Namun, kata Nurlis, jika menyebut bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi maka perlu pengkajian lebih jauh lagi. “Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis
Nasib Pergub JKA
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







