Satu anak masih berstatus saksi. Polisi menyiapkan diversi, tetapi penyelesaian perkara bergantung pada syarat hukum dan kesepakatan para pihak.
Banda Aceh-Tujuh anak diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di SMA Negeri 3 Banda Aceh. Hasilnya, enam anak ditetapkan sebagai tersangka. Satu anak lainnya masih berstatus saksi.
Penetapan itu dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menggelar perkara pada Kamis, 15 Oktober 2026. Polisi kini melanjutkan penyidikan sekaligus menyiapkan upaya diversi sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat, 16 Oktober 2026.
Adapun satu anak lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mendalami dugaan keterlibatannya.
Dugaan Penganiayaan Terjadi di Toilet Sekolah
Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan itu terjadi di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Sejak laporan diterima, penyidik memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan informasi dan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.
Polisi juga telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor. Hasil penyidikan itu menjadi dasar gelar perkara untuk menentukan status hukum masing-masing anak.
Keenam anak tersebut disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Karena perkara melibatkan anak, proses hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Diversi Bukan Berarti Perkara Otomatis Selesai
Setelah menetapkan enam tersangka, polisi menyiapkan tahapan penyidikan berikutnya, termasuk pemeriksaan terhadap anak-anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pengupayaan diversi apabila persyaratan hukum terpenuhi.
Diversi merupakan mekanisme pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Proses ini mengedepankan musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Polresta Banda Aceh telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Menurut Miftahuda, keberhasilan diversi tidak bisa diputuskan sepihak oleh polisi. Hasilnya bergantung pada proses musyawarah, kesepakatan para pihak, dan persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Jika diversi tidak mencapai kesepakatan atau persyaratan hukumnya tidak terpenuhi, perkara akan berlanjut sesuai prosedur hukum.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami alat bukti terkait satu anak yang tetap berstatus saksi. Artinya, penentuan status hukum anak tersebut belum final.
Polisi menyatakan penanganan perkara akan tetap memperhatikan perlindungan hak anak, baik korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum. []






