“Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik,” sebut Dizha, di ruang gelar perkara. Banda Aceh-Seorang perempuan muda berinisial DS, (24),
Yayasan BD
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







