“Atas perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan kurungan,” katanya. Makassar-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengeksekusi terpidana
Nama Kosmetik Berbahaya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






