Penindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi, Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusa haan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan
Info Kemenaker
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






