“Diduga, oknum tersebut (Kombes ATB) bersama enam personel penyidik pembantu (Ditresnarkoba) melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta,” kata Henry
Polda NTT:
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






