekatan serta dua kali diperpanjangnya Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama karena minimnya pendaftar.

‎Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., CPLA, mengatakan kondisi tersebut merupakan sinyal yang patut dievaluasi secara menyeluruh.

‎”Pengunduran diri pejabat secara beruntun beberapa waktu yang lalu adalah alarm bagi birokrasi. Ini mengindikasikan adanya persoalan dalam manajemen pemerintahan yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya, Rabu (01/07/2026).

‎YARA mencatat Kepala Bagian Umum Setdakab Aceh Besar mengundurkan diri pada 11 Mei 2026, disusul Kepala Badan Kesbangpol pada 18 Mei 2026.

‎Selain itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) juga dikabarkan sempat mengajukan pengunduran diri sebelum posisinya diganti.

‎Menurut Muhammad Nur, fakta bahwa seleksi JPT harus dua kali diperpanjang karena sepi peminat semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam tata kelola birokrasi.

‎”Jangan sampai independensi jabatan terganggu akibat intervensi pihak yang tidak berkepentingan. Seleksi harus murni berdasarkan kompetensi dan sistem merit, bukan titipan,” ujarnya.

‎YARA juga mendesak DPRK Aceh Besar menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil kepala daerah dan pihak terkait untuk menjelaskan penyebab rentetan pengunduran diri pejabat serta kondisi birokrasi yang berkembang.

‎”DPRK tidak boleh hanya menjadi penonton. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi agar kepercayaan terhadap pemerintahan tetap terjaga,” kata Muhammad Nur.

‎Ia mengingatkan, jika persoalan tersebut tidak segera dibenahi, dampaknya bukan hanya pada stabilitas birokrasi, tetapi juga terhadap kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan di Kabupaten Aceh Besar. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *