Penulis: Penapost Redaksi
Mira Hayati, Bos Kosmetik Berbahaya Dijebloskan ke Penjara
“Atas perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan kurungan,” katanya. Makassar-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengeksekusi terpidana
- Sebelumnya
- 1
- …
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- …
- 66
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










